Kaskus

News

mbiaAvatar border
TS
mbia
Jimly: Tak Ada Lagi Alasan Kejagung Tunda Eksekusi Mati Bandar Narkoba
MedanBisnis - Jakarta. Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengatakan tidak ada alasan lagi bagi Kejaksaan Agung (Kejagung) menunda eksekusi hukuman mati bagi para gembong narkoba. Kejagung harus tegas dalam melakukan eksekusi.
"Nggak ada alasan(ditunda), tinggal dilaksanakan saja dengan tegas. Ini kita sudah dalam keadaan darurat narkoba," kata Jimly.
Hal itu dikatakan Jimly dalam diskusi Populi Center dan SMART FM Perspektif Indonesia dengan topik "PK diantara MA dan MK" di Resto Gado-Gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (10/1).

Menurut Jimly, soal alasan Kejagung yang menunda eksekusi karena PK bisa diajukan berkali-kali itu sudah diselesaikan melalui pertemuan terbatas antara eksekutif-yudikatif-ahli hukum di Kemenkum HAM Jumat (9/1/2014) kemarin. Dalam pertemuan itu ditegaskan jika eksekusi hukuman mati bagi terpidana narkoba yang grasinya ditolak bisa segera dilaksanakan.

"Eksekusi bisa segera dilakukan," ucap Jimly yang juga ikut dalam rapat tersebut.

"Soak PK berkali-kali seperti tidak pasti, jika dibaca putusannya itu tidak ada kata berkali-kali. Putusan MK itu hanya memberi ruang orang yang terpidana kalau dia mendapatkan novum atau perspektif baru yang berkembang, jadi jangan keadilan itu tertutup. Itu maksudnya. Jadi tidak ada kata berkali-kali," tambah Jimly.

Sebelumnya Presiden Jokowi mengatakan tidak akan memberikan ampun bagi bandar narkoba yang telah merusak generasi bangsa. Jokowi menolak semua grasi yang diajukan para gembong narkoba dan mereka harus segera dieksekusi oleh Kejaksaan selaku eksekutor.

Terkait dengan PK ini, pengamat Hukum dan pengajar di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Umar Husin mengatakan, PK menjadi semrawut bukan soal jumlah pengajuannya. Kekacauan itu menurutnya ada pada proses pra PK di pengadilan negeri.

"Sebelum PK itu kan ada pra PK. Problemnya bukan karena putusan MK. Tapi jajaran di peradilan yang tidak melaksanakan aturan konsekuen. Karena novumnya kadang enggak masuk akal (di pengadilan negeri) tapi tetap lolos untuk diajukan PK ke MA," ucap Umar yang ada dalam kesempatan yang sama.

Menurutnya jika ingin merapikan PK yang menumpuk di MA, tidak perlu dengan membatasi jumlah PK. Namun MA harus memperketat syarat pengajuan PK.

"PK diperketat persyratannya dan prosesnya dibuat transparan," ujarnya.

Soal alasan MA yang mengizikan PK tidak boleh berkali-kali dengan alasan kepastian hukum, menurut Umar harusnya dalam proses pengajuan PK pertama, syarat dan prosesnya benar-benar ketat dan transparan. Sehingga putusan PK pertama dipastikan bisa memenuhi syarat keadilan.

"UU Kehakiman dan MA jelas mengatakan PK satu kali. Yang perlu dipertegas syaratnya dan kewenangan PK ada di siapa. Khususnya pidana, agar orang terlindungi hak asasinya," katanya.

PK bisa berkali-kali ini dijadikan alasan bagi Kejaksaan Agung untuk menunda eksekusi mati meskipun putusan sudah berkekuatan hukum tetap. Alasannya karena para terpidana punya kesempatan untuk mengajukan upaya hukum, misalnya PK kedua atau grasi.(dtc)

http://www.medanbisnisdaily.com/news.../#.VLWiwGeSzHQ

suruh dilaksanakan gan
0
921
3
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan