no.more.dramaAvatar border
TS
no.more.drama
[Bukan Ngeless]Menhub naikkan batas bawah tarif, bukan hapus LCC
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dikabarkan telah menandatangani peraturan yang menaikkan batas bawah tarif angkutan udara komersial menjadi 40% dari batas atas. Tiket promo yang tergolong sangat murah juga akan dilarang. Menurutnya, tiket yang terlalu murah berpotensi mempengaruhi aspek keselamatan penerbangan. Saat awal menjabat, dia justru yang menurunkan batas bawah tersebut.

Kebijakan baru ini digadang sebagai buntut kecelakaan yang menimpa pesawat Airbus A320 PK-AXC QZ8501 milik AirAsia Indonesia. AirAsia dikenal sebagai maskapai dengan ongkos penerbangan yang rendah (Low Cost Carrier-LCC). LCC atau dalam aturan resmi di Indonesia dikenal dengan istilah "no- frills services", adalah model bisnis maskapai penerbangan sipil komersial yang mengurangi unsur kemewahan sesuai standar keselamatan.

Lalu apakah kebijakan ini akan menghapus model LCC? Hal ini dibantah Staf Khusus Menteri Perhubungan, Hadi M Djuraid, seperti dilaporkan Detikcom (7/1/2015), "...keputusan baru ini hanya mengatur tarif yang tidak rasional. Kemenhub tidak menghapus maskapai berbiaya murah..," katanya. Namun demikian, tarif murah versi LCC tak bisa serta merta berhubungan dengan rendahnya keselamatan.

Faktanya, The New York Times akhir 2014 melaporkan, AirAsia punya catatan keselamatan yang baik. Uni Eropa mencabutnya dari daftar hitam yang memuat 62 maskapai Indonesia. Tragedi kali ini, adalah kecelakaan fatal pertama yang dialami AirAsia Group sejak berdiri pada 1996. Hingga 2013, catatan keselamatan maskapai LCC di dunia juga lebih baik dari jenis lain, menurut penelitian Airline Profiler.

Jika ditelisik, kebijakan batas bawah tarif angkutan udara muncul sejak Oktober 2014. Sebelumnya, pemerintah hanya mengatur batas atas tarif untuk semua jenis maskapai. Dengan lahirnya Permen No. 51/2014 oleh Menhub sebelumnya, E.E Mangindaan, semua jenis maskapai --dari full service sampai LCC-- tidak boleh banting harga di bawah 50% dari batas atas. Kurang dari itu, maskapai harus minta izin khusus ke Kemenhub. Alasannya, persaingan bisnis dan kondisi ekonomi.

Kemudian, saat Menteri Jonan menjabat ia menurunkan batas bawah tarif tersebut menjadi 30% melalui Permen No. 59/2914 per November 2014. Saat itu dijelaskan, kebijakan ini lahir pasca bertemu pihak maskapai yang tergabung dalam INACA (Indonesia National Air Carriers Association), dan kenaikan harga BBM bersubsidi November silam. Dengan catatan, maskapai tak boleh mengabaikan faktor keselamatan.

Menteri Jonan di depan anggota INACA saat itu menyatakan, "Kalau bisnis bapak urus, that is your job. Safety is my job." Toh ia lalu menurunkan batas bawah tarif, yang sulit disebut sebagai upaya meningkatkan keselamatan. Apakah menaikkan kembali batas bawah tarif menjadi 40% akan membuat dunia penerbangan sipil di Indonesia lebih baik, jawabannya tak bisa didapat dalam semalam.

----

sumber : menhub-naikkan-batas-bawah-tarif-bukan-hapus-lcc-18220

Sebenarnya yang dilakukan JONAN sama saja dengan yg dilakukan Mangindaan yaitu mengatur tarif bawah. Tolong dibaca2 Peraturan Menteri Perhubungan No.51/2014.

Hanya saja mungkin moment-nya yg kurang pas, dan sorotan media yang berlebihan hingga menimbulkan polemik yang tidak perlu.

0
971
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan