- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
[banyak yg kebelet!!!!!]Hanura: Tak Lantik Kapolri, Jokowi Berpotensi Langgar UU


TS
wakawaka2012
[banyak yg kebelet!!!!!]Hanura: Tak Lantik Kapolri, Jokowi Berpotensi Langgar UU
Hanura: Tak Lantik Kapolri, Jokowi Berpotensi Langgar Undang-undang
Jakarta - Presiden Joko Widodo memilih jalan tengah dengan menunda pelantikan calon Kapolri yang telah disetujui DPR Komjen Budi Gunawan, lalu mengangkat Wakapolri Komjen Badrodin Haiti. Langkah itu dinilai berpotensi melanggar Undang-undang.
"Kalau dalam perspektif Undang-undang, kita melihat bahwa kebijakan yang dilakukan presiden Jokowi itu adalah pelanggaran terhadap UU No 2 tahun 2002 tentang Polri," kata anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2014).
Menurut Sudding, pengangkatan dan pemberhentian kapolri merupakan satu paket dalam amanat UU Polri. Jokowi sudah memberhentikan kapolri Jenderal Sutarman, tapi di sisi lain tidak mengangkat kapolri Komjen Budi Gunawan melainkan menunjuk wakapolri sebagai pelaksana tugas.
"Seharusnya memang ada pelantikan terlebih dahulu, atau posisi Sutarman itu tidak diberhentikan akan tetapi dinonaktifkan untuk mengangkat Plt. Atau mengangkat kapolri baru (Budi Gunawan) lalu dinonaktifkan dan diangkat Plt," ujar politisi Hanura itu.
"Ini kan sudah memberhentikan kapolri lama, tidak mengangkat kapolri baru tapi langsung ada Plt. Nah Plt ini utk siapa, siapa yang di-Plt-kan?" imbuh Sudding.
Karenanya menurut Sudding, DPR akan bersikap soal keputusan Presiden yang membuat posisi kepala Polri tidak jelas, begitu juga soal berapa lama tugas dan wewenang Kapolri bisa dilakukan oleh Wakapolri.
"Bukan persoalan kecewa, tapi kita melihat dalam perspektif UU bahwa ada potensi pelanggaran terhadap UU yang dilakukan Presiden Jokowi, khususnya UU No.2 tahun 2002 dalam penunjukan pelaksana tugas," ucapnya.
http://news.detik.com/read/2015/01/1...-undang-undang
kirain cuma PDIP ama Nasdem aja yg kebelet

Jakarta - Presiden Joko Widodo memilih jalan tengah dengan menunda pelantikan calon Kapolri yang telah disetujui DPR Komjen Budi Gunawan, lalu mengangkat Wakapolri Komjen Badrodin Haiti. Langkah itu dinilai berpotensi melanggar Undang-undang.
"Kalau dalam perspektif Undang-undang, kita melihat bahwa kebijakan yang dilakukan presiden Jokowi itu adalah pelanggaran terhadap UU No 2 tahun 2002 tentang Polri," kata anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2014).
Menurut Sudding, pengangkatan dan pemberhentian kapolri merupakan satu paket dalam amanat UU Polri. Jokowi sudah memberhentikan kapolri Jenderal Sutarman, tapi di sisi lain tidak mengangkat kapolri Komjen Budi Gunawan melainkan menunjuk wakapolri sebagai pelaksana tugas.
"Seharusnya memang ada pelantikan terlebih dahulu, atau posisi Sutarman itu tidak diberhentikan akan tetapi dinonaktifkan untuk mengangkat Plt. Atau mengangkat kapolri baru (Budi Gunawan) lalu dinonaktifkan dan diangkat Plt," ujar politisi Hanura itu.
"Ini kan sudah memberhentikan kapolri lama, tidak mengangkat kapolri baru tapi langsung ada Plt. Nah Plt ini utk siapa, siapa yang di-Plt-kan?" imbuh Sudding.
Karenanya menurut Sudding, DPR akan bersikap soal keputusan Presiden yang membuat posisi kepala Polri tidak jelas, begitu juga soal berapa lama tugas dan wewenang Kapolri bisa dilakukan oleh Wakapolri.
"Bukan persoalan kecewa, tapi kita melihat dalam perspektif UU bahwa ada potensi pelanggaran terhadap UU yang dilakukan Presiden Jokowi, khususnya UU No.2 tahun 2002 dalam penunjukan pelaksana tugas," ucapnya.
http://news.detik.com/read/2015/01/1...-undang-undang
kirain cuma PDIP ama Nasdem aja yg kebelet


0
2K
20


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan