- Beranda
- Komunitas
- News
- Dunia Kerja & Profesi
SPT Tahunan Pribadi 2015


TS
aldoinigo
SPT Tahunan Pribadi 2015
Halo agan dan aganwati,
Sehubungan dengan batas waktu pelaporan pajak SPT Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2014 sudah semakin dekat yaitu 31 Maret 2015, berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER 1/PJ/2014diberitahukan bahwa pelaporan perpajakan untuk Tahun Pajak 2014 sudah tidak dapat dilakukan secara manual kecuali untuk Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha bebas, oleh karena itu berikut saya berikan tata cara pelaporan perpajakan untuk tahun 2015:
1. Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi mulai tahun 2015 sudah menggunakan metode elektronik, yaitu meng-upload data SPT melalui website DJP (www.pajak.go.id) atau dengan nama lain yaitu e-Filing.
2. Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi dengan cara e-Filing hanya berlaku untuk Wajib Pajak yang memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Wajib Pajak yang memiliki Penghasilan tidak lebih dari Rp 60.000.000
b. Wajib Pajak yang menerima penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja (Karyawan)
3. Untuk dapat melakukan pelaporan perpajakan dengan metode e-filing, Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat untuk memperoleh e-FIN (nomor identitas yang diterbitkan oleh Kantor Pajak kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan untuk melaksanakan e-filing) dengan mengisi formulir pendaftaran e-FIN (File terlampir)
4. Setelah diisi dengan lengkap lampirkan juga fotokopi KTP dan NPWP sebagai syarat kelengkapan pengajuan e-Fin, pengajuan penomoran e-fin juga dapat dilakukan oleh kuasa dari Wajib pajak dengan menggunakan surat penunjukan perpajakan bermeterai yang dibuat oleh Wajib Pajak sebagai pemberi kuasa kepada penerima kuasa (file terlampir).
5. Setelah menerima e-fin, Wajib Pajak wajib mendaftarkan e-fin tersebut ke website Diretorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) paling lama 30 hari kalender sejak e-fin diterbitkan. apabila e-fin tersebut tidak didaftarkan setelah 30 hari maka, e-fin tersebut tidak dapat digunakan sehingga harus memohon kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk memperoleh e-fin yang baru.
6. Selanjutnya pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi dilakukan melalui website Diretorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) atau ASP (Application Service Provider)
7. Wajib Pajak akan menerima bukti penerimaan elektronik sebagai bukti bahwa Wajib Pajak telah melakukan kewajiban perpajakannya melalui yang dikirimkan melalui e-mail.
Kalau ada yang membutuhkan informasi dan jasa perpajakan dapat menghubungi saya.
Aldo Inigo
Tax Consultant
aldoinigo@gmail.com
081219991613
Sekedar mau sharing tentang Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun 2015.
Sehubungan dengan batas waktu pelaporan pajak SPT Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2014 sudah semakin dekat yaitu 31 Maret 2015, berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER 1/PJ/2014diberitahukan bahwa pelaporan perpajakan untuk Tahun Pajak 2014 sudah tidak dapat dilakukan secara manual kecuali untuk Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha bebas, oleh karena itu berikut saya berikan tata cara pelaporan perpajakan untuk tahun 2015:
1. Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi mulai tahun 2015 sudah menggunakan metode elektronik, yaitu meng-upload data SPT melalui website DJP (www.pajak.go.id) atau dengan nama lain yaitu e-Filing.
2. Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi dengan cara e-Filing hanya berlaku untuk Wajib Pajak yang memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Wajib Pajak yang memiliki Penghasilan tidak lebih dari Rp 60.000.000
b. Wajib Pajak yang menerima penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja (Karyawan)
3. Untuk dapat melakukan pelaporan perpajakan dengan metode e-filing, Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat untuk memperoleh e-FIN (nomor identitas yang diterbitkan oleh Kantor Pajak kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan untuk melaksanakan e-filing) dengan mengisi formulir pendaftaran e-FIN (File terlampir)
4. Setelah diisi dengan lengkap lampirkan juga fotokopi KTP dan NPWP sebagai syarat kelengkapan pengajuan e-Fin, pengajuan penomoran e-fin juga dapat dilakukan oleh kuasa dari Wajib pajak dengan menggunakan surat penunjukan perpajakan bermeterai yang dibuat oleh Wajib Pajak sebagai pemberi kuasa kepada penerima kuasa (file terlampir).
5. Setelah menerima e-fin, Wajib Pajak wajib mendaftarkan e-fin tersebut ke website Diretorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) paling lama 30 hari kalender sejak e-fin diterbitkan. apabila e-fin tersebut tidak didaftarkan setelah 30 hari maka, e-fin tersebut tidak dapat digunakan sehingga harus memohon kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk memperoleh e-fin yang baru.
6. Selanjutnya pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi dilakukan melalui website Diretorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) atau ASP (Application Service Provider)
7. Wajib Pajak akan menerima bukti penerimaan elektronik sebagai bukti bahwa Wajib Pajak telah melakukan kewajiban perpajakannya melalui yang dikirimkan melalui e-mail.
Kalau ada yang membutuhkan informasi dan jasa perpajakan dapat menghubungi saya.
Aldo Inigo
Tax Consultant
aldoinigo@gmail.com
081219991613
0
2.8K
1


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan