Quote:
Covesia.com - Komisioner Komisi Yudisial, Eman Suparman mengatakan tren kasus pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) meningkat.
"Pada 2014 kasus perselingkuhan menempati posisi pertama sebesar 38,64 persen atau sebanyak lima kasus dari total 13 kasus," kata Eman dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (22/12/2014).
Dia mengungkapkan meningkatnya tren kasus perselingkuhan oleh hakim justru di saat kesejahteraan hakim meningkat. Tren kasus pelanggaran KEPPH yang ditangani dalam sidang MKH pada 2009 hingga 2012 mayoritas merupakan kasus penyuapan, namun mulai 2013 dan 2014 tren kasus pelanggaran bergeser ke kasus perselingkuhan.
"Kasus perselingkuhan ini lebih gampang pembuktiannya dibanding dengan kasus suap," kata Eman.
Komisioner bidang pengawasan hakim ini juga mengatakan kasus pelanggaran KEPPH yang juga mengalami peningkatan adalah kasus narkoba.
"Memang pada awalnya banyak hakim yang membantah memakai narkoba, tetapi setelah urine-nya diperiksa mereka baru mengaku," katanya.
Berdasarkan data KY, sidang MKH pada 2014 sebanyak 13 kasus ini terdiri dari satu kasus perselingkuhan dan gratifikasi, lima kasus perselingkuhan, tiga kasus gratifikasi, satu kasus narkoba dan tiga kasus indisipliner.
Pada tahun ini KY mencatat telah menerima 1.693 laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran KEPPH, atau turun 29,53 persen dibandingkan 2013 yang mencapai 2.193 laporan.
Laporan masyarakan ini didominasi kasus perdata sebesar 43,65 persen (799 laporan) disusul kasus pidana sebesar 28,11 persen (501 laporan), kasus tata usaha negara sebesar 6,14 persen (104 laporan), Tipikor 3,42 persen (58 laporan), agama 2,59 persen (44 laporan), PHI 2,12 persen (36 laporan), Niaga 1,41 persen (27 laporan), militer 0,64 persen (11 laporan).
Dari 1.693 laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang ditangani KY sebanyak 672 laporan, dimana 294 laporan dapat ditindak lanjuti dan 378 laporan tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran.
Hasil pemeriksaan KY menyatakan 122 hakim direkomendasikan ke MA untuk diberikan sanksi. Dengan rincian sebanyak 90 hakim dijatuhi sanksi ringan atau sebesar 73,92 persen, 22 hakim dijatuhi sanksi sedang atau sebesar 18,03 persen dan 10 hakim dijatuhi sanksi berat atau 8,19 persen.
aduuuuh.. ini para hakim mungkin lagi praktek keadilan dalam kehidupan kali yaaa
bagi-bagi jatah tiap hari ke rumah berbeda agar bersikap adil
Hakim kok gitu sih, gak cuma perselingkah, masih ada lagi kasus narkoba, suap, dll. Hukum macam apa yang mau ditegakkan kalo Hakimnya kayak gini
Sumur