- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Cerita Para Pemuda Nekat rudapaksa Emak-Emak Hingga Nenek-Nenek (FULL PIC)


TS
davinof
Cerita Para Pemuda Nekat rudapaksa Emak-Emak Hingga Nenek-Nenek (FULL PIC)
Quote:

Nyaris setiap hari pemberitaan mengenai pemerkosaan muncul kepada publik. Publik pun hanya bisa geram membaca atau menonton kasus asusila tersebut. Sebab, pelaku pemerkosaan begitu tega melampiaskan nafsu bejatnya kepada berbagai kalangan usia.Dari anak di bawah umur, hingga nenek-nenek sering menjadi korban pemerkosaan orang yang tidak bertangung jawab.
Pemerkosaan yang terjadi terhadap ibu-ibu sampai nenek usia 70 tahun begitu memilukan. Apalagi pelakunya adalah ABG yang masih bau kencur. Entah apa yang ada dibenaknya hingga gelap mata melakukan perbuatan keji.
Berikut rangkuman cerita pemuda yang tega rudapaksa emak-emak hingga nenek-nenek yang akhirnya ditangkap polisi :
Pemerkosaan yang terjadi terhadap ibu-ibu sampai nenek usia 70 tahun begitu memilukan. Apalagi pelakunya adalah ABG yang masih bau kencur. Entah apa yang ada dibenaknya hingga gelap mata melakukan perbuatan keji.
Berikut rangkuman cerita pemuda yang tega rudapaksa emak-emak hingga nenek-nenek yang akhirnya ditangkap polisi :
Quote:
1. Tragis, ABG tega cabuli ibu kandung

Merdeka.com - TIY (19) ditangkap polisi karena mencabuli ibu kandung sendiri. Ternyata TIY juga memerkosa empat saudara tirinya. Termasuk adik tirinya yang laki-laki.
"Baik pagi, sore, siang maupun malam pelaku selalu mencuri-curi kesempatan mencabuli keempat adik tirinya yang terdiri dari satu laki-laki dan tiga perempuan yang masih di bawah umur itu antara 4 tahun sampai 16 tahun itu," ujar Kasat Reskrim Polresta Yogya, Kompol Dodo Hendro Kusumo saat dikonfirmasi merdeka.com Senin (4/3).
Kejadian itu dilakukan TIY saat rumah dalam keadaan sepi. Aksi pemuda bejat ini dilakukan karena kebanyakan nonton video porno.
Pencabulan ini, ungkap Dodo terjadi secara berulang-ulang dan tidak diketahui oleh kedua orangtua mereka.
Saat ini kasus pencabulan ditangani secara intensif oleh petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Yogyakarta.
"Baik pagi, sore, siang maupun malam pelaku selalu mencuri-curi kesempatan mencabuli keempat adik tirinya yang terdiri dari satu laki-laki dan tiga perempuan yang masih di bawah umur itu antara 4 tahun sampai 16 tahun itu," ujar Kasat Reskrim Polresta Yogya, Kompol Dodo Hendro Kusumo saat dikonfirmasi merdeka.com Senin (4/3).
Kejadian itu dilakukan TIY saat rumah dalam keadaan sepi. Aksi pemuda bejat ini dilakukan karena kebanyakan nonton video porno.
Pencabulan ini, ungkap Dodo terjadi secara berulang-ulang dan tidak diketahui oleh kedua orangtua mereka.
Saat ini kasus pencabulan ditangani secara intensif oleh petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Yogyakarta.
Quote:
2. ABG 17 tahun rudapaksa ibu rumah tangga beranak tiga

Merdeka.com - Perilaku kalangan remaja di Palembang sungguh memilukan. Ini dilihat dari ulah Bayu, ABG berusia 17 tahun. Bayu diduga merudapaksa seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial DW (35).
Hal tersebut terungkap saat DW melapor ke SPKT Polresta Palembang, Senin (5/1). Kepada petugas, IRT beranak tiga tersebut mengaku sudah menjadi korban rudapaksaan yang dilakukan Bayu yang tak lain adalah tetangganya.
Ironisnya, rudapaksaan itu terjadi di rumah korban di Kelurahan Pulokerto, Kecamatan Gandus Palembang. Saat itu, korban tengah memasak sendirian, sementara anak dan suaminya YT sedang tidak berada di rumah.
Korban kaget melihat pelaku sudah masuk ke dalam rumah dari pintu belakang. Pelaku langsung mendekat dan menodongkan pisau ke leher korban.
"Saya dipaksa, tak kuat, akhirnya dia rudapaksa saya," ujar DW kepada petugas, Senin (5/1).
Setelah puas melampiaskan nafsunya, pelaku kabur dengan cara melompat dari pintu belakang.
"Sudah merudapaksa, dia (pelaku) ancam jangan bilang sama suami. Habis itu dia lari," ujarnya.
Laporan korban diterima polisi dengan bukti lapor nomor Nomor LP/ B-032/ I/ 2015/ Sumsel Resta. Terlapor masih diburu keberadaannya untuk dimintai keterangan.
Hal tersebut terungkap saat DW melapor ke SPKT Polresta Palembang, Senin (5/1). Kepada petugas, IRT beranak tiga tersebut mengaku sudah menjadi korban rudapaksaan yang dilakukan Bayu yang tak lain adalah tetangganya.
Ironisnya, rudapaksaan itu terjadi di rumah korban di Kelurahan Pulokerto, Kecamatan Gandus Palembang. Saat itu, korban tengah memasak sendirian, sementara anak dan suaminya YT sedang tidak berada di rumah.
Korban kaget melihat pelaku sudah masuk ke dalam rumah dari pintu belakang. Pelaku langsung mendekat dan menodongkan pisau ke leher korban.
"Saya dipaksa, tak kuat, akhirnya dia rudapaksa saya," ujar DW kepada petugas, Senin (5/1).
Setelah puas melampiaskan nafsunya, pelaku kabur dengan cara melompat dari pintu belakang.
"Sudah merudapaksa, dia (pelaku) ancam jangan bilang sama suami. Habis itu dia lari," ujarnya.
Laporan korban diterima polisi dengan bukti lapor nomor Nomor LP/ B-032/ I/ 2015/ Sumsel Resta. Terlapor masih diburu keberadaannya untuk dimintai keterangan.

Quote:
3. Cucu tega rudapaksa neneknya berumur 70 tahun
Merdeka.com - Mbah Sinah, nenek berusia 70 tahun asal Desa Tegalgandu, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, dirudapaksa oleh Kasidin (37 tahun). Kasidin merupakan cucu dari Mbah Sinah.
Aksi dilakukan Kasidin terhadap neneknya itu dilakukan saat dia dalam kondisi mabuk berat. Perkara perbuatan asusila itu pun mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Brebes, Rabu (1/4). Alhasil, Kasidin mulai merasakan menjadi terdakwa di depan meja hijau.
Sidang perdana hari ini mengagendakan pembacaan dakwaan. Majelis hakim persidangan perkara itu diketuai oleh Hakim Teguh Arfianto, SH. MH., didampingi dua anggota, Anna Yuliana, SH dan Anisah Shofiyawati, SH. Sementara bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Martopo SH.
Dalam surat dakwaan dibacakan oleh JPU Martopo, peristiwa rudapaksaan itu terjadi pada Jumat 8 Februari 2013 lalu. Kejadian bermula saat Kasidin pulang hampir tengah malam, sekitar pukul 23.00 WIB, dan dalam keadaan mabuk.
"Dalam keadaan mabuk itu, terdakwa kemudian masuk ke dalam rumah neneknya yang sehari-hari tinggal seorang diri," kata Jaksa Martopo saat membacakan surat dakwaan.
Kemudian, lanjut Jaksa Martopo, dalam keadaan mabuk itu, Kasidin langsung masuk ke kamar Mbah Sinah. Saat itu, Kasidin langsung memaksa neneknya untuk melakukan hubungan badan.
"Karena korban usianya sudah renta dan tak berdaya sama sekali, akhirnya korban pasrah atas apa yang dilakukan oleh terdakwa," ujar Jaksa Martopo.
Akibat perbuatannya, Kasidin dijerat pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 286 KUHPidana tentang Tindak Pidana Dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan Memaksa Perempuan Yang Bukan Istrinya Untuk Melakukan Persetubuhan. Kasidin pun terancam dihukum 12 tahun penjara.
Aksi dilakukan Kasidin terhadap neneknya itu dilakukan saat dia dalam kondisi mabuk berat. Perkara perbuatan asusila itu pun mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Brebes, Rabu (1/4). Alhasil, Kasidin mulai merasakan menjadi terdakwa di depan meja hijau.
Sidang perdana hari ini mengagendakan pembacaan dakwaan. Majelis hakim persidangan perkara itu diketuai oleh Hakim Teguh Arfianto, SH. MH., didampingi dua anggota, Anna Yuliana, SH dan Anisah Shofiyawati, SH. Sementara bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Martopo SH.
Dalam surat dakwaan dibacakan oleh JPU Martopo, peristiwa rudapaksaan itu terjadi pada Jumat 8 Februari 2013 lalu. Kejadian bermula saat Kasidin pulang hampir tengah malam, sekitar pukul 23.00 WIB, dan dalam keadaan mabuk.
"Dalam keadaan mabuk itu, terdakwa kemudian masuk ke dalam rumah neneknya yang sehari-hari tinggal seorang diri," kata Jaksa Martopo saat membacakan surat dakwaan.
Kemudian, lanjut Jaksa Martopo, dalam keadaan mabuk itu, Kasidin langsung masuk ke kamar Mbah Sinah. Saat itu, Kasidin langsung memaksa neneknya untuk melakukan hubungan badan.
"Karena korban usianya sudah renta dan tak berdaya sama sekali, akhirnya korban pasrah atas apa yang dilakukan oleh terdakwa," ujar Jaksa Martopo.
Akibat perbuatannya, Kasidin dijerat pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 286 KUHPidana tentang Tindak Pidana Dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan Memaksa Perempuan Yang Bukan Istrinya Untuk Melakukan Persetubuhan. Kasidin pun terancam dihukum 12 tahun penjara.
Quote:
4. Bantu memasak, ibu muda dirudapaksa tetangga

Merdeka.com - Nasib malang dialami RT (18), ibu muda asal Desa Sri Kembang, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel), setelah dirudapaksa tetangganya berinisial JS (21). rudapaksaan itu terjadi usai RT membantu keluarga pelaku memasak.
Saat melapor ke SPKT Polda Sumsel, Minggu (14/9), RT mengaku peristiwa itu terjadi pada Sabtu (30/8) sore. Dia datang ke rumah pelaku untuk membantu keluarganya memasak karena ada hajatan.
Karena hari sudah sore, korban pamit pulang. Dia melintas di depan kamar pelaku karena itu satu-satunya jalan keluar. RT lalu bertemu dengan pelaku yang sedang berdiri di depan kamarnya.
"Dia (pelaku) menarik paksa dan menyekap mulut saya dan langsung masuk ke kamarnya," ungkap RT.
Suasana rumah pelaku yang tadinya ramai memang sudah sepi karena sudah banyak yang pulang. Ini membuat pelaku leluasa menjalankan aksinya.
Usai mengunci pintu dari bagian dalam, pelaku menyetubuhi tetangganya itu. RT tidak bisa berteriak karena mulutnya terus ditutupi oleh tangan pelaku.
"Dia rudapaksa satu kali. Mulut ditutup pakai tangan," kata dia.
Setelah itu, pelaku meninggalkan korban di dalam kamar dan mengunci pintu. Warga mendobrak pintu kamar setelah mendengar teriakan korban.
"Dua jam saya di kamar. Malu mau keluar," ujar wanita yang baru menikah empat bulan itu.
Setelah kejadian itu, pelaku meninggalkan kampungnya. Sedangkan korban kini mengalami trauma berat.
"Adik saya tak mau keluar rumah setelah dirudapaksa. Kami minta polisi menangkap pelaku," kata Adiyan, kakak korban.
Saat melapor ke SPKT Polda Sumsel, Minggu (14/9), RT mengaku peristiwa itu terjadi pada Sabtu (30/8) sore. Dia datang ke rumah pelaku untuk membantu keluarganya memasak karena ada hajatan.
Karena hari sudah sore, korban pamit pulang. Dia melintas di depan kamar pelaku karena itu satu-satunya jalan keluar. RT lalu bertemu dengan pelaku yang sedang berdiri di depan kamarnya.
"Dia (pelaku) menarik paksa dan menyekap mulut saya dan langsung masuk ke kamarnya," ungkap RT.
Suasana rumah pelaku yang tadinya ramai memang sudah sepi karena sudah banyak yang pulang. Ini membuat pelaku leluasa menjalankan aksinya.
Usai mengunci pintu dari bagian dalam, pelaku menyetubuhi tetangganya itu. RT tidak bisa berteriak karena mulutnya terus ditutupi oleh tangan pelaku.
"Dia rudapaksa satu kali. Mulut ditutup pakai tangan," kata dia.
Setelah itu, pelaku meninggalkan korban di dalam kamar dan mengunci pintu. Warga mendobrak pintu kamar setelah mendengar teriakan korban.
"Dua jam saya di kamar. Malu mau keluar," ujar wanita yang baru menikah empat bulan itu.
Setelah kejadian itu, pelaku meninggalkan kampungnya. Sedangkan korban kini mengalami trauma berat.
"Adik saya tak mau keluar rumah setelah dirudapaksa. Kami minta polisi menangkap pelaku," kata Adiyan, kakak korban.
Quote:
Quote:
Kelakuan nyang begini nih nyang bikin dunia cepet kiamat.......

Buat KASKUSer yang masih pada punya nenek, tolong dijaga baik baik ya!Jangan sampe kejadian serupa kembali terulang. 

0
87.4K
Kutip
248
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan