- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Buron Pasukan Elit AS (DEA), Hendra Menyaru Bisnis Kopi


TS
sabil.haq
Buron Pasukan Elit AS (DEA), Hendra Menyaru Bisnis Kopi
Jakarta - WNI Hendra Wijoyo (29) menjadi buronan pasukan elite AS, Drug Enforcement of Administration United State (DEA) karena menjual bahan baku ekstasi ke seluruh dunia. Untuk mengelabui pihak bank dalam lalu lintas keuangan di bisnis itu, Hendra mengaku berdagang kopi.
Hendra memulai bisnis itu sejak awal 2013 dengan menjual safrole yaitu bahan prekursor pembuatan narkotika jenis MDMA/ekstasi. Dia menjual via online dengan pembeli dari California, Chicago, Los Angeles, Texas, Georgia, Australia, Belanda, Jerman, Chechnya dan Inggris.
Dalam menjalankan kejahatannya, Hendra membuka rekening di beberapa bank di Indonesia. Kepada pihak bank, Hendra mengaku mempunyai bisnis kopi. Selain untuk transaksi keuangan kejahatan narkoba, Hendra juga kerap melakukan judi bola dengan sesama teman-teman SMA-nya. Sekali transfer untuk judi bola rata-rata di atas Rp 10 juta.
Atas aktivitasnya itu, DEA menangkap pembeli safrole di 712 N, Beverly Hills, CA 90210 pada 11 Juni 2013 silam atas nama Christopher Ross Lansing. DEA lalu meminta bantuan BNN untuk menangkap Hendra dan dibekuk Hendra di rumahnya di Jalan Pela, Kebayoran Baru sebulan setelahnya. Saat ditangkap, BNN juga mengamankan puluhan liter safrole yang siap kirim ke berbagai negara. Sebagian ia simpan di rumah temannya di Kebagusan, Jakarta Selatan.
Dari tangkapan ini, lalu dibukalah rekening Hendra dan terungkap 82 transaksi safrole ke pembeli di berbagai penjuru dunia. Saat ditangkap itu juga ditemukan ganja.
"Buat dipakai saya sendiri," kata Hendra yang tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Rabu (17/12/2014).
Atas kejahatan tersebut, Hendra lalu diadili di PN Jaksel. Hadir pula sebagai saksi pegawai beberapa bank di Indonesia untuk menceritakan transaksi Hendra serta kesaksian tertulis dari 2 anggota DEA. PN Jaksel lalu menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun. Duduk sebagai ketua majelis Nur Aslam Bustaman dengan anggota Made Sutrisna dan Suprapto. Atas vonis itu, Hendra mengajukan kasasi tapi kandas.
"Menolak kasasi terdakwa Hendra Wijoyo," sebagaimana dilansir panitera MA. Duduk sebagai ketua majelis kasasi yaitu hakim agung Prof Dr Surya Jaya dengan anggota Syarifuddin dan Desnayeti. Vonis itu diketok pada 9 Desember lalu.
sumber
jualan on line???? buka lapak dimana nih???????????
Hendra memulai bisnis itu sejak awal 2013 dengan menjual safrole yaitu bahan prekursor pembuatan narkotika jenis MDMA/ekstasi. Dia menjual via online dengan pembeli dari California, Chicago, Los Angeles, Texas, Georgia, Australia, Belanda, Jerman, Chechnya dan Inggris.
Dalam menjalankan kejahatannya, Hendra membuka rekening di beberapa bank di Indonesia. Kepada pihak bank, Hendra mengaku mempunyai bisnis kopi. Selain untuk transaksi keuangan kejahatan narkoba, Hendra juga kerap melakukan judi bola dengan sesama teman-teman SMA-nya. Sekali transfer untuk judi bola rata-rata di atas Rp 10 juta.
Atas aktivitasnya itu, DEA menangkap pembeli safrole di 712 N, Beverly Hills, CA 90210 pada 11 Juni 2013 silam atas nama Christopher Ross Lansing. DEA lalu meminta bantuan BNN untuk menangkap Hendra dan dibekuk Hendra di rumahnya di Jalan Pela, Kebayoran Baru sebulan setelahnya. Saat ditangkap, BNN juga mengamankan puluhan liter safrole yang siap kirim ke berbagai negara. Sebagian ia simpan di rumah temannya di Kebagusan, Jakarta Selatan.
Dari tangkapan ini, lalu dibukalah rekening Hendra dan terungkap 82 transaksi safrole ke pembeli di berbagai penjuru dunia. Saat ditangkap itu juga ditemukan ganja.
"Buat dipakai saya sendiri," kata Hendra yang tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Rabu (17/12/2014).
Atas kejahatan tersebut, Hendra lalu diadili di PN Jaksel. Hadir pula sebagai saksi pegawai beberapa bank di Indonesia untuk menceritakan transaksi Hendra serta kesaksian tertulis dari 2 anggota DEA. PN Jaksel lalu menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun. Duduk sebagai ketua majelis Nur Aslam Bustaman dengan anggota Made Sutrisna dan Suprapto. Atas vonis itu, Hendra mengajukan kasasi tapi kandas.
"Menolak kasasi terdakwa Hendra Wijoyo," sebagaimana dilansir panitera MA. Duduk sebagai ketua majelis kasasi yaitu hakim agung Prof Dr Surya Jaya dengan anggota Syarifuddin dan Desnayeti. Vonis itu diketok pada 9 Desember lalu.
sumber
jualan on line???? buka lapak dimana nih???????????
0
4.3K
21


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan