- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
( ASK ) Masalah Tanah


TS
andzhar007
( ASK ) Masalah Tanah
assalamualaikum gan,
mau tanya nih, ibu ane beli tanah di salah satu perkampungan di jakarta gan dan ibu ane beli dengan seorang Ibu Hj di perkampungan itu, yang mau ane tanya Ibu Hj itu menjual tanah nya dalam bentuk masih girik gan, dan ane mau balik nama dengan nama Ibu ane, setelah urus sana sini dan urus ke PPAT ane ke kelurahan untuk minta tanda tangan lurah, dan dari lurah minta tanda tangan RT/RW di daerah tersebut, dan masalah nya disi gan ibu ane mau minta tanda tangan RW tersebut, DAN bahwa tanah tersebut sudah jadi SERTIFIKAT, nah spontan ane kaget
lalu ane mau minta tanda tangan RT tersebut , RT pun tidak mau tanda tangan
setelah ane tanya ke Ibu HJ yang penjual tanah tersebut, dia bilang dia balik namanya pun sama RT tersebut, ane bingung gan

terus apakah girik ane itu masih mampu unutuk mengakuin tanah tersebut,
mohon pencerahan nya agan agan sekalian donggg

mau tanya nih, ibu ane beli tanah di salah satu perkampungan di jakarta gan dan ibu ane beli dengan seorang Ibu Hj di perkampungan itu, yang mau ane tanya Ibu Hj itu menjual tanah nya dalam bentuk masih girik gan, dan ane mau balik nama dengan nama Ibu ane, setelah urus sana sini dan urus ke PPAT ane ke kelurahan untuk minta tanda tangan lurah, dan dari lurah minta tanda tangan RT/RW di daerah tersebut, dan masalah nya disi gan ibu ane mau minta tanda tangan RW tersebut, DAN bahwa tanah tersebut sudah jadi SERTIFIKAT, nah spontan ane kaget
lalu ane mau minta tanda tangan RT tersebut , RT pun tidak mau tanda tangan

setelah ane tanya ke Ibu HJ yang penjual tanah tersebut, dia bilang dia balik namanya pun sama RT tersebut, ane bingung gan


terus apakah girik ane itu masih mampu unutuk mengakuin tanah tersebut,
mohon pencerahan nya agan agan sekalian donggg





Diubah oleh andzhar007 28-12-2014 23:47
0
691
2


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan