- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
[dihambat]Jika Merasa Tak Bersalah,Para Saksi Budi Gunawan Penuhi Panggilan KPK


TS
wakawaka2012
[dihambat]Jika Merasa Tak Bersalah,Para Saksi Budi Gunawan Penuhi Panggilan KPK
Jika Merasa Tak Bersalah, Para Saksi Budi Gunawan Seharusnya Penuhi Panggilan KPK
JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat Kepolisian Bambang Widodo Umar mengatakan, seharusnya para saksi yang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Komisaris Jenderal Budi Gunawan memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi jika memang merasa tidak bersalah. Para anggota Polri yang dipanggil tersebut, menurut Bambang, tidak perlu berprasangka terhadap pemeriksaan yang akan dilakukan KPK.
"Salah apa benar kan belum tahu. Kalau sudah punya prasangka semestinya dihilangkan dulu. Kalau Anda benar, hukum melindungi. Kalau Anda salah, hukum akan menindak," ujar Bambang, saat dihubungi, Rabu (21/1/2015) malam.
Sebagai penegak hukum, lanjut Bambang, para anggota Polri yang diminta bersaksi itu
hendaknya kooperatif dengan penyidik KPK.
Menurut dia, siapa pun saksinya, bahkan
anggota Polri sekali pun, harus tunduk pada
hukum.
Jika para saksi kembali mangkir dari panggilan kedua, Bambang mengatakan, KPK dapat menggunakan kewenangannya.
"Kalau tidak hadir kan ada peraturanya. KPK
bisa menjalankan fungsinya, kalau sanksi
enggak datang bisa dipanggil ulang dan jemput paksa," kata Bambang.
Tak penuhi panggilan
Seperti diberitakan, pada awal pekan ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan untuk enam
anggota dan purnawirawan Polri sebagai saksi dalam kasus Budi Gunawan. Ada pun para saksi yang dipanggil penyidik yaitu
Widyaiswara Utama Sekolah Staf dan Pimpinan Polri Inspektur Jenderal (Purn) Syahtria Sitepu; Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Pol) Herry Prastowo; dosen Utama Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian Lembaga Pendidikan Polisi Komisaris Besar (Pol) Ibnu Isticha; Kepala Polda Kalimantan Timur Irjen Andayono; Wakil Kepala Polres Jombang Komisaris Polisi Sumardji, dan purnawirawan Polri, Brigjen Polisi (Purn) Heru Purwanto.
Namun, dari keenam saksi itu, hanya Syahtria yang memenuhi panggilan penyidik.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto
mengatakan, jika mereka kembali mangkir pada panggilan kedua, maka KPK akan mengirimkan surat dengan tembusan kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno dalam panggilan ketiga.
Menurut dia, langkah tersebut merupakan
mekanisme prosedural agar pihak terkait
memberikan atensi terhadap pemeriksaan
saksi bagi Budi. Bambang berharap,
ketidakhadiran para saksi tersebut bukan
sebagai bentuk perlawanan terhadap KPK.
Seharusnya, kata Bambang, sebagai sesama
lembaga penegak hukum, anggota Polri
menyadari kewajibannya memenuhi panggilan
sebagai saksi.
KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro
Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.
KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a
atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 11
atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Budi terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup jika terbukti melanggar pasal-pasal itu.
Penulis: Ambaranie Nadia Kemala Movanita
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary
http://nasional.kompas.com/read/2015/01/22/06270491/Jika.Merasa.Tak.Bersalah.Para.Saksi.Budi.Gunawan.Seharusnya.Penuhi.Panggilan.KPK
Klo emang bener ngapain ga hadir
JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat Kepolisian Bambang Widodo Umar mengatakan, seharusnya para saksi yang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Komisaris Jenderal Budi Gunawan memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi jika memang merasa tidak bersalah. Para anggota Polri yang dipanggil tersebut, menurut Bambang, tidak perlu berprasangka terhadap pemeriksaan yang akan dilakukan KPK.
"Salah apa benar kan belum tahu. Kalau sudah punya prasangka semestinya dihilangkan dulu. Kalau Anda benar, hukum melindungi. Kalau Anda salah, hukum akan menindak," ujar Bambang, saat dihubungi, Rabu (21/1/2015) malam.
Sebagai penegak hukum, lanjut Bambang, para anggota Polri yang diminta bersaksi itu
hendaknya kooperatif dengan penyidik KPK.
Menurut dia, siapa pun saksinya, bahkan
anggota Polri sekali pun, harus tunduk pada
hukum.
Jika para saksi kembali mangkir dari panggilan kedua, Bambang mengatakan, KPK dapat menggunakan kewenangannya.
"Kalau tidak hadir kan ada peraturanya. KPK
bisa menjalankan fungsinya, kalau sanksi
enggak datang bisa dipanggil ulang dan jemput paksa," kata Bambang.
Tak penuhi panggilan
Seperti diberitakan, pada awal pekan ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan untuk enam
anggota dan purnawirawan Polri sebagai saksi dalam kasus Budi Gunawan. Ada pun para saksi yang dipanggil penyidik yaitu
Widyaiswara Utama Sekolah Staf dan Pimpinan Polri Inspektur Jenderal (Purn) Syahtria Sitepu; Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Pol) Herry Prastowo; dosen Utama Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian Lembaga Pendidikan Polisi Komisaris Besar (Pol) Ibnu Isticha; Kepala Polda Kalimantan Timur Irjen Andayono; Wakil Kepala Polres Jombang Komisaris Polisi Sumardji, dan purnawirawan Polri, Brigjen Polisi (Purn) Heru Purwanto.
Namun, dari keenam saksi itu, hanya Syahtria yang memenuhi panggilan penyidik.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto
mengatakan, jika mereka kembali mangkir pada panggilan kedua, maka KPK akan mengirimkan surat dengan tembusan kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno dalam panggilan ketiga.
Menurut dia, langkah tersebut merupakan
mekanisme prosedural agar pihak terkait
memberikan atensi terhadap pemeriksaan
saksi bagi Budi. Bambang berharap,
ketidakhadiran para saksi tersebut bukan
sebagai bentuk perlawanan terhadap KPK.
Seharusnya, kata Bambang, sebagai sesama
lembaga penegak hukum, anggota Polri
menyadari kewajibannya memenuhi panggilan
sebagai saksi.
KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro
Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.
KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a
atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 11
atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Budi terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup jika terbukti melanggar pasal-pasal itu.
Penulis: Ambaranie Nadia Kemala Movanita
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary
http://nasional.kompas.com/read/2015/01/22/06270491/Jika.Merasa.Tak.Bersalah.Para.Saksi.Budi.Gunawan.Seharusnya.Penuhi.Panggilan.KPK
Klo emang bener ngapain ga hadir

0
3K
23


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan