Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

AmandaMioAvatar border
TS
AmandaMio
Bukan Bambang yang Arahkan Saksi, tapi Dukun?
Metrotvnews.com, Denpasar: Pengakuan mengejutkan datang dari Humphrey R Djemat soal penetapan Bambang Widjojanto (BW) sebagai tersangka kasus pengarahan keterangan palsu dalam sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Humphrey mengatakan para saksi dari kubu penggugat, Ujang Iskandar-Bambang Purwanto, diberikan mantra sehingga mereka memberikan keterangan sesuai dengan arahan penggugat.

Humphrey mengakui itu saat ditemui di Denpasar, Bali, Sabtu (24/1/2015). Ia menjadi penasihat hukum pihak tergugat, Sugianto Sabran-Eko Soemarno, saat sengketa pilkada itu bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010.

Menurut dia, saat itu Sugianto sempat berkoordinasi dengan para saksi dari pemohon yang saat ini menjadi Bupati Kota Waringin Barat. "Katanya memang mereka diarahkan untuk memberikan keterangan palsu yang memberatkan kubu termohon," ujarnya.

Humphrey menjelaskan para saksi dibawa ke hutan pedalaman Kalimantan. Mereka menjalani upacara dan dibacakan mantra-mantra. Mereka dicuci otak sehingga bersedia memberikan keterangan palsu untuk memenangkan Ujang-Bambang. Pada sidang di MK, BW merupakan salah satu penasihat hukum Ujang-Bambang.

"Tetapi ini semua sangat tergantung dari keterangan dari pihak-pihak yang terlibat. Apakah BW juga memberikan arahan, ikut membacakan mantra-mantra oleh dukun, ikut melakukan cuci otak para saksi tersebut atau tidak. Ataukah BW hanya menunggu barang jadi di Jakarta dimana saksi-saksi itu datang untuk memberikan keterangan di sidang. Ini semua harus ditelusuri," ujarnya.

Humphrey menduga bukan BW yang mengarahkan saksi, tapi tim di Kalimantan.

Keanehan lain, lanjut dia, para saksi dari penggugat memberikan keterangan hingga dua hari. Sementara saksi dari pihak tergugat hanya memberikan keterangan hingga dua jam.

Dia menilai MK tak adil. Saat itu, Ketua Majelis Hakim sidang adalah Akil Mochtar yang kini menjadi terpidana kasus suap Pilkada.

Saat itu, kata Humphrey, MK yang dilaporkan ke Polri, bukan BW. Sementara para saksi yang memberikan keterangan palsu juga sudah diperiksa dan sudah diputuskan pula. Tiba-tiba pada Januari 2011 muncul laporan baru lagi dengan substansi yang sama yakni memberikan keterangan palsu. Yang mengajari para saksi untuk memberikan keterangan palsu adalah BW.
(RRN )

=============================
Sumber http://m.metrotvnews.com/read/2015/01/24/349443

Nah loohh emoticon-Ngakak
0
1.2K
10
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan