Kaskus

News

Abc..ZAvatar border
TS
Abc..Z
[pengusaha rokok lagi depresi gan]Pengusaha Reklame Kecewa Kebijakan Ahok
http://megapolitan.kompas.com/read/2...Kebijakan.Ahok

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Asosiasi Media Luar Ruang Indonesia (AMLI) DKI Jakarta Nuke Maya Saphira mengaku kecewa terhadap kebijakan Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama untuk melarang peredaran reklame rokok dan produk tembakau di Jakarta.

Hal ini terkait ‎terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok dan Produk Tembakau pada Media Luar Ruang.

"Pendapatan kami akan menurun karena iklan terbanyak itu dari perusahaan rokok. Perusahaan yang paling berani mempelopori tiang reklame besar itu iklan rokok, inovasi media luar ruang," ‎kata Nuke, saat dihubungi, di Balai Kota, Jumat (23/1/2015). [Baca: Mulai Tahun Ini, Reklame Iklan Rokok Dilarang Beredar di Jakarta]

Menurut dia, kebijakan pelarangan iklan rokok ini menjadi buah simalakama. Sebab di satu sisi, perusahaan rokok menciptakan lapangan pekerjaan dan cukai menambah pendapatan asli daerah (PAD). Sementara di sisi lainnya ‎merokok dapat membahayakan kesehatan.

Dari sisi pembiayaan pengobatan penyakit akibat rokok juga sangat besar. "Income-nya bagus pada PAD, nilai media luar ruang juga akan besar. Untung Pemda sendiri juga akan sangat menguntungkan," kata Nuke.

Nuke menjelaskan bahwa mereka menyepakati kebijakan Basuki. Hanya saja wilayah pelarangan reklame iklan rokok itulah yang harus diatur. Kata Nuke, area di sekitar lokasi hiburan khusus dewasa seharusnya diperbolehkan memasang reklame rokok.

Adapun tujuan penerbitan pergub ini adalah untuk melindungi anak agar terhindar dari penggunaan rokok yang bersifat adiktif dan berbahaya.

Kemudian meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya rokok dan manfaat hidup tanpa rokok; dapat mengendalikan reklame produk rokok dan tembakau yang dapat mempengaruhi kesehatan masyarakat; serta melindungi kesehatan perseorangan keluarga dan masyarakat dari pengaruh reklame rokok.

Di dalam peraturan ini, setiap penyelenggara reklame dilarang membuat reklame dan produk tembakau pada media di luar ruang di seluruh wilayah DKI Jakarta. Pengawasan dilakukan oleh tim terpadu yang ditetapkan oleh Keputusan Gubernur.

Penyelenggara reklame rokok yang melanggar akan terkena teguran tertulis, pembongkaran reklame, serta pencabutan izin.

Sementara penyelenggara yang sudah memiliki izin sebelum berlakunya Pergub ini, tetap berlaku sampai jangka waktu izin dan masa pajak berakhir.

Setelah izinnya berakhir, izin tidak lagi dapt diperpanjang. Peraturan ini berlaku sejak diundangkan. Ditetapkan di Jakarta tanggal 7 Januari 2015 dan diundangkan 13 Januari.

emang perusahaan rokok saking desperatenya nyari berbagai cara biar dagangannya laku emoticon-Big Grin

- dulu yang gambar DP diganti ama foto orang
- sekarang dibantu dengan AMLI nggak setuju ama kebijakan ahok

entar apa lagi yah serangan perusahaan rokok? emoticon-Big Grin
0
3K
18
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan