Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

BlackThiefAvatar border
TS
BlackThief
INI ANEH SIH


JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, menilai, hak prerogatif Presiden Indonesia lemah. Bahkan, kata Denny, pengangkatan dan pemberhentian Kepala Polri dan Panglima TNI harus melalui persetujuan DPR.

"Presiden di Indonesia itu unik. Sistem presidensial, zero prerogatif," ujar Denny di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (26/1/2015).

Denny mengatakan, meski presiden memiliki hak prerogatif menentukan kepala lembaga negara, namun saja baru bisa disahkan setelah calon tersebut disetujui oleh DPR. Oleh karena itu, Denny menganggap ketentuan yang mengatur pengangkatan dan pemberhentian Kapolri dan Panglima TNI harus disetujui DPR harus dihapuskan.

"Dalam hal ini pengangkatan Kapolri dan Panglima TNI dikembalikan jadi hak prerogatif presiden tanpa persetujuan DPR," kata Denny.

Pada hari ini, Denny dan sejumlah aktivis mengajukan permohonan uji materi undang-undang mengenai pemilihan Kepala Polri dan Panglima TNI ke Mahkamah Konstitusi. Ada pun pasal yang dimohonkan uji materinya yaitu Pasal 11 ayat 1, 2, 3, 4, dan 5 UU Nomor 2 Tahun 2002 yang mengatur bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.

Selain itu, Pasal 13 ayat 2, 5, 6, 7, 8, dan 9 UU Nomor 34 Tahun 2004 yang mengatur Panglima TNI diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapatkan persetujuan DPR. Denny menganggap, pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 4 ayat 1 UUD 1935 yang menyatakan bahwa Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD dan memiliki hak prerogatif penuh.

Pengajuan dua pasal tersebut, kata Denny, berkaitan dengan kontroversi penunjukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai calon Kapolri yang hingga saat ini belum dilantik. Menurut Denny, saat ini Presiden Joko Widodo berada dalam posisi yang sulit untuk menentukan langkah selanjutnya terhadap Budi.

Budi ditetapkan senagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi oleh Komisi Prmberantasan Korupsi. Sementara itu, keesokan harinya penetapan Budi sebagai calon Kapolri disetujui oleh DPR. Denny menilai, jika permohonan uji materi dikabulkan maka ada harapan mengembalikan hak prerogatif presiden seutuhnya untuk mengangkat Kapolri dan Panglima TNI.

"Kalau ini dikabulkan maka Jokowi yang posisinya tidak mudah maka kemudian segera saja mengangkat Kapolri baru yang mekanismenya dengancara yang baik sehingga terpilih kapolri yang bersih," ujar Denny.


Sumber : Kompas.com




bener juga ye,jd ngapain pk presiden..emoticon-Sorry
Diubah oleh BlackThief 26-01-2015 12:15
0
1.2K
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan