Kaskus

News

Pengaturan

Mode Malambeta
Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

romanmilanoAvatar border
TS
romanmilano
help..yg ngerti hukum.apakah ane bisa dijerat pasal 378 & 480
selamat siang agan2 yg paham hukum..ane mohon pencerahan untuk musibah yg sedang ane alami..agan boleh caci maki atau apapun ane bebas

kronologi:
skitar 6 bulan yg lalu bokap ane bawa sebuah mobil ke rumah ane dan adik ane..kebetulan bokap jual beli mobil.bokap ane datang bersama temannya..sebut saja IN..saat itu bokap bilang temannya si IN membeli mobil KIJANG tetapi uangnya kurang.karena bokap ane kenal dan sebagai perantara(makelar) maka pinjam uang ke adik ane sebesar 35jt..kata bokap ane uangnya utk melunasi kekurangan pembayaran mobil dan suntik modal usaha jualan sembako saudara IN..dengan perjanjian 3 bulan kembali utuh.(adik ane tidak minta bunga,karena dipinjam orangtua sendiri)
singkat cerita 3 bulan uang tidak dikembalikan.saudara IN kabur..dan 6 bulan kemudian saudara IN malam diantar ke tempat ane dengan kondisi di borgol.ane dan adik ane kaget..shock..ternyata selama ini IN buron karena kasus penggelapan mobil tersebut..crita dari polisi mobil kijang tersebut dibeli IN dari saudara TM (pemilik awal kijang)dengan uang muka 6jt..sisanya harusnya dibayarkan namun oleh saudara IN digunakan utk keperluan pribadi,dan akhirnya saudara TM lapor ke polisi dengan tuduhan 378 dan 372.saat IN tertangkap kondisi Mobil kijang itu di bengkel.krn kami tidak tahu dan tidak paham hukum..maka mobil itu saya kembalikan ke bokap.oleh bokap dikembalikan ke polisi sebagai barang bukti.
kemudian skitar 2 minggu yang lalu kami berdua diperiksa oleh polisi status surat panggilan itu SAKSI.perkara 378 dan 372..setelah diperiksa kami memberikan keterangan..dari pihak kepolisian kami tetap penadah..krn mobil tersebut berada di kami dan kami yg DIKUASAKAN..walaupun kami tidak mecari untung dan tidak tahu kemungkinan dari kejaksaan kami tetap dan bisa dijerat pasal 480.mohon saratn dari para sesepuh langkah apa yang harus keluarga kami ambil.apakah benar kami termasuk penadah?
NB;saya butuh saran dan pencerahan tanpa menyalahkan pihak manapun..trims utk yg beri pencerahan

0
1.7K
4
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan