- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Sikap Prabowo dan 3 Kejanggalan Kasus Bambang....


TS
azfargilang
Sikap Prabowo dan 3 Kejanggalan Kasus Bambang....
Quote:
TEMPO.CO , Jakarta: Menanggapi upaya kriminalisasi KPK pasca-menetapkan Komisaris JenderalBudi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi, Presiden Jokowi hanya meminta kedua lembaga tak bergesekan dalam menjalankan tugas (baca pula: Minus KPK, Jokowi Panggil Para Penegak Hukum).
Atas pendiriannya itu banyak pihak mengritik Jokowi. Polisi sendiri terus melancarkan manuver (baca: Setelah Bambang KPK, Giliran Adnan Pandu Diincar).
Apa tanggapan lawan Jokowi saat pencalonan presiden 2014 lalu, Prabowo Subianto, atas sikap rivalnya itu?
Melalui keponakannya sekaligus anggota Komisi VII DPR yang membidangi Energi, Aryo Djojohadikusumo, Prabowo mengatakan dirinya tak mau berkomentar. "Beliau tidak mau memperkeruh suasana, karena tidak memegang wewenang dan mandat apapun dari rakyat," ujar Aryo ketika dihubungi, Sabtu, 24 Januari 2015.
Menurut Aryo, Prabowo mengerti bagaimana posisi Jokowi.
Prabowo,kata dia, mengerti bagaimana intervensi dari luar. "Beliau mengerti posisi nya gimana. Sesuai yang dia katakan saat pelantikan Presiden. Beliau menghormati Presiden mengeluarkan dalam langkah-langkah yang diperlukan," ujar Aryo.
Tiga Kejanggalan Penangkapan Bambang KPKAda beberapa kejanggalan penangkapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto yang membuatnya tidak bisa dipidana. Salah satunya, menurut ahli pidana Universitas Indonesia Topo Santoso, adalah tidak adanya pemeriksaan saksi palsu yang disebut-sebut disuruh oleh Bambang. Yang mengherankan, saksi palsu tidak diperiksa," kata dia saat dihubungi Tempo, Jumat, 23 Januari 2015. (Baca: Pelapor Bambang KPK Pernah Potong Jari Aktivis)
Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI menangkap Bambang atas tuduhan menyuruh para saksi untuk memberi keterangan palsu di pengadilan Mahkamah Konstitusi. Kesaksian palsu tersebut terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah 2010 di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Sempat ditahan kemarin, dini hari tadi Bambang dibebaskan (lihat: Batal Ditahan, Bambang KPK: Terima Kasih Rakyat!)
Tak urung, penangkapan itu mengejutkan banyak kalangan. Jenderal Oegroseno, misalnya, mengatakan bila dirinya masih Wakapolri, Kabareskrim yang menangkap Bambang akan ia tempeleng (lihat: Soal Bambang, Oegroseno: Kabareskrim Patut Ditabok).
Bahkan Anas Urbaningrum, yang ditahan KPK terkait kasus Hambalang ikut kaget (baca: Bambang KPK Ditangkap, Anas Hambalang Bertanya).
Terkait kasusnya, menurut Topo, dirinya juga menyangsikan pernyataan polisi yang menggunakan kalimat 'menyuruh' (memberi keterangan palsu). Sebab, bahasa 'menyuruh' di bidang hukum dan bahasa sehari-sehari berbeda. Di hukum, orang yang 'menyuruh' bisa dipidana, sedangkan yang disuruh tidak bisa dipidana. Sementara itu, bila dua orang atau lebih turut serta dalam delik, yang terlibat dapat dipidana. (Baca: Abraham Menangis Ingat Firasat Bambang Widjojanto)
Topo menduga Bambang bukan menyuruh saksi memberi keterangan palsu, tapi hanya mengarahkan tata cara bersaksi di depan pengadilan. Hal ini sangat wajar dilakukan oleh penasehat hukum.
"Kalau yang seperti itu salah, berarti semua penasehat hukum salah, dong. Seharusnya banyak juga yang diperiksa, kan," ujarnya.
Kejanggalan lain, kata Topo, penetapan tersangka kepada Bambang terkesan sangat cepat. Polisi menerima laporan dari masyarakat tanggal 15 Januari, selang delapan hari, Bambang ditangkap. "Padahal banyak kasus lain yang sudah lama dan melalui pemeriksaan saksi yang lebih lengkap, tapi tidak ditangkap. Lha ini belum diperiksa, sudah ditangkap." (Baca: Putri Bambang KPK: Ayah Keren Banget Ummi!)
Topo menceritakan KPK kerap diserang balik bila ada polisi yang ditetapkan tersangka. Misalnya seperti kasus penetapan tersangka Susno Duadji. Tak berapa lama, Antasari Azhar dipidana atas dugaan pembunuhan. "Selalu begitu, tiba-tiba ditangkap menjelang penetapan tersangka polisi," ujarnya.
Bambang terjerat Pasal 242 juncto Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang turut serta memberikan kesaksian palsu. Jika terbukti bersalah, dia dapat dikenakan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Di Pasal 55 tentang Penyertaan, ada beberapa kriteria pelaku tindak pidana.
Di antaranya mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
sumber→→
Diubah oleh azfargilang 24-01-2015 15:33
0
13.6K
Kutip
163
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan