- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kapolres Temanggung Hajar 7 Anggotanya Hingga KO (Sampe Jantungan Juga Ada)


TS
davinof
Kapolres Temanggung Hajar 7 Anggotanya Hingga KO (Sampe Jantungan Juga Ada)
Quote:

Merdeka.com - Hajar anggotanya sendiri di rumah dinasnya hingga terjatuh alias Knock Out (KO), Kapolres Temanggung AKBP Dwi Indra Maulana sampai saat ini tidak diberi sanksi apapun oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng).
Menurut sumber merdeka.com di Mapolres Temanggung, kini, aksi pemukulan dan sikap arogan yang dilakukan Kapolres Temanggung kepada tujuh bintara satuan Shabara Polres Temanggung terjadi sekitar akhir bulan November itu, kini jadi perbincangan hangat di Mapolres Temanggung, Jawa Tengah.
Baik di lingkungan anggota Polres Temanggung berpangkat bintara hingga perwira di Polres Temanggung menjadi rahasia umum. Diduga, tujuh anggota yang menjadi korban penganiayaan itu tidak berani melaporkan sikap arogansi pimpinanya tersebut ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jateng.
"Ada tujuh anggota yang dipukuli berkali-kali dan dihajar saat itu di Penjagaan Rumah Dinas Kapolres Temanggung dengan tangan kosong yang dililit dengan handuk,"ungkap sumber merdeka.com saat dihubungi melalui BlackBerry Massager (BBM) di Mapolres Temanggung, Jawa Tengah Rabu (31/12).
Ketujuh anggota yang menjadi bulan-bulanan Kapolres Temanggung itu adalah Briptu Puji Pamungkas, Briptu Syaevi Maulidi, Briptu Bagus Dewantara, Briptu Eka Arwani Putra, Briptu Nanang Agus Ryan, Briptu Sita Marawijaya, Briptu Hendhi Septiono.
Saat aksi pemukulan tersebut, hadir beberapa perwira Polres Temanggung diantaranya Wakapolres Temanggung dan Kasat Shabara Polres Temanggung.
Bahkan karena menyaksikan aksi menghajar anggota tersebut, Kasat Shabara Polres Temanggung AKP Yanu Fajar Saptono mengalami shock dan harus dilarikan ke rumah sakit karena terkena serangan jantung mendadak usai melihat bawahannya di hajar Kapolresnya sendiri.
Kapolres secara bertubi-tubi memukul dengan genggaman telapak tangannya dibalut handuk menghantam perut, ulu hati bahkan ada yang di muka. Ketujuh anggota itu dipukuli satu persatu hingga jatuh tersungkur. Satu anggota diantaranya masih sempat berdiri bertahan karena bersandar tembok di rumah dinas Kapolres Temanggung.
"Aksi pemukulan itu kan sudah termasuk tindak pidana. Dilaporkan atau tidak, harusnya kasus itu harus ditindaklanjuti dan diselidiki oleh Bidang Propam Polda Jateng meski itu dilakukan atasannya sendiri dan itu kan memberikan contoh yang tidak baik," seloroh sumber merdeka.com tersebut.
Kabarnya, aksi pemukulan itu terjadi setelah Kapolres Temanggung emosi dan naik pitam karena keenam anggotanya mengubah aturan piket jaga. Yang semula aturan piket jaga 1X12 jam, diubah sendiri oleh anggota menjadi 1X24 jam.
"Supaya mereka bisa lepas piket. Tapi kan jangan sampai sesadis itulah memberikan sanksi dan hukuman," ungkap sumber merdeka.com itu.
Wakapolda Jateng Brigjen Pol Slamet Riyanto saat dikonfirmasi wartawan terkait kasus tersebut menyatakan jika memang terjadi aksi pemukulan terhadap anggotanya harus dipastikan terlebih dahulu. Sebab, sampai saat ini belum ada masukan ke Polda Jateng terkait kasus tersebut.
"Belum ada masukan (laporan)," ungkap Slamet pendek.
Slamet juga mempertanyakan apakah betul, aksi pemukulan itu dilakukan hingga anggotanya masuk rumah sakit? Sebab bisa saja, anggota itu masuk rumah sakit karena penyakit jantung. Apakah masuk rumah sakit karena dianiaya oleh Kapolres Temanggung tersebut.
"Siapa tahu anggota yang masuk rumah sakit itu karena penyakit jantung?" kilah Slamet.
Namun, meski demikian Wakapolda Jateng menyesalkan aksi pemukulan Kapolres Temanggung tersebut. Jika memang pemukulan Kapolres Temanggung benar-benar terjadi maka hukum dan aturan di lingkungan Polda Jateng harus ditegakkan.
"Kan ada penegakan dengan berbagai tindakan baik itu disiplinnya, ada pidananya, ada kode etiknya akan kita proses," pungkasnya.
Menurut sumber merdeka.com di Mapolres Temanggung, kini, aksi pemukulan dan sikap arogan yang dilakukan Kapolres Temanggung kepada tujuh bintara satuan Shabara Polres Temanggung terjadi sekitar akhir bulan November itu, kini jadi perbincangan hangat di Mapolres Temanggung, Jawa Tengah.
Baik di lingkungan anggota Polres Temanggung berpangkat bintara hingga perwira di Polres Temanggung menjadi rahasia umum. Diduga, tujuh anggota yang menjadi korban penganiayaan itu tidak berani melaporkan sikap arogansi pimpinanya tersebut ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jateng.
"Ada tujuh anggota yang dipukuli berkali-kali dan dihajar saat itu di Penjagaan Rumah Dinas Kapolres Temanggung dengan tangan kosong yang dililit dengan handuk,"ungkap sumber merdeka.com saat dihubungi melalui BlackBerry Massager (BBM) di Mapolres Temanggung, Jawa Tengah Rabu (31/12).
Ketujuh anggota yang menjadi bulan-bulanan Kapolres Temanggung itu adalah Briptu Puji Pamungkas, Briptu Syaevi Maulidi, Briptu Bagus Dewantara, Briptu Eka Arwani Putra, Briptu Nanang Agus Ryan, Briptu Sita Marawijaya, Briptu Hendhi Septiono.
Saat aksi pemukulan tersebut, hadir beberapa perwira Polres Temanggung diantaranya Wakapolres Temanggung dan Kasat Shabara Polres Temanggung.
Bahkan karena menyaksikan aksi menghajar anggota tersebut, Kasat Shabara Polres Temanggung AKP Yanu Fajar Saptono mengalami shock dan harus dilarikan ke rumah sakit karena terkena serangan jantung mendadak usai melihat bawahannya di hajar Kapolresnya sendiri.
Kapolres secara bertubi-tubi memukul dengan genggaman telapak tangannya dibalut handuk menghantam perut, ulu hati bahkan ada yang di muka. Ketujuh anggota itu dipukuli satu persatu hingga jatuh tersungkur. Satu anggota diantaranya masih sempat berdiri bertahan karena bersandar tembok di rumah dinas Kapolres Temanggung.
"Aksi pemukulan itu kan sudah termasuk tindak pidana. Dilaporkan atau tidak, harusnya kasus itu harus ditindaklanjuti dan diselidiki oleh Bidang Propam Polda Jateng meski itu dilakukan atasannya sendiri dan itu kan memberikan contoh yang tidak baik," seloroh sumber merdeka.com tersebut.
Kabarnya, aksi pemukulan itu terjadi setelah Kapolres Temanggung emosi dan naik pitam karena keenam anggotanya mengubah aturan piket jaga. Yang semula aturan piket jaga 1X12 jam, diubah sendiri oleh anggota menjadi 1X24 jam.
"Supaya mereka bisa lepas piket. Tapi kan jangan sampai sesadis itulah memberikan sanksi dan hukuman," ungkap sumber merdeka.com itu.
Wakapolda Jateng Brigjen Pol Slamet Riyanto saat dikonfirmasi wartawan terkait kasus tersebut menyatakan jika memang terjadi aksi pemukulan terhadap anggotanya harus dipastikan terlebih dahulu. Sebab, sampai saat ini belum ada masukan ke Polda Jateng terkait kasus tersebut.
"Belum ada masukan (laporan)," ungkap Slamet pendek.
Slamet juga mempertanyakan apakah betul, aksi pemukulan itu dilakukan hingga anggotanya masuk rumah sakit? Sebab bisa saja, anggota itu masuk rumah sakit karena penyakit jantung. Apakah masuk rumah sakit karena dianiaya oleh Kapolres Temanggung tersebut.
"Siapa tahu anggota yang masuk rumah sakit itu karena penyakit jantung?" kilah Slamet.
Namun, meski demikian Wakapolda Jateng menyesalkan aksi pemukulan Kapolres Temanggung tersebut. Jika memang pemukulan Kapolres Temanggung benar-benar terjadi maka hukum dan aturan di lingkungan Polda Jateng harus ditegakkan.
"Kan ada penegakan dengan berbagai tindakan baik itu disiplinnya, ada pidananya, ada kode etiknya akan kita proses," pungkasnya.
Quote:
Kadiv Propam selidiki kasus Kapolres Temanggung hajar 7 anggota
Merdeka.com - Kadiv Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jateng Kombes Hendra Supriatna menegaskan aksi pemukulan kepada anggota Shabara Polres Temanggung yang dilakukan oleh Kapolres Temanggung AKBP Dwi Indra Maulana sesuai aturan tidak dibenarkan.
Sebagai seorang perwira polisi yang menjadi pimpinan di jajaran Polres Temanggung, harusnya Indra memberikan contoh yang baik kepada anggotanya. Bukan malah melakukan tindak pidana penganiayaan kepada anggotanya.
"Tidak dibenarkan itu," papar Hendra Supriatna saat dikonfirmasi merdeka.com Rabu (31/12) melalui ponselnya.
Hendra mengaku baru kali ini mendengar informasi bahwa telah terjadi aksi penganiayaan yang dilakukan Kapolres Temanggung Kombes Dwi Indra Maulana kepada tujuh anak buahnya tersebut.
"Informasi ini baru dari anda saya dapat," paparnya.
Hendra menyatakan, berdasarkan informasi tersebut, dirinya akan mengirimkan anggota Div Propam Polda Jateng untuk melakukan pengecekan dan penyelidikan.
"Berdasarkan informasi anda itulah, kami akan melakukan pengecekan dan melakukan penyelidikan apakah betul memang demikian kejadiannya sesuai di lapangan," ungkapnya.
Hendra menegaskan, meski tujuh anggota Kapolres Temanggung yang menjadi korban penganiayaan itu tidak mau melaporkan namun Propam Polda Jateng akan tetap melakukan penyelidikan.
Soal sanksi apakah yang akan dijatuhkan kepada Kapolres Temanggung AKBP Dwi Indra Maulana, Kadiv Propam Polda Jateng Kombes Pol Hendra Supriatna enggan berkomentar.
"Itu sifatnya internal karena tidak ada anggota korban penganiayaan yang melaporkannya. Sehingga soal sanksi nanti saja," paparnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, sebanyak tujuh anggota Shabara Polres Temanggung dihajar oleh Kapolres Temanggung AKBP Dwi Indra Maulana hingga terjatuh alias Knock Out (KO). Saat menghajar di rumah dinas Kapolres Temanggung, Dwi Indra dengan menggunakan tangan kosong satu persatu menghajar ke tujuh anggota Shabara tersebut. Tangannya menyasar dan menghujam ke tujuh anggotanya pada bagian perut, ulu hati dan wajah mereka.
Sebagai seorang perwira polisi yang menjadi pimpinan di jajaran Polres Temanggung, harusnya Indra memberikan contoh yang baik kepada anggotanya. Bukan malah melakukan tindak pidana penganiayaan kepada anggotanya.
"Tidak dibenarkan itu," papar Hendra Supriatna saat dikonfirmasi merdeka.com Rabu (31/12) melalui ponselnya.
Hendra mengaku baru kali ini mendengar informasi bahwa telah terjadi aksi penganiayaan yang dilakukan Kapolres Temanggung Kombes Dwi Indra Maulana kepada tujuh anak buahnya tersebut.
"Informasi ini baru dari anda saya dapat," paparnya.
Hendra menyatakan, berdasarkan informasi tersebut, dirinya akan mengirimkan anggota Div Propam Polda Jateng untuk melakukan pengecekan dan penyelidikan.
"Berdasarkan informasi anda itulah, kami akan melakukan pengecekan dan melakukan penyelidikan apakah betul memang demikian kejadiannya sesuai di lapangan," ungkapnya.
Hendra menegaskan, meski tujuh anggota Kapolres Temanggung yang menjadi korban penganiayaan itu tidak mau melaporkan namun Propam Polda Jateng akan tetap melakukan penyelidikan.
Soal sanksi apakah yang akan dijatuhkan kepada Kapolres Temanggung AKBP Dwi Indra Maulana, Kadiv Propam Polda Jateng Kombes Pol Hendra Supriatna enggan berkomentar.
"Itu sifatnya internal karena tidak ada anggota korban penganiayaan yang melaporkannya. Sehingga soal sanksi nanti saja," paparnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, sebanyak tujuh anggota Shabara Polres Temanggung dihajar oleh Kapolres Temanggung AKBP Dwi Indra Maulana hingga terjatuh alias Knock Out (KO). Saat menghajar di rumah dinas Kapolres Temanggung, Dwi Indra dengan menggunakan tangan kosong satu persatu menghajar ke tujuh anggota Shabara tersebut. Tangannya menyasar dan menghujam ke tujuh anggotanya pada bagian perut, ulu hati dan wajah mereka.
Seyogyanya PANASBUNGdan PANASTAK harus duduk bersama dalam kasus ini. 

0
14.4K
Kutip
99
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan