wakawaka2012Avatar border
TS
wakawaka2012
JOKOWI tak berdaya melawan bandar narkoba dari Cina
http://news.detik.com/read/2014/12/1...n-mati?9922032

Jakarta - Warga negara (WN) China, Leung Chi Chung, hanya dihukum 16 tahun penjara karena mengimpor 2 kg sabu dari Hong Kong. Leung lolos dari ancaman hukuman mati UU Narkotika.

Pemegang paspor K03645819 itu awalnya bertemu dengan Lien Cai (DPO) di Taman Wang Ciao, Hong Kong, pada 12 September 2013. Pria yang sehari-hari sebagai buruh lepas itu ditawari pekerjaan membawa barang ke Indonesia dengan upah $HK 40 ribu. Lien menyanggupi pekerjaan maut itu.

Lantas Leung berangkat ke Indonesia pada 18 Oktober 2013 dengan diberi sejumlah uang rupiah, tiket menginap di Hotel Acacia, Jl Kramat Raya, Jakarta, dan tiket pulang ke Hong Kong. Sesampainya di Bandara Soekarno-Hatta, ia bergegas mengambil koper dan melintasi x-ray. Tapi petugas Bea Cukai curiga dengan koper yang ditentang Leung. Dia lantas digiring oleh petugas Afwadi dan Andi Musdar Situmorang.

Setelah digeledah, ditemukan sabu seberat 2 kg yang dimasukkan ke dalam 6 plastik. Untuk mengelabui petugas, sabu itu diselipkan di dinding koper. Atas barang bukti itu, Leung pun tidak bisa mengelak dan segera diproses secara hukum.

"Menjatuhkan hukuman selama 16 tahun penjara," putus majelis hakim PN Tangerang sebagaimana dilansir di website Mahkamah Agung (MA), Rabu (10/12/2014).

Leung dinyakatan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan narkotika golongan I bukan bentuk tanaman sesuai Pasal 113 ayat 2 UU Narkotika.emoticon-Traveller
0
2.7K
21
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan