aghilfathAvatar border
TS
aghilfath
[SAATNYA] Menindak Tegas Pengemplang Pajak
PENGEMPLANG pajak ialah kelompok masyarakat yang tidak peduli kepada keadilan dan kesejahteraan. Dengan mengemplang, wajib pajak sama saja telah membiarkan pemerintah kehilangan kemampuan membangun ekonomi dan mendistribusikan kemakmuran.

Perlakuan paling tepat bagi mereka ialah tindakan tegas dan keras. Salah satu contohnya ialah tindakan penyegelan Mal Green Tebet, kemarin. Mal yang terletak di Jl MT Haryono, Tebet, Jakarta Selatan, itu disegel petugas pajak karena mengemplang pajak bumi dan bangunan selama 4 tahun. Jumlah tunggakan pajak mal itu dilaporkan telah mencapai Rp1,8 miliar.

Kita sangat mengapresiasi langkah petugas pajak atas penyegelan mal itu. Tindakan tersebut sangat tepat momentumnya. Selama ini, kita jarang melihat pesan sekuat itu disampaikan aparat pajak kepada wajib pajak yang bandel.

Tindakan penyegelan mal itu juga sejalan dengan pernyataan Wapres Jusuf Kalla di depan Rapat Pimpinan Nasional Kamar Dagang dan Industri beberapa waktu lalu. Dalam kesempatan itu, JK mengingatkan para pengusaha untuk taat membayar pajak. Perilaku mengemplang, menurut JK, merupakan tindakan egoistis. Dengan mengemplang, pengusaha berarti tidak peduli kepada kehidupan masyarakat.

Karena itu, penyegelan mal pengemplang pajak menjadi pesan kuat bagi wajib pajak lain yang masih dan atau berniat mengemplang pajak.

Kita ingin tindakan tegas dan keras semacam itu diteruskan dan diperluas. Diteruskan untuk membuat efek jera bagi pengemplang pajak benar-benar terbangun. Diperluas agar tindakan tegas semacam itu dilakukan ke semua sektor, bukan hanya di sektor perdagangan ritel atau mal-mal.

Salah satu sektor yang wajib diberi tindakan tegas ialah sektor pertambangan dan migas. Data Direktorat Jenderal Pajak menyebutkan ketaatan pajak perusahaan di sektor pertambangan sangat rendah. Dari 11 ribu perusahaan pemegang izin usaha pertambangan yang tercatat, hanya 2.000 yang tercatat memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Artinya, ada 9.000 perusahaan yang tidak membayar pajak.

Padahal, jika 9.000 perusahaan pertambangan itu semuanya taat membayar pajak, kita mungkin tidak perlu berutang ke luar negeri untuk membiayai pembangunan. Karena itu, tindakan tegas dan keras semestinya juga diberlakukan kepada para pengemplang pajak di sektor pertambangan dan migas.

Sudah kerap kita mendengar pengemplangan pajak secara masif oleh perusahaan-perusahaan besar di sektor itu, tetapi tindakan tegas dan keras terhadap mereka masih nihil. Kita ingin penyegelan seperti yang dilakukan terhadap Mal Green Tebet, dalam bentuknya yang setara juga diterapkan di sektor pertambangan.

Rasio pajak kita selama ini berkisar hanya 12% hingga 13%. Angka rasio itu baru separuh dari standar rasio pembangunan milenium Perserikatan Bangsa-Bangsa, yakni sebesar 24%. Angka 12% hingga 13% itu bahkan sangat jauh di bawah rata-rata rasio pajak negara maju anggota Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD), yakni 35%.

Karena itu, peningkatan rasio pajak tersebut harus digenjot. Tindakan tegas yang konsisten dari aparat pajak kepada pengemplang merupakan jalan menuju sasaran itu, bukan patgulipat seperti yang selama ini kerap kita dengar.

Sumber : http://news.metrotvnews.com/read/201...gemplang-pajak

Justru yg merusak ekosistem banyak yg ngemplang, ini mah bukan harus ditindak lagi ....emoticon-Matabelo

Pemerintah Didesak TindakPerusahaan Tambang Pengemplang Pajak
Jakarta, GATRAnews - Koalisi Anti-Mafia Tambang (KAMT) mendesak pemerintah segera menindak tegas pihak perusahaan yang tidak mendaftar sebagai wajib pajak dan mengemplang pajak.

"Pemerintah wajib menindak perusahaan pemegang IUP yang masih belum membayarkan utangnya dari sektor landrent dan royalti," tagas Anggota KAMT, Emerson Juntho di Jakarta, Senin (8/12).

Berdasarkan data, hanya sekitar 50% dari total IUP yang terbit diketahui memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bahkan, sesuai data Ditjen Minerba, KAMT menghitung di 12 ada potensi kerugian penerimaan negara akibat kurang bayar dari 4.631 Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebesar Rp 3,768 trilyun.

KAMT menghitung potensi kerugian negara dari land rent yang mengacu pada PP Nomor 9 Tahun 2012 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Bukan Pajak, diperoleh selisih yang signifikan antara potensi penerimaan daerah dan realisasinya di 12 provinsi yang menjadi daerah fokus pantauan KPK.

"Selisih antara realisasi penerimaan daerah dengan potensinya kami sebut sebagai potensi kerugian penerimaan (potential lost)," kata Emerson.

Besarnya potensi kehilangan penerimaan di 12 provinsi dari tahun 2009 hingga 2013, diperkirakan mencapai Rp 574,94 milyar di wilayah Kalimantan, Rp 174,7 milyar di wilayah Sumatera, dan Rp 169,487 di wilayah Sulawesi dan Maluku.

"Dengan demikian, total potensi kerugian penerimaan di 12 provinsi Korsup Minerba (koordinasi dan supervisi mineral dan batu bara) mencapai Rp 919,18 milyar lebih," ungkap Emerson.

Karena itu, pemerintah selaku pemberi izin pertambangan perlu segera menghentikan operasional pertambangan di kawasan konservasi dan lindung, serta meminta KPK untuk menyelidiki dugan korupsi dalam pemberian izin.

"Tim Korsup Minerba KPK dan pemerintah perlu mempublikasikan izin yang telah dicabut dan lokasinya kepada publik agar bisa dilakukan pengawasan paska pencabutan izin," tegas Emerson.

Pemerintah selaku pemberi izin perlu segera menghentikan sementara operasi perusahaan hingga pencabutan izin pada IUP yang bermasalah (yang non-CNC, belum menempatkan jaminan reklamasi dan paska tambang), dengan tidak menghilangkan proses penegakan hukum atas pelanggaran yang dilakukan (pajak, kerusakan lingkungan, dan lain-lain), serta meminta KPK untuk menyelidiki dugaan korupsi pada pemberian IUP yang bermasalah.

"Pemerintah harus melaksanakan fungsi pengawasan yang ketat dan penegakan hukum untuk memastikan tak ada alih fungsi lahan atau tindak pidana lain dengan melibatkan kelompok masyarakat sipil," kata Emerson.

Sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, pihaknya berhasil menaikan Pendpatan Negara Bukan Pajak (BNBP) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjadi Rp 7 trilyun setelah memperbaiki sistem tata kelola pertambangan mineral dan batubara.

Bukan hanya memperbaiki sistem tata kelola di Kementerian ESDM, KPK juga bertekad memperbaiki berbagai sistem di kementerian lainnya serta lembaga negara hingga pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota.

"KPK berniat memperbaiki sistem di seluruh institusi kementerian, provinsi, kabupaten, dan kota. Terlebih, sistem di Republik Indonesia melahirkan korupsi," kata Abraham.

Sumber : http://www.gatra.com/hukum-1/107545-...ang-pajak.html

Ini berita agak lama tapi masih terkait gan :

KPK Akan Ambil Alih Kasus Pengemplang Pajak
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi sedang menyiapkan diri untuk menghadapi pengusaha-pengusaha besar pengemplang pajak. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menjelaskan, selama ini, para pengusaha yang nakal dalam hal membayar pajak hanya dikenai pasal pidana dan undang-undang perpajakan. Kini, para pengemplang pajak patut was-was karena KPK siap turun tangan menangani para pengemplang pajak itu.

"Perusahaan-perusahaan yang terus melanggar pembayaran pajak, akan kami tingkatkan hukumannya. Semula hanya undang-undang perpajakan, nantinya akan ada juncto tindak pidana korupsi dan itu ranah kami," kata Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas dalam acara 'Refleksi Setahun NKB dan Revitalisasinya pada Pemerintahan 2014–2019' di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Senin (10/11/2014).

Busyro mengatakan, beberapa waktu yang lalu, KPK telah memanggil lebih dari seratus pengusaha tambang. Dalam pertemuan itu juga hadir Dirjen Pajak Fuad Rahmani dan Kepala Badan Reserse Kriminal Komjen Suhardi Alius.

Berdasarkan hasil kajian KPK, lanjut Busyro, ditemukan beberapa perusahaan yang nakal dalam hal membayar pajak. Setidaknya, dari 12.000 perusahaan tambang yang didata KPK, 4.000 di antaranya tak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.

"Saat pertemuan kemarin kami sudah sepakat akan menerapkan hal itu," ucap Busyro.

Sumber : http://nasional.kompas.com/read/2014...gemplang.Pajak

Klo ga salah dulu yg terkait dengan mafia pajak adalah perusahaan tambang Dagumen emoticon-Bingung
Diubah oleh aghilfath 13-12-2014 03:54
0
3.2K
31
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan