Kaskus

News

Abc..ZAvatar border
TS
Abc..Z
[mana berani]Berkaca pada Bambang, Budi Gunawan Diminta Mundur sebagai Calon Kapolri
http://nasional.kompas.com/read/2015...campaign=Khlwp

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman mengapresiasi langkah Bambang Widjojanto yang mengajukan pengunduran diri sementara dari jabatannya sebagai Wakil Ketua KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri.

Dia berharap Komjen Budi Gunawan juga melakukan langkah yang sama, yakni mengundurkan diri sebagai calon kepala Polri lantaran statusnya yang sudah menjadi tersangka oleh KPK.

"Kita apresiasi kepada Bambang Widjojanto karena menjaga integritas sesuai Undang-undang KPK. Tentu hal yang sama dalam menjaga institusi kepolisian seharusnya Budi Gunawan yang juga tersangka mundur," kata Irman saat dihubungi, Senin (26/1/2015) siang.

Menurut dia, langkah mundur memang sangat penting untuk dilakukan oleh Bambang maupun Budi. Dengan mundur dari jabatan, Bambang dan Budi bisa menjalankan proses hukum tanpa gangguan. Institusi yang mereka tinggalkan kredibilitasnya juga bisa terjaga dengan baik.

"Paling penting bagaimana menjaga institusi penegak hukum, KPK dan kepolisian itu yang penting integritas lembaganya. Orang bisa silih berganti, tapi lembaganya sangat diperlukan, terutama KPK dalam pemberantasan korupsi dan kepolisian dalam menjaga ketertiban masyarakat," ujarnya.

Bambang mengundurkan diri sementara dari jabatannya di KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Ia mengaku mengundurkan diri agar lebih fokus menghadapi proses hukum di kepolisian. (Baca: Jadi Tersangka, Bambang Widjojanto Ajukan Pengunduran Diri Sementara dari KPK)

Ia telah mendapat panggilan pemeriksaan dari Bareskrim Polri. Pada surat tanggal 20 Januari 2015, Bambang dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka. (Baca: Bambang Serahkan Keputusan Pengunduran Dirinya kepada Pimpinan KPK)

Meskipun Bambang meyakini bahwa kasus yang menjeratnya adalah rekayasa, ia merasa harus mengundurkan diri sesuai dengan perintah undang-undang. Merujuk pada Undang-Undang tentang KPK, seorang pimpinan KPK harus berhenti dari jabatannya jika ditetapkan sebagai tersangka. (Baca: Sikapi Jabatan Bambang, Istana Tunggu Surat dari Polri dan KPK)


emang si BG punya nyali? emoticon-Big Grin
0
1.2K
3
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan