- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kasus Bambang Widjojanto Sudah Dicabut Tahun Lalu


TS
mubarak.zimah
Kasus Bambang Widjojanto Sudah Dicabut Tahun Lalu
TEMPO.CO, Bogor - Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Ujang Iskandar mengatakan surat laporan atas kasus laporan palsu Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto sudah dicabut.
Yang mencabut surat tersebut, kata Ujang, adalah pelapor Sugianto Sabran yang notabene adalah pesaing Ujang saat pemilihan Bupati Kotawaringin Barat. "Laporan itu sudah dicabut dari kepolisian, kok," kata Ujang di Istana Bogor, Jumat, 23 Januari 2015. "Sudah lebih dari setahun lalu."
Bambang Widjojanto ditangkap karena dituduh menyuruh orang memberikan keterangan palsu dalam sidang di Mahkamah Konstitusi pada 2010. "Berdasarkan laporan masyarakat pada tanggal 15 Januari 2015, Saudara BW ditetapkan menjadi tersangka dan sedang proses disidik dan lidik," kata juru bicara Mabes Polri, Irjen Ronny Sompie, Jumat, 23 Januari 2015.
Menurut Ronny, saat ini Bambang masih dimintai keterangan oleh penyidik umum. "Barang bukti yang dikumpulkan antara lain dokumen, keterangan saksi, dan keterangan ahli," ujarnya.
Mabes Polri menyatakan penyelidikan kasus ini dimulai 15 Januari 2015 ketika menerima laporan dari masyarakat. Delapan hari kemudian atau tepatnya hari ini, Jumat 23 Januari 2015, penyidik menangkap Bambang lalu menggiringnya ke kantor Badan Reserse Kriminal.
http://www.tempo.co/read/news/2015/0...but-Tahun-Lalu
Kalau Sudah Dicabut Kenapa Diangkat Lagi?
Yang mencabut surat tersebut, kata Ujang, adalah pelapor Sugianto Sabran yang notabene adalah pesaing Ujang saat pemilihan Bupati Kotawaringin Barat. "Laporan itu sudah dicabut dari kepolisian, kok," kata Ujang di Istana Bogor, Jumat, 23 Januari 2015. "Sudah lebih dari setahun lalu."
Bambang Widjojanto ditangkap karena dituduh menyuruh orang memberikan keterangan palsu dalam sidang di Mahkamah Konstitusi pada 2010. "Berdasarkan laporan masyarakat pada tanggal 15 Januari 2015, Saudara BW ditetapkan menjadi tersangka dan sedang proses disidik dan lidik," kata juru bicara Mabes Polri, Irjen Ronny Sompie, Jumat, 23 Januari 2015.
Menurut Ronny, saat ini Bambang masih dimintai keterangan oleh penyidik umum. "Barang bukti yang dikumpulkan antara lain dokumen, keterangan saksi, dan keterangan ahli," ujarnya.
Mabes Polri menyatakan penyelidikan kasus ini dimulai 15 Januari 2015 ketika menerima laporan dari masyarakat. Delapan hari kemudian atau tepatnya hari ini, Jumat 23 Januari 2015, penyidik menangkap Bambang lalu menggiringnya ke kantor Badan Reserse Kriminal.
http://www.tempo.co/read/news/2015/0...but-Tahun-Lalu
Kalau Sudah Dicabut Kenapa Diangkat Lagi?
0
1.2K
11


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan