Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

agh3tzAvatar border
TS
agh3tz
[BOSEN KPK] Dua ATPM Diduga Lakukan Kartel Penjualan Motor


Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga dua produsen motor di Indonesia yang memiliki inisial merek Y dan H, telah melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat terkait kartel industri kendaraan bermotor roda dua. Dua produsen itu dipastikan merupakan dua ATPM yang menguasai pasar motor di Indonesia.
Anggota Komisioner KPPU, Syarkawi Rauf, mengatakan bahwa dugaan kartel yang dilakukan dua produsen motor besar di Indonesia itu lantaran menerapkan harga jual yang lebih tinggi jika dibandingkan dengan negara ASEAN lainnya.

"Y dan H memang yang menguasai pasar, dia juga menjadi market leader yang berarti juga menjadi price leader," kata Syarkawi ketika dihubungi Okezone, Jakarta, Jumat (23/1/2015).

Dengan menjadi market leader untuk pasar roda dua di Indonesia, kata Syarkawi, produsen motor yang memiliki market share kecil pun otomatis akan mengikuti kedua produsen motor besar tersebut. "Yang market share-nya kecil menjadi pengikut," tambahnya.

Namun, Syarkawi masih belum bisa membuka penyebab dugaan kartel yang dilakukan dua produsen motor terbesar di Indonesia tersebut. "Kita sangat konsen dalam melakukan investigasi, seperti perbandingan harga itu salah satu yang kita investigasi," tutupnya.

ATPM

coment TS : seharusnya pemerintah lebih ketat lagi mengawasi produk luar yang masuk indonesia dan memberi kemudahan produk lokal untuk bisa bersaing dengan produk luar.
0
1.8K
19
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan