Quote:
Merdeka.com - Kejaksaan Agung masih mengkaji lokasi eksekusi terpidana mati kasus narkotika asal Australia Adrew Chan. Andrew Chan merupakan salah satu terpidana mati narkotika asal Australia yang terbukti menyelundupkan heroin seberat 8 kilogram dari Indonesia menuju Australia pada April 2005 silam.
"Terkait dengan pelaksanaan eksekusi sampai hari ini Kejagung belum menentukan jadwal dan tempat pelaksanaannya," kata Kapuspenkum Kejagung Tony Tribagus Spontana dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/1).
Adrew akan dieksekusi mati setelah grasinya ditolak Presiden Joko Widodo pada Sabtu (17/1) lalu. Salinan surat keputusan presiden tersebut diterima hari ini, Kamis (22/1).
"Kejagung RI menerima salinan Keppres Nomor 9/G Tahun 2015 bertanggal 17 Januari 2015 yang menetapkan menolak permohonan grasi terpidana mati perkara kejahatan narkotika atas nama Andrew Chan," kata Tony.
Jika mengacu pada UU No 2/PNPS/1964, eksekusi terpidana mati harus dilakukan secara bersamaan. Namun Kejagung belum menentukan tempat eksekusi tersebut.
Seperti diketahui pada April 2005 silam, sembilan warga Australia ditangkap pihak otoritas kepolisian Bandara Ngurah Rai, Badung, Bali, karena berusaha menyelundupkan heroin seberat 8 kilogram untuk dibawa ke Australia. Komplotan tersebut dikenal dengan nama sindikat 'Bali Nine' karena berjumlah 9 orang.
Mereka adalah Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrence, Tan Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush, Martin Stephens, Myuran Sukumaran, dan Andrew Chan. Mereka saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Bali.
Dalam persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Denpasar, 2006 silam, dua orang tersangka atas nama Myuran Sukumaran dan Andrew Chan divonis mati. Sementara tujuh lainnya memperoleh hukuman beragam antara 20 tahun hingga seumur hidup.
Mendapat vonis demikian, Sukumaran dan Andrew mengajukan grasi kepada presiden. Namun, pengajuan grasi keduanya ditolak Presiden Jokowi.
(mdk/dan)
http://m.merdeka.com/peristiwa/jokow...bali-nine.html
Lanjutkan 