laopan5Avatar border
TS
laopan5
( KOK BISA ? ) Penunjukan Budi, Kapolri Mengaku Tak Dimintai Pendapat


Kewajiban KPK berikutnya, tetapkan status yang sama kepada empunya rekening2 gendut lainnya, nama2 calon mentri yg distabillo kuning atau merah




Kapolri Jenderal Sutarman menyatakan institusinya menerima keputusan Presiden Jokowi menunjuk Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai calon Kapolri meski tidak dilibatkan dalam proses pemilihannya.

"Walaupun tidak dilibatkan, walaupun tidak diajak bicara, saya tetap loyal pada keputusan Presiden," kata Sutarman di Lapangan Bhayangkara, Jakarta, Rabu (14/1).

Dia mengungkapkan, mestinya Presiden meminta Polri untuk memberikan seluruh jejak rekam kandidat yang akan ditunjuk sebagai calon Kapolri. Namun, pada kenyataannya itu tidak dilakukan oleh Jokowi.

"Di Kepolisian kan sudah ada mekanismenya. Kami punya assessment centre," kata Sutarman. "Tapi kalau Presiden menggunakan hak prerogatifnya kami pun loyal."

Pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, memang Polri dilibatkan dalam proses pemilihan kepala institusinya. Setidaknya, Polri dihubungi untuk dimintai pendapat.

Misalnya, Polri mengusulkan nama Nanan Soekarna dan Imam Soedjarwo untuk menggantikan Bambang Hendarso Danuri. Walau pada akhirnya Presiden menunjuk Timur Pradopo sebagai Kapolri, setidaknya Korps Bhayangkara dilibatkan dalam proses.

Begitu pula pada proses pemilihan Sutarman yang kini masih menjabat. Polri dan Kompolnas pada saat itu sama-sama mengusulkan nama Sutarman yang akhirnya ditunjuk sebagai calon tunggal Kapolri.

Penunjukan Budi Gunawan selain tidak melibatkan Polri juga tidak melibatkan KPK dan PPATK. Padahal, sebelumnya sudah sejak lama diduga memiliki rekening gendut.

Akhirnya, KPK menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka penerimaan hadiah atau janji. "Setelah penyelidikan yang begitu lama, KPK menemukan lebih dari dua alat bukti dan memutuskan BG sebagai tersangka penerima hadiah ketika tersangka menjabat sebagai penyelenggara negara," kata Ketua KPK Abraham Samad.

Samad mengatakan, kasus yang menjerat Budi terjadi ketika dia menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier di Mabes Polri dan jabatan lainnya. Atas perbuatan tersebut, Budi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2 Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

GILA


Diubah oleh laopan5 14-01-2015 07:39
0
1.8K
30
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan