Quote:

Merdeka.com - Mantan Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan, mengaku tidak memahami secara detail soal rincian proses pengajuan permohonan alih fungsi lahan buat Provinsi Riau. Dia malah mengatakan anak buahnya lebih memahami soal urusan itu.
Hal itu diungkap Zulkifli saat bersaksi dalam sidang terdakwa kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi lahan di Riau kepada Kementerian Kehutanan, Gulat Medali Emas Manurung, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (5/1).
Dia mengatakan menteri tidak punya hak memberikan persetujuan sepihak atas pengajuan alih fungsi lahan. Sebab dia menyatakan, pengajuan disetujui apabila memenuhi persyaratan sesuai undang-undang dan diajukan oleh kepala daerah.
"Usulan bukan dari kementerian. Setelah disampaikan, akan ada tim terpadu menelaah, dibantu tenaga ahli seperti LIPI. Kalau izin yang khusus diajukan ke DPR. Kalau yang biasa hanya Kemenhut,"kata Zulkifli .Saat dicecar oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK), Kresno Anto Wibowo, soal detail pengajuan izin alih fungsi lahan,
Zulkifli tidak bisa menjelaskan. Dia menyatakan itu urusan anak buahnya, yakni Direktur Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan, Bambang Supijanto.
"Mengenai juklak (petunjuk pelaksanaan), juknis (petunjuk teknis), dialog teknis, analisa itu kewenangan eselon terkait. Menteri tidak sampai ke situ. Itu kewenangan Dirjen Planologi, Pak Bambang Supijanto," ujar Zulkifli.
linksumber
Ko bisa yaaa
