- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati Menurut Undang Undang


TS
danielldt
Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati Menurut Undang Undang

STK #2002





Quote:
Beberapa waktu yang lalu Presiden Jokowi menginginkan supaya terpidana hukuman mati dapat segera terealisasi. Terutama, hukuman mati bagi terpidana narkoba. Masih ingatkah Anda?
Bagaimana Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati tersebut mennurut Undang Undang? Akan TS jelaskan di bawah
Sengaja TS membuat Trit ini di The Lounge agar semakin banyak Kaskuser yang tahu, sehingga menambah pengetahuan buat kita semua
Bagaimana Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati tersebut mennurut Undang Undang? Akan TS jelaskan di bawah
Sengaja TS membuat Trit ini di The Lounge agar semakin banyak Kaskuser yang tahu, sehingga menambah pengetahuan buat kita semua


Quote:

Foto Eksekusi Hukuman Mati Dr Soumokil, Pimpinan RMS Tahun 1960-an
Di Indonesia, Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati siatur dalam Undang Undang No 2/Pnps/1964, yaitu Penpres Nomor 2 Tahun 1964 (LN 1964 No 38) yang ditetapkan menjadi undang-undang dengan UU No 5 Tahun 1969. Berikut poin-poin prosedur eksekusi Pelaksanaan Pidana Mati

Quote:
Quote:
Tempat Dimana Si Terpidana Akan Dipidana Mati
Berdasarkan pasal 2 undang-undang tersebut tempat pelaksanaan eksekusi adalah di wilayah hukum pengadilan dimana putusan tingkat pertama dijatuhkan.

Quote:
Quote:
Waktu dan Lokasi
Pihak yang berhak menentukan adalah Polda tempat eksekusi dengan memperhatikan nasehat Kejaksaan karena kejaksaan adalah penanggung jawab pelaksanaan pidana mati ini. Maksimal tiga hari (3 x 24 jam) sebelum pelaksanaan si terpidana harus sudah diberi tahu dan si terpidana berhak untuk menyampaikan pesan terakhirnya dengan dititipkan Kejaksaan. Khusus bagi terpidana yang sedang hamil maka pelaksanaan pidana mati menunggu empat puluh hari pasca terpidana melahirkan.

Quote:
Quote:
Siapa Saja yang Berhak Menghadiri Pelaksanaan Pidana Mati
Pembela terpidana, atas permintaannya sendiri atau atas permintaan terpidana, dapat menghadiri pelaksanaan pidana mati. Pelaksanaan hukuman mati tidak boleh dilaksanakan di depan umum serta dilaksanakan secepat dan sesederhana mungkin. Kejaksaan sebagai penanggung jawab pelaksanaan wajib hadir. Kepala Polisi Daerah atau perwira yang ditunjuk juga wajib hadir sebagai pemimpin pelaksanaan. Pembela juga berhak hadir atas permintaan sendiri atau terpidana untuk menjadi saksi. Selain itu diundang pula dokter untuk memastikan kematian terpidana. Terakhir rohaniawan apabila diperlukan juga dapat dihadirkan saat pelaksanaan untuk menguatkan hati terpidana.

Quote:
Quote:
Regu Penembak
Regu Penembak dari Brigade Mobile yang terdiri dari seorang Bintara, 12 orang Tamtama, di bawah pimpinan seorang Perwira. Khusus untuk pelaksanaan tugasnya ini, Regu Penembak tidak mempergunakan senjata organiknya.
Quote:
PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2010
Pasal 8
Pasal 8
(1) Regu penembak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a
berjumlah 14 (empat belas) orang terdiri dari:
a. 1 (satu) orang Komandan Pelaksana berpangkat Inspektur Polisi;
b. 1 (satu) orang Komandan Regu berpangkat Brigadir atau Brigadir Polisi
Kepala (Bripka); dan
c. 12 (dua belas) orang anggota berpangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda) atau
Brigadir Polisi Satu (Briptu).
Catatan: Dikarenakan beberapa waktu yang lalu pada sekitar tahun 2010, anggota Polri yang berpangkat Tamtama sudah berpangkat Bintara semua. Sehingga perlu disesuaikan susunan Regu Penembak melalui Perkapolri ini

Quote:
Quote:
Persiapan Pelaksanaan
Terpidana dibawa ketempat pelaksanaan pidana dengan pengawalan polisi yang cukup. Jika diminta, terpidana dapat disertai oleh seorang perawat rohani. Terpidana berpakaian sederhana dan tertib. Setiba di tempat pelaksanaan pidana mati, Komandan pengawal menutup mata terpidana dengan sehelai kain, kecuali terpidana tidak menghendakinya.
Terpidana dapat menjalani pidana secara berdiri, duduk atau berlutut. Jika dipandang perlu, Jaka Tinggi/Jaksa yang bertanggungjawab dapat memerintahkan supaya terpidana diikat tangan serta kakinya ataupun diikat kepada sandaran yang khusus dibuat untuk itu.
Setelah terpidana siap ditembak, Regu Penembak dengan senjata sudah terisi menuju ke tempat yang ditentukan. Jarak antara titik di mana terpidana berada dan tempat Regu Penembak tidak boleh melebihi 10
meter dan tidak boleh kurang dari 5 meter.
Terpidana dapat menjalani pidana secara berdiri, duduk atau berlutut. Jika dipandang perlu, Jaka Tinggi/Jaksa yang bertanggungjawab dapat memerintahkan supaya terpidana diikat tangan serta kakinya ataupun diikat kepada sandaran yang khusus dibuat untuk itu.
Setelah terpidana siap ditembak, Regu Penembak dengan senjata sudah terisi menuju ke tempat yang ditentukan. Jarak antara titik di mana terpidana berada dan tempat Regu Penembak tidak boleh melebihi 10
meter dan tidak boleh kurang dari 5 meter.

Quote:
Quote:
Pelaksanaan Hukuman
Setelah jaksa memerintahkan hukuman segera dilaksanakan maka tim pengiring (polisi, rohaniawan, pembela) harus segera menjauhkan diri dari terpidana. Perwira mengangkat pedangnya sebagai tanda agar Regu Tembak mengarahkan senjatanya ke jantung korban. Ketika pedang disentakan ke bawah maka berarti itu adalah tanda perintah penembakan dan regu penembak pun menembak terpidana. Apabila setelah penembakan terpidana terlihat belum mati maka Kepala Regu memerintahkan bintara untuk menembak jarak dekat terpidana tepat di atas telinganya sebagai tembakan pamungkas. Untuk memperoleh kepastian terpidana sudah meninggal, maka dokter dapat dimintai bantuannya.

Quote:
Quote:
Pasca Pelaksanaan Hukuman
Setelah pelaksanaan maka jenazah terpidana diserahkan kepada kerabat atau sahabat terpidana untuk dikuburkan. Apabila tidak ada kerabat atau sahabat yang menerima jenazahnya maka penguburan diserahkan kepada Negara berdasarkan agama yang dianut terpidana. Kejaksaan juga tidak boleh lupa membuat Berita Acara Pelaksanaan Hukuman mati ini.

Quote:
Quote:
Catatan Penutup
Mohon maaf TS tidak bisa menampilkan gambar gambar sebagai ilustrasi beberapa uraian di atas, dikarenakan ada Peraturan Kapolri yang mengatur bahwa Anggota Brimob Polri yang ditunjuk sebagai regu pelaksana pidana mati dilarang mendokumentasikan proses eksekusi selama tahap persiapan sampai dengan pelaksanaan pidana mati, kecuali untuk kepentingan Pro Justitia.Dikarenakan ada beberapa PM yg masuk, Tata cara eksekusi Pidana Mati yang lebih Teknis lagi seperti mulai dari tahapan persiapan, pengorganisasian, pelaksanaan; dan pengakhiran termasuk di dalamnya tatacara seleksi anggota brimob sebagai Regu Penembak, perlengkapannya sampai Pelatihannya akan TS buat di SF Kepolisian. Saat ini TS sedang mengumpulkan bahan bahannya.

Quote:
Quote:
DAFTAR EKSEKUSI PIDANA MATI DI INDONESIA
UPDATE !!!Berikut adalah daftar beberapa eksekusi Pidana mati di Indonesia
Spoiler for Daftar Eksekusi Pidana Mati:



Quote:
MAMPIR KE THREAD ANE LAINNYA GAN
✔LEBIH TEKNIS Tata Cara Eksekusi Pidana Mati (Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2010)
_-= Lengkap sampai Denah Pelaksanaan Pidana Mati, Tiang Penyangga, Posisi Terpidana Pada tiang Penyangga, Posisi Senjata Regu Penembak dan Posisi Regu Penembak =-_
✔Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati Menurut Undang Undang
✔Beragam Sandi Untuk Menyebut UANG / DUIT dalam Transaksi Korupsi
✔Kerajinan Alat Musik Terbuat dari Rongsokan Senjata dan Bagian bagiannya
✔Mengenal Lebih Dekat Tim Pemburu Preman POLRES JAKARTA BARAT
✔Potret Polisi dalam Bidikan Kamera, dari Sisi yang Berbeda
✔KORPS BRIMOB POLRI
✔Pengalaman / Kisah Mistis dalam penugasan TNI-Polri
✔LEBIH TEKNIS Tata Cara Eksekusi Pidana Mati (Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2010)
_-= Lengkap sampai Denah Pelaksanaan Pidana Mati, Tiang Penyangga, Posisi Terpidana Pada tiang Penyangga, Posisi Senjata Regu Penembak dan Posisi Regu Penembak =-_
✔Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati Menurut Undang Undang
✔Beragam Sandi Untuk Menyebut UANG / DUIT dalam Transaksi Korupsi
✔Kerajinan Alat Musik Terbuat dari Rongsokan Senjata dan Bagian bagiannya
✔Mengenal Lebih Dekat Tim Pemburu Preman POLRES JAKARTA BARAT
✔Potret Polisi dalam Bidikan Kamera, dari Sisi yang Berbeda
✔KORPS BRIMOB POLRI
✔Pengalaman / Kisah Mistis dalam penugasan TNI-Polri
Quote:
TRIT HT ANE LAINNYA
✔Mengenal Ragam Corak Batik Tiap Propinsi di Indonesia#HT ke-1
✔Macam-macam Minuman Oplosan dan Bahayanya #HT ke-2
✔Mengenal Lebih Dekat Serba Serbi Tilang #HT ke-3
✔Ini Jadwal Buka Tutup Jalur Puncak Jelang Pergantian Tahun Baru 2015 #HT ke-4
✔Mengenal Lebih Dekat Misi Internasional Polri, FPU GARUDA BHAYANGKARA #HT ke-5
✔Mengenal Lebih Dekat Disaster Victim Investigation (DVI) #HT ke-6
✔Mengenal Misi Internasional Polri, POLICE ADVISER PBB #HT ke-7
✔Mengenal Lebih Dekat NCB - INTERPOL INDONESIA #HT ke-8
✔Polisi Gelar Operasi Tematik, Ini 25 Titik Operasi Tematik di Jakarta (Jan-Feb 2015) #HT ke-9
✔Mengenal Ragam Corak Batik Tiap Propinsi di Indonesia#HT ke-1
✔Macam-macam Minuman Oplosan dan Bahayanya #HT ke-2
✔Mengenal Lebih Dekat Serba Serbi Tilang #HT ke-3
✔Ini Jadwal Buka Tutup Jalur Puncak Jelang Pergantian Tahun Baru 2015 #HT ke-4
✔Mengenal Lebih Dekat Misi Internasional Polri, FPU GARUDA BHAYANGKARA #HT ke-5
✔Mengenal Lebih Dekat Disaster Victim Investigation (DVI) #HT ke-6
✔Mengenal Misi Internasional Polri, POLICE ADVISER PBB #HT ke-7
✔Mengenal Lebih Dekat NCB - INTERPOL INDONESIA #HT ke-8
✔Polisi Gelar Operasi Tematik, Ini 25 Titik Operasi Tematik di Jakarta (Jan-Feb 2015) #HT ke-9
Diubah oleh danielldt 18-01-2015 23:36
0
11.7K
Kutip
70
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan