Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

minexdeptAvatar border
TS
minexdept
KPK periksa zulkifli hasan (ketua mpr dari pan) korupsi hutan di bogor dan riau
KPK Kembali Periksa Ketua MPR di Kasus Korupsi Izin Lahan Hutan
Zulkifli jadi saksi kasus korupsi yang melibatkan Gubernur Riau

VIVAnews - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan kembali menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu 12 November 2014.

Politikus Partai Amanat Nasional itu terlihat hadir di gedung KPK sekitar pukul 09.45 WIB, didampingi ajudannya. Zulkifli mengaku kembali menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan suap alih fungsi lahan hutan di Provinsi Riau.

"Kemarin Bogor, hari ini Riau," ujar Zulkifli di gedung KPK. Dalam perkara ini Zulkifli akan dperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri Kehutanan RI.

Selasa kemarin, Zulkifli telah merampungkan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus suap rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan di kabupaten Bogor. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka, diantaranya Bupati Bogor Rachmat Yasin dan Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri, Cahyadi Kumala.

Sementara untuk pemeriksaan hari ini, Zulkifli Hasan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Gubernur Riau Annas Maamun dan pengusaha Gulat Manurung sebagai tersangka.

Sebelumnya, Gubernur Riau non-aktif, Annas Maamun mengaku bahwa ia pernah mengajukan rekomendasi terkait revisi SK 673 tentang Perubahan Kawasan Hutan ke pihak Kementerian Kehutanan. Bahkan, Annas menyebut bahwa rekomendasi yang diajukannya telah sampai ke tangan Menteri Kehutanan pada saat itu, Zulkifli Hasan.

"Ada izin dari menteri. Siapa itu? Pak Zulkifli Hasan," kata Annas di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. Namun menurut Direktur Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan, Bambang Soepijanto mengungkapkan bahwa Kemenhut belum menindaklanjuti izin rekomendasi alih fungsi lahan hutan diajukan oleh Gubernur non-aktif Riau Annas Maamun.

Baca selengkapnya [Pejabat Kemenhut: Alih Fungsi Lahan di Bogor dan Riau Belum Disetujui]

sumber : http://nasional.news.viva.co.id/news...in-lahan-hutan

Diperiksa KPK Selama 9 Jam, Zulkifli Hasan Jelaskan Teknis Alih Fungsi Hutan

AKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi kasus dugaan suap rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor dengan tersangka Presiden Direktur PT Sentul City Kwee Cahyadi Kumala. Setelah diperiksa selama sembilan jam, Zulkifli mengaku menjelaskan kepada penyidik mengenai proses alih fungsi hutan.

"Saya jelaskan bagaimana proses tukar-menukar (hutan). Tidak mudah menjelaskan itu karena sangat teknis dan detil karena itu perlu pelan-pelan dan sabar," ujar Zulkifli di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/11/2014).

Zulkifli, yang kini menjabat Ketua MPR, mengatakan, skema proses tukar menukar hutan sangat panjang sehingga membutuhkan waktu yang cukup lama untuk menjelaskan secara detil. Apalagi, tambah Zulkifli, ia juga harus mengingat-ingat urutan prosesnya sehingga memperpanjang waktu pemeriksaan.

"Alhamdulillah semuanya sudah jelas dan terang dan semuanya silakan tanya kepada KPK," ujarnya.

Zulkifli mengatakan, besok dia akan kembali mendatangi Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan dengan tersangka Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun.

Sama seperti kasus hutan di Bogor, Zulkifli juga akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri Kehutanan.

"Mudah-mudahan soal Riau besok. Jadi besok saya akan datang lagi ke sini jam 10.00 WIB," kata dia. Sebelumnya, KPK pernah memeriksa Zulkifli terkait dengan penyidikan kasus dugaan suap tukar-menukar kawasan hutan di Bogor dengan tersangka Bupati nonaktif Bogor Rachmat Yasin. Saat itu, Zulkifli tidak berkomentar seputar pemeriksaannya.

Penetapan Cahyadi sebagai tersangka merupakan pengembangan kasus alih fungsi hutan di Kabupaten Bogor yang menjerat Rachmat Yasin, yang menjadi salah satu tersangka kasus tersebut. Ia diduga menyuap Yasin agar rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan yang diajukan PT BJA segera diterbitkan. KPK menjeratnya dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Cahyadi juga dijerat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 karena diduga merintangi proses penyidikan. KPK telah mencegah Cahyadi terkait penyelidikan yang dilakukan KPK agar tidak berada di luar negeri jika sewaktu-waktu KPK memerlukan keterangan keduanya terkait dengan proses penyidikan.

sumber : http://nasional.kompas.com/read/2014...h.Fungsi.Hutan

anggota kmp memang kampret bajingan semua emoticon-Najis
0
3.1K
36
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan