Quote:
Mulai 2015, batas maksimal nominal kucuran kredit usaha rakyat (KUR) akan dibatasi Rp 25 juta. Selain untuk memperluas sebaran kredit ini, tingginya angka kredit bermasalah dari KUR menjadi alasan lain pembatasan.
“Ada kesepakatan, satu, KUR jalan terus. Dua, plafon itu sekarang maksimal Rp 25 juta,” kata Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga, di Kementerian Koordinator Perekonomian, Senin (15/12/2014).
Alasan pembatasan, sebut dia, antara lain adalah rasio kredit bermasalah (non-performing loan) yang sebagian besar disumbang oleh para peminjam dengan nilai kredit di atas Rp 20 juta. "(Rasionya) 4,2 persen," sebut dia.
Kucuran KUR pada 2015 akan dimulai per 1 Januari 2015. Selain alasan rasio NPL itu, kata Puspayoga, Pemerintah berharap sebaran penerima KUR bisa lebih luas dengan batasan baru nilai nominal kredit ini.
Adapun para debitur yang membutuhkan pinjaman dengan nominal lebih besar diminta menggunakan fasilitas kredit komersial lain. "Enggak usah KUR lagi," ujar dia. Sebelumnya, KUR memberikan batasan plafon pinjaman sampai Rp 500 juta.
kompas
Klo cuman 25jt mestinya gk perlu jaminan sertifikat, bener2x kencangkan ikat pinggang neh pemerintah
