- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
[ASK] Prosedur Pelaporan Penipuan Via Online


TS
tresnokaroaku
[ASK] Prosedur Pelaporan Penipuan Via Online
Permisi Suhu2 Melek Hukum sekalian..
Suhu, sekarang ini kan banyak sekali org menjual dagangannya secara online, baik di FJB Kaskus ataupun grup2 di Facebook..
Tapi gak sedikit juga yg terkena tipu oleh sellernya, umumnya buyer terlalu mudah percaya kpd seller, kemudian krn sudah terlalu kepingin dgn barang yg ditawarkan seller, lalu gak sabar langsung transfer uang ke seller.. Walhasil jika buyer lagi apes, dia malah kena tipu sama sellernya..
Nah, yg ane mau tanyain, jika ada yg terkena tipu ini mau lapor ke polisi, bagaimana prosedurnya Suhu?
1. Apakah cukup hanya menunjukan bukti transferannya saja?
2. Jika kronologis percakapan sebelum buyer transfer terlanjur ke hapus, apakah kuat hanya dgn bukti transferannya saja?
3. Katakanlah buyer mempunyai bukti kronologis ttg percakapan mereka sebelum transaksi sampai transaksi terjadi, kemudian setelah dilaporkan, biasanya tindakan apa yg dilakukan oleh pihak kepolisian?
Mohon masukan dan wejangan2nya Suhu2 Melek Hukum sekalian. Untuk sementara ini dulu yg ane mau tanyain, kalo nanti ada pertanyaan2 berikutnya, mohon dijelaskan jg ya Suhu..
Trims....
:
NB: mohon maap jika tread ini repost dan pernah diposting sebelumnya oleh kaskuser, sebab ane cari di search engine diatas ttg penipuan online sampai beberapa page, belom ada yg bahas. Kecuali kalo ane klewatan bacanya..
Suhu, sekarang ini kan banyak sekali org menjual dagangannya secara online, baik di FJB Kaskus ataupun grup2 di Facebook..
Tapi gak sedikit juga yg terkena tipu oleh sellernya, umumnya buyer terlalu mudah percaya kpd seller, kemudian krn sudah terlalu kepingin dgn barang yg ditawarkan seller, lalu gak sabar langsung transfer uang ke seller.. Walhasil jika buyer lagi apes, dia malah kena tipu sama sellernya..
Nah, yg ane mau tanyain, jika ada yg terkena tipu ini mau lapor ke polisi, bagaimana prosedurnya Suhu?
1. Apakah cukup hanya menunjukan bukti transferannya saja?
2. Jika kronologis percakapan sebelum buyer transfer terlanjur ke hapus, apakah kuat hanya dgn bukti transferannya saja?
3. Katakanlah buyer mempunyai bukti kronologis ttg percakapan mereka sebelum transaksi sampai transaksi terjadi, kemudian setelah dilaporkan, biasanya tindakan apa yg dilakukan oleh pihak kepolisian?
Mohon masukan dan wejangan2nya Suhu2 Melek Hukum sekalian. Untuk sementara ini dulu yg ane mau tanyain, kalo nanti ada pertanyaan2 berikutnya, mohon dijelaskan jg ya Suhu..
Trims....

NB: mohon maap jika tread ini repost dan pernah diposting sebelumnya oleh kaskuser, sebab ane cari di search engine diatas ttg penipuan online sampai beberapa page, belom ada yg bahas. Kecuali kalo ane klewatan bacanya..

Diubah oleh tresnokaroaku 22-12-2014 05:12
0
826
3


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan