- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
(Anak Haram) NasDem Tak Akui Fathorrasjid yang Akan Laporkan Zulkarnaen Kadernya


TS
bonta87
(Anak Haram) NasDem Tak Akui Fathorrasjid yang Akan Laporkan Zulkarnaen Kadernya
Jakarta - Ketua NasDem Jatim Effendi Choirie menyatakan sikap, Fathorrasjid yang akan melaporkan Wakil Ketua KPK Zulkarnaen ke Bareskrim Polri tidak mewakili partainya. Pengakuan mantan Ketua DPRD Jatim sebagai simpatisan NasDem itu haknya.
"Tapi semenjak saya gabung NasDem dan menjadi ketua kok tidak pernah melihat dia aktif di kegiatan partai kami," tegas politisi yang biasa disapa Gus Choi, Senin (26/1/2015).
Gus Choi juga heran alasan Fathorrasjid yang mengaku sebagai simpatisan partai yang didirikan Surya Paloh itu.
"Nggak tahu mengapa baru sekarang ngaku simpatisan. Setahu saya dia itu mantan kader PKB dan lalu ke PKNU. Semua orang tahu itu," kata Gus Choi.
Nama Zulkarnaen disebut oleh Fathorrasjid menerima suap sebesar Rp 2,8 miliar saat menjabat sebagai Kajati Jawa Timur.
Fathorrasjid sendiri sudah divonis hakim bersalah pada 2010 lalu. Di pengadilan negeri Surabaya dia divonis 6 tahun penjara karena terbukti memotong dana Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) hingga Rp 5,8 miliar.
Kemudian dia melakukan kasasi dan vonisnya menjadi 4 tahun penjara. Fathorrasjid bebas pada Desember 2013 lalu.
Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari Zulkarnaen. Namun memang sudah santer bila mantan jaksa itu akan dilaporkan. Menyusul Adnan Pandu, dan Bambang Widjojanto.
http://news.detik.com/read/2015/01/2...?991104topnews
"Tapi semenjak saya gabung NasDem dan menjadi ketua kok tidak pernah melihat dia aktif di kegiatan partai kami," tegas politisi yang biasa disapa Gus Choi, Senin (26/1/2015).
Gus Choi juga heran alasan Fathorrasjid yang mengaku sebagai simpatisan partai yang didirikan Surya Paloh itu.
"Nggak tahu mengapa baru sekarang ngaku simpatisan. Setahu saya dia itu mantan kader PKB dan lalu ke PKNU. Semua orang tahu itu," kata Gus Choi.
Nama Zulkarnaen disebut oleh Fathorrasjid menerima suap sebesar Rp 2,8 miliar saat menjabat sebagai Kajati Jawa Timur.
Fathorrasjid sendiri sudah divonis hakim bersalah pada 2010 lalu. Di pengadilan negeri Surabaya dia divonis 6 tahun penjara karena terbukti memotong dana Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) hingga Rp 5,8 miliar.
Kemudian dia melakukan kasasi dan vonisnya menjadi 4 tahun penjara. Fathorrasjid bebas pada Desember 2013 lalu.
Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari Zulkarnaen. Namun memang sudah santer bila mantan jaksa itu akan dilaporkan. Menyusul Adnan Pandu, dan Bambang Widjojanto.
http://news.detik.com/read/2015/01/2...?991104topnews
0
974
5


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan