Quote:
Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR Muhammad Nasir Djamil menyatakan kewajarannya apabila Kabareskrim memutuskan menangkap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto atas kasus dugaan kesaksian palsu.
Menurutnya, jika Kabareskrim memiliki bukti yang kuat, penangkapan memang bisa dilakukan.
"Ya mungkin polisi tidak bertindak gegabah, artinya kalau memang polisi melihat ada bukti bukti awal, kan disampaikan oleh Kadiv Humas Polri bahwa mereka ada keterangan ahli, ada keterangan saksi, sehingga kemudian BW diperiksa saat ini sebagai tersangka dalam kasus kesaksian palsu. Jadi ini proses penegakan hukum biasa, tidak ada yang luar biasa," kata Nasir di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (23/1).
Politikus PKS itu mengutarakan, sebaiknya Presiden Joko Widodo tidak ikut campur dalam masalah ini. Sebab, sambung dia, Presiden hanya cukup mencermati kasus tersebut, demi menciptakan proses penegakan hukum.
"Menurut saya Presiden tidak perlu ikut campur, kalau masalah ini, Presiden mencermati saja fenomena penegakan hukum ini.
Namanya semua orang barangkali punya kesalahan kesalahan ya, artinya profesi seseorang itu sangat menentukan apakah dia berpotensi untuk bermasalah atau tidak.
"Kalau kita lihat, BW kan dulu pengacara tentu saja profesi ini berpotensi terjadinya kesalahan," ucapnya.
http://m.merdeka.com/peristiwa/pks-p...gkapan-bw.html