- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Menhub: Tidak Ada Pelanggaran Pidana dalam Kasus AirAsia


TS
bonta87
Menhub: Tidak Ada Pelanggaran Pidana dalam Kasus AirAsia
Metrotvnews.com, Jakarta: Kementerian Perhubungan mencatat ada lima maskapai penerbangan yang melanggar izin terbang selain AirAsia QZ8501. Lima maskapai tersebut adalah Garuda Indonesia dengan empat pelanggaran, Lion Air ada 35 pelanggaran, Wings Air dengan 18 pelanggaran, Trans Nusa 1 pelanggaran dan Susi Air melanggar 3 penerbangan.
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menyebutkan tidak ada pelanggaran dengan unsur pidana dalam kasus pelanggaran izin terbang AirAsia QZ8501.
"Dari laporan pemeriksaan inspektorat jenderal kami, tidak ada unsur pidana," kata Ignasius Jonan saat jumpa pers di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Jumat (9/1/2015).
Menhub mengatakan, permasalahan pelanggaran izin rute penerbangan ini merupakan masalah kekurangpedulian kerja pihak-pihak yang terlibat. Sehingga, pihaknya memutuskan untuk menonaktifkan dan memutasi 11 pegawai dari eselon II dan eselon III di Ditjen Perhubungan Udara.
"Kami jatuhkan sanksi di Ditjen Perhubungan Udara sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, yang dikenakan sanksi termasuk pembebasan tugas, termasuk mutasi yang sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010. Ada tiga pejabat eselon II, tujuh pejabat eselon III di Ditjen Perhubungan Udara dan satu operational inspektur Ditjen Perhubungan Udara," terang Jonan.
http://news.metrotvnews.com/read/201...-kasus-airasia
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menyebutkan tidak ada pelanggaran dengan unsur pidana dalam kasus pelanggaran izin terbang AirAsia QZ8501.
"Dari laporan pemeriksaan inspektorat jenderal kami, tidak ada unsur pidana," kata Ignasius Jonan saat jumpa pers di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Jumat (9/1/2015).
Menhub mengatakan, permasalahan pelanggaran izin rute penerbangan ini merupakan masalah kekurangpedulian kerja pihak-pihak yang terlibat. Sehingga, pihaknya memutuskan untuk menonaktifkan dan memutasi 11 pegawai dari eselon II dan eselon III di Ditjen Perhubungan Udara.
"Kami jatuhkan sanksi di Ditjen Perhubungan Udara sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, yang dikenakan sanksi termasuk pembebasan tugas, termasuk mutasi yang sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010. Ada tiga pejabat eselon II, tujuh pejabat eselon III di Ditjen Perhubungan Udara dan satu operational inspektur Ditjen Perhubungan Udara," terang Jonan.
http://news.metrotvnews.com/read/201...-kasus-airasia
Diubah oleh bonta87 09-01-2015 12:46
0
1.1K
14


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan