Kaskus

News

wantadAvatar border
TS
wantad
Kongkalikong ESDM dan Freeport, Sudirman Said Bikin Trisakti Jokowi Jadi Tong Sampah
Jakarta, Aktual.co — Ditengah polemik POLRI VS KPK, Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) menilai para menteri ekonomi Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengambil kesempatan dalam kesempitan, melakukan kongkalikong dengan perusahaan asing secara ilegal, melanggar konstitusi dan norma-norma yang ada.

Pengamat AEPI Salamuddin Daeng mengatakan bahwa Menteri ESDM Sudirman Said secara vulgar melakukan kesepakatan-kesepakatan dengan PT Freeport dan mencoba menghindar dari perhatian publik.

"Salah satunya adalah dengan membuat memorandum of understanding (MoU) yang menguntungkan perusahaan dan merugikan Negara," kata Salamudin di Jakarta, Senin (26/1).

Seperti diketahui, Sudirman Said telah memberikan rekomendasi persetujuan ekspor PT Freeport Indonesia (PTFI) untuk enam bulan ke depan melalui Memorandum of Understanding (MoU).

"Padahal perusahaan yang sudah selama 45 tahun mengeruk kekayaan alam Indonesia di Papua tersebut tidak menunjukkan itikad baik untuk menjalankan aturan bea keluar dan pembangunan pabrik pemurnian atau smelter," ujanya.

Ia melanjutkan, MOU yang dibuat oleh Sudirman Said ini jelas melanggar:
1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara, Pasal 170 berbunyi ; Pemegang kontrak karya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 yang sudah berproduksi wajib melakukan pemurnian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1) selambat-lambatnya 5 (lima) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.

2) Peraturan pemerintah No 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peeraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menegaskan kewajiban perusahaan pertambangan mineral dan batubara melakukan pengolahan di dalam negeri.

3) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 6/Pmk.011/2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/Pmk.011/2012 Tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar Dan Tarif Bea Keluar.

"Kebijakan yang memberikan kelonggaran secara terus menerus kepada PT. Freeport ditenggarai mengandung unsur manipulasi dan korupsi. Ditambah lagi kebijakan ini diambil ditengah-tengah kekacauan di tanah air akibat konflik antara lembaga penegak hokum Polri VS KPK," terangnya.

Lebih jauh lagi, sambungnya, kebijakan Menteri ESDM melanggar Pancasila dan UUD 1945 serta Janji pemerintahan Jokowi untuk menjalankan TRISAKTI.

"Sudirman Said telah membuang Trisakti ke dalam tong sampah dan menjadikan janji Jokowi sebagai omong kosong belaka. Seharusnya UU Minerba dengan segala keterbatasannya yang diturunkan pada regulasi tentang smelterisasi dan bea keluar ekspor bahan mentah menjadi tonggak awal membangun fondasi ekonomi nasional yang tangguh," tandasnya.

http://www.aktual.co/energi/kongkali...di-tong-sampah





Bener2 orde endonesa hebat emoticon-Kiss
0
1.1K
5
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan