Quote:
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menilai Kepolirian Negara Republik Indonesia harus segera berbenah terkait penangkapan yang dilakukan oleh Badan Reserse Kriminal Polri terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto. Komnas HAM menilai, ada begitu banyak kesalahan prosedur dan pelanggaran HAM dalam penangkapan itu, mulai dari ketiadaan surat penangkapan, pemborgolan, dan penangkapan yang dilakukan di depan anak.
"Bayangkan, seorang pejabat negara, pimpinan KPK Bambang Widjojanto saja bisa dibegitukan, apalagi rakyat biasa," kata Komisioner Komnas HAM Siane Andriane seusai menerima laporan Koalisi Masyarakat Sipil terhadap penangkapan Bambang di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (26/1/2015) siang.
Siane mengatakan, dari sekian banyak kasus pelanggaran HAM yang diadukan masyarakat ke Komnas HAM selama ini, hampir 40 persen di antaranya berupa laporan atas tindak oknum kepolisian. Jika hal itu terus dibiarkan, kata dia, maka institusi kepolisian yang seharusnya membela dan melayani rakyat akan semakin rusak.
"Kalau rakyat biasa yang dilanggar HAM-nya oleh oknum polisi, mereka bisa berbuat apa? Siapa yang mau mendukung mereka?" ujar Siane.
Komnas HAM akan segera menyelidiki hingga tuntas indikasi pelanggaran HAM yang terjadi dalam penangkapan Bambang ini.
http://nasional.kompas.com/read/2015/01/26/14213031/Komnas.HAM.Pimpinan.KPK.Saja.Dibegitukan.Apalagi.Rakyat.Biasa
BUSET DAH NGERI AMAT ......