Kaskus

News

xenovalkryiumAvatar border
TS
xenovalkryium
Mau Dapat Gaji Rp 12 Juta Per Bulan, Ini yang Harus Dilakukan PNS DKI
Mau Dapat Gaji Rp 12 Juta Per Bulan, Ini yang Harus Dilakukan PNS DKI
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta saat ini tengah menyusun rencana pemberian tunjangan dinamis untuk para pegawai negeri sipil (PNS) yang diupayakan mulai diterapkan pada 2015. Dengan adanya tunjangan dinamis, nantinya para PNS bisa mendapatkan penghasilan melebihi dari yang mereka terima saat ini.

Rencana ini sejalan dengan rencana Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama yang ingin mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat.

"Tunjangan dinamis merupakan tunjangan yang berada di luar gaji pokok dan tunjangan jabatan. Tunjangan ini diberikan berdasarkan poin dan target kerja," kata Kepala Bidang Pengembangan BKD DKI Ismer Harahap di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (19/12/2014).

Menurut Ismer, saat ini BKD masih mengkaji besaran tunjangan dinamis itu. Nantinya, tunjungan ini diberikan kepada PNS yang dinilai memenuhi target kerjanya.

"Kalau target dari atasan tidak tercapai, maka PNS tidak dapat poin dari TKD dinamis," ucap dia.

Sebagai informasi, beberapa waktu lalu Ahok sempat menyatakan ingin mendongkrak gaji para pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI demi mengoptimalkan pelayanan. Ia berujar, nantinya PNS golongan terendah akan mendapatkan gaji sebesar Rp 12 juta per bulan, sedangkan pejabat level lurah akan menerima gaji Rp 25 juta per bulan.

"Jadi nanti kita hitung prestasinya per poin. Golongan terendah di DKI kira-kira akan dapat Rp 12 juta per bulan dengan sistem kerja fungsional," kata dia pada saat acara dialog interaktif bertema "Pemberdayaan Perempuan dan Kesetaraan Gender dalam Pembangunan Masyarakat Berbudaya", Rabu (3/12/2014).

http://megapolitan.kompas.com/read/2...campaign=Khlwp
0
2.6K
19
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan