Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Resta ReliefAvatar border
TS
Resta Relief
Xiaomi Bisa Terganjal Masalah Layanan Purna Jual
Xiaomi Bisa Terganjal Masalah Layanan Purna Jual

Di balik keberhasilan Xiaomi di Tanah Air, terbesit satu tanda tanya besar perihal ketersedian layanan purna jual dari vendor tersebut di Indonesia.

“Awalnya sempat ragu ingin beli Xiaomi, lantaran belum jelas dengan ketersediaan layanan after sales-nya, tapi lantaran sudah kepincut dengan spesifikasinya saya tetap membeli produk buatan Tiongkok tersebut,” ucap Lucky salah satu konsumen yang menggunakan Xiaomi.

Lucky mungkin hanya segelintir pengguna Xiaomi yang pada akhirnya takluk pada spesifikasi produk buatan Tiongkok itu, dan tidak memperdulikan lagi masalah ketersediaan layanan purna jual. Padahal keberadaan purna jual tentu menjadi sesuatu yang mutlak, karena hal tersebut merupakan bagian service vendor terhadap konsumen.

Jika merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 38/M-DAG/Per/8/2013, tentang ketentuan impor telepon seluler, komputer genggam (handheld), dan komputer tablet, pada pasal 7 ayat 2 dijelas setiap vendor harus memiliki jaringan pusat pelayan purna jual, setidaknya 25 buah yang tersebar di seluruh Indonesia.

Untuk mengetahui lebih jauh seputar layanan purna jual Xiaomi, redaksi menelusuri pusat jual beli ponsel ITC Roxy Mas, Jakarta. Setelah ditelusuri, ternyata Xiaomi mengandeng TAM sebagai pihak yang dipercaya melakukan layanan purna jual.

Tika, salah pegawai layanan purna jual TAM, membenarkan jika pihaknya dipercaya untuk melayani keluhan pelangga Xiaomi. “Benar, TAM memang ditunjuk untuk menanggani after sales Xiaomi. Untuk service yang diberikan secara umum tidak berbeda jauh dengan vendor lain. Yang pasti jika produk tersebut rusak bukan karena kelalaian, kita akan memperbaikinya, bahkan hingga menggantinya dengan unit baru. Tentu dengan catatan ada garansi resmi dan bon pembelian,” jelasnya.

Apa yang dilakukan Xiaomi dengan menunjuk TAM sebagai pihak untuk meladeni layanan purna jual, tidak bisa bilang sepenuhnya tepat. Pasal sudah dijelaskan secara gamblang melalui peraturan Kementerian Perdagangan, setiap vendor harus memiliki layanan purna jual sendiri minimal 25 buah yang tersebar di seluruh Indonesia. Bukan menumpang kepada pusat layanan after sales distributor, seperti yang dilakukan Xiaomi saat ini.

Sumur gan: http://selular.id/5lQLf
0
2.9K
6
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan