- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
mau tanya nih tentang pasal 158 ayat 1B


TS
borax575
mau tanya nih tentang pasal 158 ayat 1B
misi gan sist... ane lg ada problem nih sama temen ane.. masalah.utang piutang....nah temen ane pinjam uang tp tidak di kembalikan...alesan nya "gaji nya cuma lewat..." terus bbm ane di DC..yg bersangkutan ganti numz dan dia juga MENIPU perusahaan nya dengan keterangan palsu.... ane dah laporin ke bagian team recruitment nya tp sepertinya tidak ada tanggapan...
apakah pasal 158 ayat 1 ( b )
tentang "memberikan keterangan
palsu yang bisa merugikan
perusahaan"... itu hanya berlaku jika karyawan tersebut merugikan perusahaan? sementara jika tidak merugikan walaupun berbohong tetap tidak di pecat?
apakah pasal 158 ayat 1 ( b )
tentang "memberikan keterangan
palsu yang bisa merugikan
perusahaan"... itu hanya berlaku jika karyawan tersebut merugikan perusahaan? sementara jika tidak merugikan walaupun berbohong tetap tidak di pecat?
0
611
2


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan