- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
( Yg Mau Investasi Hati2 YA ! ) Investor bermasalah menang di pengadilan


TS
bonta87
( Yg Mau Investasi Hati2 YA ! ) Investor bermasalah menang di pengadilan
JAKARTA. Apes betul nasib investor yang menanamkan dana di produk-produk investasi yang menjanjikan imbal hasil fantastis. Upaya mereka menuntut pengembalian dana harus kandas di pengadilan.
Tengok saja, sejumlah putusan pengadilan atas tuntutan nasabah investasi. Mayoritas berakhir pahit di pengadilan. Yang terbaru adalah Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menolak gugatan nasabah PT Lautan Emas Mulia (LEM).
Dengan alasan bukti kurang meyakinkan, Kamis (18/12), pengadilan menolak gugatan nasabah yang merasa dirugikan miliaran rupiah di perusahaan investasi emas batangan dan perhiasan itu.
Leidermen Pujiawan, pengacara nasabah LEM menuding LEM menggunakan tameng pengadilan restrukturisasi utang atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) untuk menghindar dari jerat hukum dan mengelak mengembalikan uang nasabah.
Ini bukan kali pertama terjadi. Gugatan serupa yang datang dari nasabah PT Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS) juga ditolak pengadilan. Leidermen yang juga menjadi kuasa hukum nasabah GTIS bilang, nasabah GTIS harus gigit jari karena PN Jakarta Pusat juga menolak gugatan mereka. Dalih hakim, GTIS berhubungan dengan pengadilan agama karena ada unsur syari'ah-nya.
Nasib apes juga dialami nasabah PT Gold Bullion Indonesia (GBI). Kasus ini sudah masuk ke PN Jakarta Pusat dan GBI diputus pailit. Tapi, tim kurator kewalahan mencari aset GBI karena tidak ada aset fisik yang ditinggal.
Ketua Koordinator Forum Perjuangan Nasabah (FPN) GBI Taufiq Kurniawan menilai, aparat hukum tak serius mengejar aset GBI.
Seharusnya, polisi bisa menjemput paksa terlapor. "Mana ada maling mau datang kalo diundang," ujar dia kesal.
Nasib nasabah Brent Ventura juga tak kalah sial. Keempat kalinya, gugatan PKPU yang diajukan oleh nasabah di PN Jakarta Pusat juga kandas alias ditolak hakim.
Begitu juga dengan nasib nasabah PT Boss Ventura. Korban investasi PT Boss Venture yang melaporkan petinggi Boss Ventura ke Polda Metro Jaya karena pembayaran haknya macet hingga kini masih menunggu hasilnya.
Tanpa ketegasan penegak hukum menelisik kasus penipuan investasi bisa membuat tawaran perusahaan sejenis tak jera menjerat nasabah
http://nasional.kontan.co.id/news/in...-di-pengadilan
Tengok saja, sejumlah putusan pengadilan atas tuntutan nasabah investasi. Mayoritas berakhir pahit di pengadilan. Yang terbaru adalah Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menolak gugatan nasabah PT Lautan Emas Mulia (LEM).
Dengan alasan bukti kurang meyakinkan, Kamis (18/12), pengadilan menolak gugatan nasabah yang merasa dirugikan miliaran rupiah di perusahaan investasi emas batangan dan perhiasan itu.
Leidermen Pujiawan, pengacara nasabah LEM menuding LEM menggunakan tameng pengadilan restrukturisasi utang atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) untuk menghindar dari jerat hukum dan mengelak mengembalikan uang nasabah.
Ini bukan kali pertama terjadi. Gugatan serupa yang datang dari nasabah PT Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS) juga ditolak pengadilan. Leidermen yang juga menjadi kuasa hukum nasabah GTIS bilang, nasabah GTIS harus gigit jari karena PN Jakarta Pusat juga menolak gugatan mereka. Dalih hakim, GTIS berhubungan dengan pengadilan agama karena ada unsur syari'ah-nya.
Nasib apes juga dialami nasabah PT Gold Bullion Indonesia (GBI). Kasus ini sudah masuk ke PN Jakarta Pusat dan GBI diputus pailit. Tapi, tim kurator kewalahan mencari aset GBI karena tidak ada aset fisik yang ditinggal.
Ketua Koordinator Forum Perjuangan Nasabah (FPN) GBI Taufiq Kurniawan menilai, aparat hukum tak serius mengejar aset GBI.
Seharusnya, polisi bisa menjemput paksa terlapor. "Mana ada maling mau datang kalo diundang," ujar dia kesal.
Nasib nasabah Brent Ventura juga tak kalah sial. Keempat kalinya, gugatan PKPU yang diajukan oleh nasabah di PN Jakarta Pusat juga kandas alias ditolak hakim.
Begitu juga dengan nasib nasabah PT Boss Ventura. Korban investasi PT Boss Venture yang melaporkan petinggi Boss Ventura ke Polda Metro Jaya karena pembayaran haknya macet hingga kini masih menunggu hasilnya.
Tanpa ketegasan penegak hukum menelisik kasus penipuan investasi bisa membuat tawaran perusahaan sejenis tak jera menjerat nasabah
http://nasional.kontan.co.id/news/in...-di-pengadilan
Diubah oleh bonta87 19-12-2014 08:03
0
2K
11


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan