- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Vonis TOMMY SOEHARTO dari NOVUM jadi TERPIDANA MATI


TS
kungfubox
Vonis TOMMY SOEHARTO dari NOVUM jadi TERPIDANA MATI

TEMPO.CO , Jakarta- Pengacara terpidana mati Gunawan Santoso, Alamsyah Hanafiah, mengajukan peninjauan
kembali (PK) dalam waktu dekat. Pengajuan PK yang harus
dilengkapi bukti baru itu dilakukan setelah Mahkamah
Agung menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung yang
membatasi peninjauan kembali menjadi satu kali. "Dalam waktu dekat, kami sedang siapkan novumnya.
Belum ditentukan apakah yang akan mengajukan terpidana
atau keluarga terpidana,"ujar Alamsyah ketika dihubungi Tempo, Selasa, 6 Januari 2015. Gunawan Santoso adalah terpidana pembunuhan
berencana terhadap mertuanya sendiri, Direktur Utama PT
Aneka Sakti Bakti (Asaba), Boedyharto Angsono. Gunawan
membunuh mertuanya pada 2004 lalu di Pluit, Jakarta
Utara.
Selama menjalani hukuman, Gunawan menarik perhatian
pihak yang berwenang. Gunawan beberapi kali mencoba
melarikan diri dari tahanan. Salah satunya, ia mencoba
kabur dari Lapas Cipinang, Jakarta Timur. Alamsyah mengatakan, ada beberapa novum disiapkan.
Salah satu novumnya adalah perlakuan berbeda terhadap
terpidana pembunuhan berencana lainnya seperti Antasari
Azhar dan Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto.
Keduanya tidak dikenai hukuman mati meski terlibat kasus
pembunuhan.
Antasari terlibat kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen,
Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.
Dia dijatuhi hukuman penjara 18 tahun dari dakwaan
hukuman mati. Adapun Tommy Soeharto terlibat upaya
pembunuhan terhadap hakim agung Syafiuddin
Kartasasmita pada tahun 2001 lalu dan divonis 15 tahun. "Kan modus pembunuhannya sama, sama-sama pakai senjata dan di mobil, tapi, kok, hukumannya berbeda. Kami
akan meminta perbandingan untuk keadilan,"ujar
Alamsyah.
Alamsyah menambahkan, novum lainnya yang ia siapkan
adalah isi Rancangan UU KUHP dan KUHAP yang sudah
digodok sejak tahun 2001. Menurut dia, dalam rancangan
tersebut, hukuman mati tidak dijadikan hukuman pokok
namun hukuman alternatif. "Hukuman mati biasanya lebih
ditujukan kepada mereka yang kasusnya berat seperti narkotika dan terorisme," ujarnya.
Jaksa Agung Muda Pidana Umum Basyuni Masyarif
mengaku sudah mendengar rencana Gunawan Santoso
mengajukan PK. Dia menuturkan, sejauh ini baru ada dua
terpidana mati yaitu Pujo Lestari dan Agus Hadi yang akan
menjalani sidang peninjauan kembali.
Http://www.tempo.co/read/news/2015/01/07/063633253/Vonis-Tommy-Soeharto-Jadi-Novum-Terpidana-Mati
PK cuma 1x, kalo gagal?

0
4.7K
21


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan