- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Bocah 11 Tahun Ini Lihat Ayahnya Setubuhi Kakaknya Dalam Sarung
TS
s4m4d
Bocah 11 Tahun Ini Lihat Ayahnya Setubuhi Kakaknya Dalam Sarung
Quote:
Perbuatan tidak bermoral dilakukan sang ayah kandung. Parahnya lagi dilakukan di depan anak laki-laki berusia 11 yang merupakan adik korban. Sang bocah pun menyaksikan sang kakak dirudapaksa ayahnya di dalam sarung.
Melihat inilah agaknya hakim tahu perbuatan biadab sang ayah. Hukuman yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Ketapang terhadap terdakwa kasus pencabulan SK, (38) lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Menurut ketua majelis hakim, Achmad Rifai SH MH, JPU hanya menuntut terdakwa 13 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta dan subsider enam bulan kurungan.
"Ini putusan paling maksimal, lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang hanya 13 tahun penjara. Hal-hal yang meringankan terdakwa tidak ada, memberikan keterangan berbelit-belit," katanya kepada wartawan usai sidang di PN Ketapang, Selasa (23/12/2014).
Bergoyang Dalam Sarung
Bahkan menurutnya hingga putusan ini terdakwa tak mengakui perbuatannya. Namun berdasarkan keterangan saksi-saksi seperti anak laki-lakinya sendiri atau adik korban. Sehingga terdakwa tetap dinyatakan terbukti bersalah dan pantas mendapatkan hukuman ini.
"Saksi kuncinya itu anak laki-lakinya sendiri, JK (11), adik korban. Terdakwa, korban dan saksi tinggal satu rumah. Saksi melihat terdakwa bersama korban di dalam kamar dalam satu sarung dan berbaring, di tanya saksi bapak sedang apa, dijawab terdakwa mencari akte," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri (PN) Ketapang melaksanakan sidang terbuka mengenai kasus pencabulan SK (38) terhadap anak kandungnya NO (15).
Sidang keempat ini dilaksanakan di ruang sidang PN Ketapang, Selasa (23/12/2014) dan disaksikan puluhan masyarakat.
Peristiwa pencabulan ini terjadi di rumah terdakwa dan korban di Desa Mulia Baru, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat selama pertengahan 2013 hingga Agustus 2014. Dalam kurun waktu tersebut, terdakwa telah lebih 10 kali mencabuli anaknya.
Korban Masih Trauma
NR, ibu dari korban kasus pencabulan, mengaku puas dan senang terhadap putusan majelis hakim PN Ketapang. Menurutnya hukuman kepada terdakwa yang juga mantan suaminya itu, sudah sangat adil dan sebagai pembelajaran.
Hakim pada sidang hari ini, memvonis pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 100 juta terhadap terdakwa SK. Apabila denda itu tak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Meski demikian, NR sedikit cemas jika nanti terdakwa sudah bebas dari penjara. Sebab terdakwa sebelumnya sempat menelepon anaknya, JK (adik korban) dan menyampaikan ancaman.
"Dia sempat nelepon anaknya JK, dia bilang memang sekarang aku lagi dikurung. Tapi kalau sudah bebas kalian hati-hati jak, kau same mamak kau, kata NR menirukan cerita JK.
Ia mengungkapkan keluarga terdakwa sempat menemui anaknya, NO yang menjadi korban. Kemudian berharap belas kasihan NO agar membebaskan terdakwa.
"Keluarganya bilang sama NO, kau ndak kasihan kah sama bapak kau," ungkapnya.
"NO mengatakan tidak, dia juga tidak kasihan sama aku. Kalau dia kasihan sama aku kenapa akau digitukan. NO juga bilang dia tidak mau ketemu sama dia (terdakwa-Red). Tapi tidak tahu apakah untuk selama-lamanya atau hanya saat ini," lanjutnya.
Melihat inilah agaknya hakim tahu perbuatan biadab sang ayah. Hukuman yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Ketapang terhadap terdakwa kasus pencabulan SK, (38) lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Menurut ketua majelis hakim, Achmad Rifai SH MH, JPU hanya menuntut terdakwa 13 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta dan subsider enam bulan kurungan.
"Ini putusan paling maksimal, lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang hanya 13 tahun penjara. Hal-hal yang meringankan terdakwa tidak ada, memberikan keterangan berbelit-belit," katanya kepada wartawan usai sidang di PN Ketapang, Selasa (23/12/2014).
Bergoyang Dalam Sarung
Bahkan menurutnya hingga putusan ini terdakwa tak mengakui perbuatannya. Namun berdasarkan keterangan saksi-saksi seperti anak laki-lakinya sendiri atau adik korban. Sehingga terdakwa tetap dinyatakan terbukti bersalah dan pantas mendapatkan hukuman ini.
"Saksi kuncinya itu anak laki-lakinya sendiri, JK (11), adik korban. Terdakwa, korban dan saksi tinggal satu rumah. Saksi melihat terdakwa bersama korban di dalam kamar dalam satu sarung dan berbaring, di tanya saksi bapak sedang apa, dijawab terdakwa mencari akte," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri (PN) Ketapang melaksanakan sidang terbuka mengenai kasus pencabulan SK (38) terhadap anak kandungnya NO (15).
Sidang keempat ini dilaksanakan di ruang sidang PN Ketapang, Selasa (23/12/2014) dan disaksikan puluhan masyarakat.
Peristiwa pencabulan ini terjadi di rumah terdakwa dan korban di Desa Mulia Baru, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat selama pertengahan 2013 hingga Agustus 2014. Dalam kurun waktu tersebut, terdakwa telah lebih 10 kali mencabuli anaknya.
Korban Masih Trauma
NR, ibu dari korban kasus pencabulan, mengaku puas dan senang terhadap putusan majelis hakim PN Ketapang. Menurutnya hukuman kepada terdakwa yang juga mantan suaminya itu, sudah sangat adil dan sebagai pembelajaran.
Hakim pada sidang hari ini, memvonis pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 100 juta terhadap terdakwa SK. Apabila denda itu tak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Meski demikian, NR sedikit cemas jika nanti terdakwa sudah bebas dari penjara. Sebab terdakwa sebelumnya sempat menelepon anaknya, JK (adik korban) dan menyampaikan ancaman.
"Dia sempat nelepon anaknya JK, dia bilang memang sekarang aku lagi dikurung. Tapi kalau sudah bebas kalian hati-hati jak, kau same mamak kau, kata NR menirukan cerita JK.
Ia mengungkapkan keluarga terdakwa sempat menemui anaknya, NO yang menjadi korban. Kemudian berharap belas kasihan NO agar membebaskan terdakwa.
"Keluarganya bilang sama NO, kau ndak kasihan kah sama bapak kau," ungkapnya.
"NO mengatakan tidak, dia juga tidak kasihan sama aku. Kalau dia kasihan sama aku kenapa akau digitukan. NO juga bilang dia tidak mau ketemu sama dia (terdakwa-Red). Tapi tidak tahu apakah untuk selama-lamanya atau hanya saat ini," lanjutnya.
Biadab
Diubah oleh s4m4d 24-12-2014 02:01
0
18.5K
Kutip
67
Balasan
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan