wlyQyen17Avatar border
TS
wlyQyen17
Peraturan Mengenai Pemotongan Tunjangan Kehadiran & Cuti Tahunan Secara Bersamaan
Permisi Agan2 Sekalian

ane mau Sharing pengalaman ane nih.

di perusahaan tempat ane bekerja baru diberlakukan Peraturan baru, yaitu Pemotongan Tunjangan Kehadiran & Cuti Tahunan Secara Bersamaan karena mangkir. walaupun belum ada peraturan tertulis dari perusahaan mengenai peraturan ini.
peraturan ini baru di beritahukan via E-mail saja melalui Admin perusahaan ane bekerja. yang isinya cuma sekedar pemberitahuan saja, tanpa ada surat Peraturan Perusahaan (PP).

cth:
- Misalkan Pada tanggal 12 Januari 2015 kemarin ane mangkir (tidak Masuk kerja tanpa keterangan apapun) lalu perusahaan ditempat ane kerja melakukan Pemotongan Tunjangan kehadiran 1 hari & 1 hari Cuti Tahunan.

NB: Tunjangan kehadiran yang di maksud, termasuk didalam komponen gaji
(pendapatan tetap).
katakan lah Gaji Pokok Ane 2.5jt+Tunjangan Kehadiran 300ribu=2.8jt (Gaji yang ane terima setiap Bulan)

pertanyaan ane,.
1. boleh ga sih perusahaan tersebut melakukan pemotongan Tunjangan Kehadiran & Cuti tahunan secara bersamaan sebagai sangsi karena ane mangkir?
2. boleh ga tunjangan kehadiran, yg notabenenya termasuk dalam tunjangan tetap dipotong karena mangkir? soalnya setau ane yang boleh dipotong itu tunjangan tidak tetap.
3. dasar2 hukum pertanyaan ane diatas.
4. Jika Dilakukan pemotongan tunjangan tersebut, bagaimana penghitungan pemotongan Pajak penghasilannya?

Mohon Infonya dari Agan2 Sekalian yang berpengalaman.
0
1.6K
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan