Haaaiiii Gaaannsss
Ada kabar baik nih buat seluruh pecinta makanan tradisional Betawi, Nasi uduk dan bir pletok. Langsung liat aja yah gan infonya di bawah ini. Di copas langsung dari website Soul Of Jakarta (
http://soulofjakarta.com/index.php?m...=8&id=NDE5NA==)
Cekidot
Quote:
Pemprov DKI Wajibkan Setiap Minimarket Menjual Bir Pletok dan Nasi Uduk
Hai sobat souja, ada kabar bagus nih buat sobat souja yang sangat menyukai makanan dan minuman asli Jakarta, nasi uduk dan bir pletok. Pasalnya, Pemprov DKI Jakarta akan mewajibkan kepada setiap minimarket berada di Jakarta untuk menjual kedua panganan asli Jakarta itu lho. Hal ini sekaligus bertujuan untuk membantu mengembangkan usaha bagi mereka para pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM).
Menurut Saefullah, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, nantinya setiap minimarket wajib untuk menjual makanan tradisional, seperti nasi uduk dan bir pletok . Bahkan, Pemprov DKI nampaknya serius dalam hal ini. Karena nantinya peraturan ini akan tercantum di dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta.
Selain peraturan untuk menjual makanan tradisional, Pemprov DKI juga akan mengatur tentang tenaga kerja di minimarket. Nantinya, minimarket diharuskan untuk memperkerjakan warga di sekitar minimarket sebagai karyawannya, agar lapangan pekerjaan semakin luas.
“Jadi jangan bir beneran saja, bir pletok juga harus dijual. Terus nasi uduk juga. Tapi kemasannya harus menarik,” jelas Saefullah saat berada di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (9/1) lalu.
Tapi tampaknya peraturan ini akan mendapatkan sedikit kendala. Pihak Pemprov DKI juga harus memperhatikan lokasi dari minimarket tersebut. Minimal, minimarket yang nantinya akan menjual bir pletok dan nasi uduk harus berjarak 500 meter dari pasar tradisional. Jika tidak, maka Pemprov DKI akan mencabut izin minimarketnya.
“ Kalau kurang dari 500 meter akan langsung kami bongkar,” tambah Sekretaris Daerah DKI Jakarta tersebut.
Quote: