Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

awi87Avatar border
TS
awi87
Walikota dan Calo Perizinan Bogor Saling Lapor ke Polisi
BOGOR – Kasus saling lapor antara Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto dengan calo perizinan bangunan Lilis Ariani Dalimunte ke Polresta Bogor terus memanas. Pasalnya, keduanya saling klaim jika perampasan tas dan dugaan mafia perizinan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPTPM) Kota Bogor terjadi saat inspeksi mendadak (Sidak) oleh kepala daerah itu dilakukan pada Senin (12/01), siang, lalu.
Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto menyatakan, akan melaporkan kembali Lilis Ariani Dalimunte 'calo' atau perantara perizinan yang menudingnya telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan berupa merampas Rp5 juta ke Polres Bogor Kota. Sebab, saat sidak dan menemukan adanya uang pelicin untuk memuluskan izin mendirikan sebuah kafe, acalo tersebut akan memberikan uang sogokan itu kepada salah satu pegawai BPPTPM.
"Ya Insyaallah saya akan lapor Lilis ke Polresta. Saya tidak pernah merampas dan banyak yang menyaksikan. Yang saya lakukan adalah menahan uang pelicin untuk barang bukti adanya praktek percaloan izin," katanya kepada INDOPOS, saat dikonfirmasi kemarin di Balaikota, kemarin (13/01).
Bima menambahkan, laporan itu diberikan untuk memberikan pelajaran kepada calo IMB untuk mengerti aturan hukum. Sebab, upaya penahanan uang pelicin dilakukan untuk mengungkap pegawai yang bermain memuluskan IMB dengam sogokan uang. Karena, selama ini dia banyak mendengarkan keluhan perizinan yang lama dan selalu menerapkan perantara bersama uang pelicin yang akan disetorkan kepada Walikota untuk mendapatkan IMB.
"Karena adanya pengaduan itu saya sidak, dan memang benar adanya calo yang bermain. Namanya saja disamarkan sebagai perantara atau biro jasa, tetapi tetap saja namanya calo. Sampai saat ini saya tidak meminta atau menerima sepeser pun dana itu," tegasnya.
Karena itu, sambung Bima, polisi bisa mengungkap kasus uang sogokan dan pelicin yang dilakukan Lilis dengan pegawai BPPTPM. Pengungkapan itu untuk membersihkan pegawi terhadap gratifikasi atau sogokan. Karena, selama ini banyak bangunan yang mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) melanggar aturan yang dibuat. Dirinya juga akan memanggil petinggi BPPTPM untuk menanyakan penerapan perentara atau biro jasa pengurusan IMB.
"Saya akan sampaikan semuanya yang saya ketahui, nanti polisi tentunya yang lebih paham. Biar pemerintahan ini bersih dan tidak ada suap. Kalau tidak dari sekarang diberisihkan KKN akan terus terjadi," imbuhnya.
Dilain pihak, Lilis Ariani Dalimunte mengaku, melaporkan Bima Arya Sugiarto ke polisi, pada Senin (12/01), lalu, karena melakukan penghinaan dan fitnah dirinya sebagai calo perijinan kafe milik Windy Marthavianty di kantor BPPTPM. Padahal, dirinya ditunjuk pengusaha tempat makanan itu secara sah untuk mengurus semua keperluan izin untuk pembangunan kafe tersebut.
"Saya merasa tersinggung dengan perkataan Bima, seolah saya seorang calo ijin. Saya secara sah di atas meterai telah ditunjuk sebagai perwakilan Windy untuk mengurus perijinan," paparnya.
Dijelaskan Lilis, penunjukan dirinya sebagai pengurus IMB itu dikarenakan berdasarkan pengalaman Windy yang tidak kuat lagi mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang ia lakukan sendiri dan telah menghabiskan Rp14 juta yang diberikan kepada oknum petugas Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPTPM) Kota Bogor. Namun, izin yang dijanjikan tidak akan keluar seperti yang diberikan pegawai pemerintah Kota Bogor itu.
"Setelah habis Rp14 juta untuk diberikan petugas BPPTPM, tapi ijin tak kunjung selesai. Untuk itu, dia meminta saya menjadi perwakilannya untuk mengurus perijinan," jelasnya.
Terkait uang sebesar Rp5 juta yang ditemukan Bima di tas Lilis, dirinya mengaku, jika uang tersebut merupakan pemberian dari sang klien (Windy,red) yang akan dipergunakan untuk jasa operasional demi keperluan transportasi, makan, biaya komunikasi dan foto kopi berkas. Bahkan, saat ditangkap tangan itu dirinya sedang berbincang dengan salah satu pegawai tersebut dan bukan untuk memberikan uang pelicin.
"Begitu ketemu saya, Bima rampas uang dalam tas saya secara paksa. Saya tidak terima kejadian ini, makanya saya laporkan ke polisi," ungkapnya.
Sementara itu, Kapolres Bogor Kota AKBP Irsan menyatakan, saat ini pihaknya masih sebatas menerima laporan yang mengaku jadi korban perampasan Rp5 juta, perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik.
"Untuk kasus dan pasalnya apa yang disangkakan atau dilaporkan pelapor, harus kita pelajari dulu. Karena bagaimanapun kita terima semua laporan masyarakat," tuturnya.
Lebih lanjut, Irsan menjelaskan, pihaknya belum bisa berkomentar lebih jauh, karena penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bogor Kota masih memintai keterangan si pelapor.
"Kami akan periksa dan mintai keterangan kedua pelapor. Sekarang ini kami masih mencari titik awal kesalahan itu biar kasusnya terungkap," imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto dilaporkan ke polisi oleh seorang biro jasa alias calo bernama Lilis Ariani Dalimunte terkait perbuatan sewenang-wenang merampas uang Rp5 juta dari dalam tas didepan umum. Pelaporan itu karena kepala daerah itu melihat Lilis akan memberikan uang tersebut kepada pegawai BPPTPM terkait pengurusan IMB kafe Jalan Pandu Raya Nomor 10A RT 01/14 Kelurahan Tegal Gundil, Kota Bogor milik Direktur PT Acierto Mexindoi Rasa (AMR) Windy Marthavianti. Ketika berada di kantin Kompleks Pemkot Bogor Bima Arya yang baru saja sidak ke Gedung BPPTPM datang menghampirinya dan mengambil as berisi uang operasional pengurusan IMB tersebut.(cok)

sumber

wkwkwk rumit gini ceritanya kalau nggak tangkap tangan emoticon-Ngakak
tien212700Avatar border
tien212700 memberi reputasi
1
1.5K
4
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan