GPO2AAvatar border
TS
GPO2A
Kecil-kecil bocah ini gembong jambret profesional di Surabaya
Merdeka.com - Tubuhnya kecil, usianya masih sekitar 15 tahunan. Wajahnya juga tidak tampak garang atau sangar seperti pria dewasa yang malang melintang di dunia kriminal.

Tapi, dia cukup profesional melakukan aksi kejahatan jalanan. Bahkan, dia menjadi pimpinan enam kawanan pelaku kasus 365 alias pencurian dan kekerasan di Kota Surabaya, Jawa Timur.

Dia adalah ASS (15), asal Sampang, Madura, warga Jalan Krengganan, Surabaya. Bersama enam anak buahnya dia mengobok-obok Kota Pahlawan dengan aksi kejahatan, yang terkadang tak segan membabat korbannya dengan senjata tajam (sajam).

Enam rekan ASS di antaranya; WYI (18), warga Kertopaten Surabaya; AF (18), kos di Jalan Peneleh Surabaya; AS alias IH (18), asal Madura tinggal di Jalan Wonokusumo Pasar Surabaya; AW alias WL (19), warga Kertopaten, Surabaya; MU (19), asal Madura tinggal di Kerengganan, Surabaya dan AHW (19), asal Madura.

Menurut Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Setija Junianta, para pelaku memiliki peran masing-masing. "Meski masih anak-anak, mereka cukup profesional. Mereka punya peran masing-masing," terang Setija di Mapolrestabes Surabaya, Jumat sore (12/12).

Mantan Kapolres Sidoarjo ini melanjutkan, saat beraksi satu motor pelaku bertugas mengipas (memotong) laju kendaraan korban, dua motor memepet samping kanan dan kiri sekaligus sebagai eksekutor, satu lagi di belakang bertugas menghalang-halangi polisi jika mengetahui aksi kejahatan mereka.

"Jadi ada empat kendaraan yang ditumpangi berboncengan, hanya satu yang dikendarai sendirian. Terkadang, para pelaku ini juga nekat membabat korbannya jika melawan," katanya.

Sebelum menjalankan aksinya, mereka bertujuh menggelar pesta minuman keras dan menenggak pil jenis double L di salah satu tempat dugem di Surabaya, kemudian melanjutkannya dengan mencari sasaran di beberapa TKP (lokasi).

"Otaknya adalah tersangka ASS, yang usianya masih 15 tahunan, kemudian tersangka AHW yang mengatur strategi aksinya. Rata-rata korbannya adalah ibu-ibu," ujarnya.

Dari catatan polisi, para tersangka bukan hanya sekali atau dua kali menjalankan aksinya, tapi sudah berkali-kali diantaranya di Jalan Indrapura, Rajawali, Undaan, Demak, serta beberapa tempat lain. "Tapi untuk laporan yang masuk ke kita ada enam LP (laporan polisi)."

Selanjutnya, tersangka akan kita jerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Meski masih anak-anak, kata Setija, tidak ada perlakuan khusus karena tindak kejahatannya sudah berlebihan.

"Kalau misalnya ancaman hukumannya di bawah 7 tahun, kita masih menggunakan undang-undang anak, tapi kalau 9 tahun, itu kita kesampingkan," terang Setija.

Sementara tersangka ASS mengaku hasil dari kejahatan mereka digunakan untuk menggelar pesta mabuk-mabukan dan dugem di Kafe Alexis Jalan Tegalsari, Surabaya.

"Saya kerja satu bulan cuma dapat gaji Rp 700 ribu, jadi nggak cukup buat senang-senang. Trus cari tambahan lain (njambret)," kata ASS yang mengaku bekerja sebagai tukang pembuat rak piring tersebut.

Dia juga mengakui, kalau memang dia yang mempunyai ide dan mengajak enam kawannya, yang sama-sama anak putus sekolah untuk mencari uang dengan menjambret. "Cuma yang ngatur aksinya dia," ujarnya sambil menunjuk AHW.

(mdk/mtf)

http://m.merdeka.com/peristiwa/kecil...-surabaya.html

nak kanak children emoticon-Ngakak (S)
0
7.3K
64
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan