- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Garuda dan TransNusa Aviation Tidak Jadi Diberi Sanksi


TS
daimond25
Garuda dan TransNusa Aviation Tidak Jadi Diberi Sanksi
2.1k
Share
Editor : Erlangga Djumena
Sumber : Antara
JAKARTA, KOMPAS.com - Maskapai penerbangan Garuda Indonesia dan
TransNusa Aviation Mandiri ternyata tidak termasuk ke dalam maskapai
yang melanggar izin rute penerbangan. Sehingga kedua maskapai tersebut
tidak jadi mendapatkan sanksi pembekuan izin rute terbang.
Hal itu setelah Kementerian Perhubungan meralat hasil audit terkait
pelanggaran izin rute penerbangan. Kepala Pusat Komunikasi Publik
Kemenhun JA Barata seperti dikutip Antara di Jakarta, Minggu (11/1/2015)
lalu, mengatakan, kedua maskapai tersebut telah mengklarifikasi temuan
tim Audit dan Evaluasi Pelaksanaan Rute Penerbangan Maskapai Nasional.
"Dua dari lima perusahaan Penerbangan yang pada Jumat sore dinyatakan
melakukan pelanggaran ketentuan izin rute atau jadwal penerbangan,
telah melakukan konfirmasi kepada Direktorat Jenderal Perhubungan
Udara. Kedua Perusahaan tersebut adalah PT TransNusa Aviation Mandiri
dan PT Garuda Indonesia (Tbk)," katanya.
Barata menjelaskan TransNusa Air yang dalam Jumpa Pers Kemenhub
Jumat (9/1/2015) sore dinyatakan melakukan satu pelanggaran, pada
malam harinya PT TransNusa Aviation Mandiri langsung mengkonfirmasi
bahwa penerbangan TransNusa Air untuk rute Denpasar-Labuan Bajo
(DPS-LBJ) pp setiap hari telah memenuhi persyaratan perijinan secara
lengkap dan sah.
"Klarifikasi Trans Nusa ini juga telah dibenarkan oleh pihak Tim Audit dan
Evaluasi Pelaksanaan Rute Penerbangan Maskapai Nasional," katanya.
Dia menambahkan kekeliruan sempat terjadi karena perizinan rute
TransNusa awalnya diketahui hanya memiliki persetujuan izin rute 1, 2, 3,
4, 6, dan 7. Namun belakangan diketahui bahwa ternyata TransNusa juga
memiliki persetujuan izin rute lima yang dokumennya secara terpisah.
"Dengan demikian, TransNusa dalam penerbangannya setiap hari pada
rute Denpasar-Labuanbajo pp, dinyatakan tidak melakukan pelanggaran,"
katanya.
Sementara itu, lanjut dia, PT Garuda Indonesia (Tbk) juga dengan segera
telah mengklarifikasi hasil temuan Tim Audit dan Evaluasi Pelaksanaan
Rute Penerbangan Airline Nasional yang menyatakan ada empat
penerbangan Garuda Indonesia yang melanggar ketentuan perizinan.
Barata menyebutkan empat penerbangan dimaksud adalah penerbangan
Makassar-Medan-Jeddah PP, yang menggunakan nomor penerbangan
sebagai berikut, sektor Makassar-Medan sebagai GA-626, dan sektor
Medan-Jeddah sebagai GA986, sektor Jeddah-Medan sebagai GA-987, dan
sektor Medan-Makassar sebagai GA-627.
Kementerian Perhubungan menyatakan bahwa Penerbangan Garuda
Indonesia rute Makassar-Medan-Jeddah yang seharusnya sudah
dioperasikan menggunakan satu nomor penerbangan, namun masih
menggunakan dua nomor penerbangan dan hal ini dinilai telah melanggar
perizinan.
Untuk itu, dia menambahkan, pihak Garuda Indonesia saat ini telah
menyatukan nomor penerbangan tersebut.
"Berdasarkan keputusan adanya pelanggaran dari Kementerian
Perhubungan, pada Jumat malam (9/1/2015) pihak Garuda Indonesia
segera melakukan langkah perbaikan, dan sesuai izin/persetujuan yang
diberikan Kementerian Perhubungan," katanya.
Selanjutnya, dia menyatakan, penerbangan tersebut beroperasi dengan
satu nomor penerbangan, yaitu GA-986 (rute Makassar-Medan- Jeddah),
dan GA-987 (rute Jeddah-Medan-Makassar).
"Dengan klarifikasi dan pembetulan yang telah dilakukan antara
Kementerian Perhubungan dengan pihak maskapai TransNusa Air dan
Garuda Indonesia, maka catatan atas Hasil Audit dan Evaluasi
Pelaksanaan Rute Penerbangan Maskapai Nasional akan ditambahkan
dengan pembetulan ini," katanya.
Lima maskapai yang pada Jumat lalu (9/1/15) dinyatakan melanggar izin
rute meliputri Garuda Indonesia empat pelanggaran, Lion Air 35
pelanggaran, Wings Air empat pelanggaran, Trans Nusa satu pelanggaran,
dan Susi Air tiga pelanggaran. (baca: Jonan Beri Sanksi Lima Maskapai, 61
Penerbangan Dibekukan )
http://bisniskeuangan.kompas.com/rea....Diberi.Sanksi
salah audit nya, ternyata tidak hanya trans nusa?
Share
Editor : Erlangga Djumena
Sumber : Antara
JAKARTA, KOMPAS.com - Maskapai penerbangan Garuda Indonesia dan
TransNusa Aviation Mandiri ternyata tidak termasuk ke dalam maskapai
yang melanggar izin rute penerbangan. Sehingga kedua maskapai tersebut
tidak jadi mendapatkan sanksi pembekuan izin rute terbang.
Hal itu setelah Kementerian Perhubungan meralat hasil audit terkait
pelanggaran izin rute penerbangan. Kepala Pusat Komunikasi Publik
Kemenhun JA Barata seperti dikutip Antara di Jakarta, Minggu (11/1/2015)
lalu, mengatakan, kedua maskapai tersebut telah mengklarifikasi temuan
tim Audit dan Evaluasi Pelaksanaan Rute Penerbangan Maskapai Nasional.
"Dua dari lima perusahaan Penerbangan yang pada Jumat sore dinyatakan
melakukan pelanggaran ketentuan izin rute atau jadwal penerbangan,
telah melakukan konfirmasi kepada Direktorat Jenderal Perhubungan
Udara. Kedua Perusahaan tersebut adalah PT TransNusa Aviation Mandiri
dan PT Garuda Indonesia (Tbk)," katanya.
Barata menjelaskan TransNusa Air yang dalam Jumpa Pers Kemenhub
Jumat (9/1/2015) sore dinyatakan melakukan satu pelanggaran, pada
malam harinya PT TransNusa Aviation Mandiri langsung mengkonfirmasi
bahwa penerbangan TransNusa Air untuk rute Denpasar-Labuan Bajo
(DPS-LBJ) pp setiap hari telah memenuhi persyaratan perijinan secara
lengkap dan sah.
"Klarifikasi Trans Nusa ini juga telah dibenarkan oleh pihak Tim Audit dan
Evaluasi Pelaksanaan Rute Penerbangan Maskapai Nasional," katanya.
Dia menambahkan kekeliruan sempat terjadi karena perizinan rute
TransNusa awalnya diketahui hanya memiliki persetujuan izin rute 1, 2, 3,
4, 6, dan 7. Namun belakangan diketahui bahwa ternyata TransNusa juga
memiliki persetujuan izin rute lima yang dokumennya secara terpisah.
"Dengan demikian, TransNusa dalam penerbangannya setiap hari pada
rute Denpasar-Labuanbajo pp, dinyatakan tidak melakukan pelanggaran,"
katanya.
Sementara itu, lanjut dia, PT Garuda Indonesia (Tbk) juga dengan segera
telah mengklarifikasi hasil temuan Tim Audit dan Evaluasi Pelaksanaan
Rute Penerbangan Airline Nasional yang menyatakan ada empat
penerbangan Garuda Indonesia yang melanggar ketentuan perizinan.
Barata menyebutkan empat penerbangan dimaksud adalah penerbangan
Makassar-Medan-Jeddah PP, yang menggunakan nomor penerbangan
sebagai berikut, sektor Makassar-Medan sebagai GA-626, dan sektor
Medan-Jeddah sebagai GA986, sektor Jeddah-Medan sebagai GA-987, dan
sektor Medan-Makassar sebagai GA-627.
Kementerian Perhubungan menyatakan bahwa Penerbangan Garuda
Indonesia rute Makassar-Medan-Jeddah yang seharusnya sudah
dioperasikan menggunakan satu nomor penerbangan, namun masih
menggunakan dua nomor penerbangan dan hal ini dinilai telah melanggar
perizinan.
Untuk itu, dia menambahkan, pihak Garuda Indonesia saat ini telah
menyatukan nomor penerbangan tersebut.
"Berdasarkan keputusan adanya pelanggaran dari Kementerian
Perhubungan, pada Jumat malam (9/1/2015) pihak Garuda Indonesia
segera melakukan langkah perbaikan, dan sesuai izin/persetujuan yang
diberikan Kementerian Perhubungan," katanya.
Selanjutnya, dia menyatakan, penerbangan tersebut beroperasi dengan
satu nomor penerbangan, yaitu GA-986 (rute Makassar-Medan- Jeddah),
dan GA-987 (rute Jeddah-Medan-Makassar).
"Dengan klarifikasi dan pembetulan yang telah dilakukan antara
Kementerian Perhubungan dengan pihak maskapai TransNusa Air dan
Garuda Indonesia, maka catatan atas Hasil Audit dan Evaluasi
Pelaksanaan Rute Penerbangan Maskapai Nasional akan ditambahkan
dengan pembetulan ini," katanya.
Lima maskapai yang pada Jumat lalu (9/1/15) dinyatakan melanggar izin
rute meliputri Garuda Indonesia empat pelanggaran, Lion Air 35
pelanggaran, Wings Air empat pelanggaran, Trans Nusa satu pelanggaran,
dan Susi Air tiga pelanggaran. (baca: Jonan Beri Sanksi Lima Maskapai, 61
Penerbangan Dibekukan )
http://bisniskeuangan.kompas.com/rea....Diberi.Sanksi
salah audit nya, ternyata tidak hanya trans nusa?
Diubah oleh daimond25 15-01-2015 16:25
0
1K
3


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan