- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Pindah Domisili, Baru Nikah, Atau Baru Punya anak??? Masuk sini gan Kita


TS
danidanial
Pindah Domisili, Baru Nikah, Atau Baru Punya anak??? Masuk sini gan Kita
Assalamualaikum Wr Wb
Ijin Sharing ya Semua, Mimin, Momod, Kaskus Officer, Agan Sista semua... goyang Yukk..

maaf berantakan bikin diihp.
Pengurusan dokumen kependudukan adalah wajib, untuk seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) , karena dokumen kependudukan meliputi (KK,KTP, SKP,SKD,Akta, dan teman temanya
) adalah dokumen penting yg harus dipunyai oleh seluruh masyarakat, termasuk orang yg berada dipanti atau dirumah sakit jiwa (*Kalau udah sembuh), dokumen kependudukan merupakan syarat-syarat wajib untuk membuat dokumen lain, seperti pembuatan BPJS, Rekening Bank, *dll.
Nah, oleh karena itu TS mau berbagi tentang tatacara pembuatan Kartu Keluarga(KK), Kartu Tanda Penduduk(KTP), Surat Keterangan Pindah(SKP), Surat Keterangan Datang (SKD) dan teman temannya
, berhubung TS tidak terbiasa untuk basa basi mari kita sediakan kopi + cemilan untuk memulai membaca tulisan TS ini.. 
Kartu keluarga adalah induk dari semua dokumen kependudukan, dari mulai membuat KTP, SKP dan akta didalam perayaratany terdapat Photo Copy KartuKeluarga (KK), makanya kartu keluarga TS simpen pertama, persyaratan dan cara membuat kartu keluarga.
Pertama agan pergi kedesa/ kelurahan agan, dengan membawa : KK lama, Surat Kelahiran Bidan (*Menambahkan anak baru kedalam KK), Photo Copy ijasah atau Surat nikah (*Jika ada element data yang akan disesuaikan).
Memberi tahu element data yg mau dirubah atau disesuaikan kepada petugas.
Petugas akan memberi Formulir baru untuk pembuatan KK yang sudah di tanda tangan dan di Cap Petugas yg berwenang
Jika agan mau membuat sendiri tidak menggunakan biro jasa, kemudian agan harus pergi ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil didaerah agan (*Pembuatan dokumen kependudukan semuanya sudah di Disdukcapil).
Memberikan formulir dari desa kepada petugas dan mendapatkan resi untuk membawa KK nanti. biasanya 1 minggu kalau didaerah TS
Biaya Rp.0, tetapi itu jugha tergantung daerah. karena kadang2 suka banyak yg nakal.
Note Untuk Pengantin Baru :
Agan/Sista harus melampirkan photo copy surat nikah, dan jiga agan/sista mempunya istri atau suami berbeda domisili harus membuat Surat Keterangan Pindah (SKP), yang nanti akan TS Kupas setajam silet
dibawah. walaupun hanya beda Desa/Kelurahan harus membuat SKP.
setelah membuat Kartu Keluarga(KK), agan sista wajib donk membuat Kartu Tanda Penduduk(KTP), apalagi yg baru nikah
, dan inilah syarat tan tataCaranya. berhubung tatacara pembuatan atau alurnya udah ada diatas TS mengupas syaratnya ajja ya soalnya kurang lebih sama seperti itu, agan/sista tinggal membawa photo Copy KK yang baru dan membawa Pas Photo ukuran 3 x 4 (*2 lembar). dan selebihnya sama).
Untuk agan sista yang baru mempunya momongann
selamatnya, eiss.. tp jangan lupa anaknya dikasih nama yg BAIK ya..,
dan 1 lagi agan harus membuat akta kelahiran anak agan, karena jaman sekarang masuk sekolah pun wajib mempunya akta kelahiran.
, dan ini TS beberkan tentang akta kelahiran :
Persyaratan Membuat Akta Kelahiran :
Photo Copy Kartu Keluarga (KK)
Photo Copy Kartu Tanda Penduduk orang tua c Bayi, Saksi (*2 Orang) dan pelapor masing masing 1 lembar.
Photo Copy Surat Nikah (*Harus sampai bagian akhir)
Surat Kelahiran Bidan/Desa/Kelurahan
Mengisi Formulir
Jika persyaratan semuanya sudah lengkap, agan langsung saja datang ke Disdukcapil untuk mendaftar biasanya kalau akte kelahiran 2 minggu(*Daerah TS) baru selesai.
Note :
Untuk biaya pembuatan Akta Kelahiran anak dibawah 60 Hari adalah Rp. 0,- dan jika sudah lebih dari 60 hari dikenakan sanksi administrasi Rp. 50.000,- (*Daerah TS), kecuali kalau agan/sista menggunakan biro jasa aka Calo, beda lagi ceritanya.. sampai-sampai didaerah TS ada yg abis Rp.300.000,- untuk membuat akta Kelahiran.
Bagi agan sista yang mempunyai pasangan beda desa, beda kecamatan, kabupaten atau provinsi pasti pembahasan TS ini yg kalian tunggu.., kalau beda alam ngak bisa ya, beda negara itu lain cerita..
inilah persyaratan pembuatan Surat Keterangan Pindah Antar Desa, Antar Kecamatan,Antar Kabupaten dan Antar Provinsi buat yang Antar Jemput pacar ngak ada ya 
Membawa Pengantar RT/RW (*tergantung daerah) ke Desa/Kelurahan sembari membawa Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk asli Bukan photo copy ataupun KW Super..
Memberikan KK + KTP kepada petugas Desa/Kelurahan dan memberikan alamat baru yang akan dituju.
Kemudian jika agan sista pindah antar Desa cukup sampai desa/kelurahan, dan membuat KK + KTP lama ditempat baru
Untuk agan sista pindah antar Kecamatan harus membawa surat keterangan pindah ke Kecamatan agan setempat(*Bukan tujuan). baru membuat KK + KTP.
Dan untuk agan sista yang pindah antar Kabupaten/Kota dan antar Provinsi wajib membawa surat pengantar yang sudah ditanda tangani dan di cap oleh kepala Desa + Camat ke disdukcapil untuk dibuatkan surat pindah tersebut..
selesai
Note :
Biaya tergantung daerah ya agan.., kalau daerah TS kurang lebih abis Rp.30.000,- (desa,Kec,disdukcapil). Orang tua agan wajib membuat KK baru lagi dan KTP yang pindah akan diambil oleh disdukcapil jika ktp itu masij yang Bisa dan jika KTP-el nanti akan diambil didaerah tujuan.
Untuk agan yang pindah harus membuat surat Surat Keterangan Datang (SKD). dibahas dibawah..
buat agan sista yang membuat Surat Keterangan Pindah (SKP) harus dan wajib membuat Surat Keterangan Datang (SKD) khusus bagi yg pindah antar Desa/Kecamatan tidak perlu., untuk membuat SKD agan sista datang ke disdukcapil tempat agan sista yang baru, kemudian menunjukan surat keterangan pindah dan munggu hingga hasilnya keluar, membuat SKD ini sangat penting karena merupakan salah satu ayarat membuat KK + KTP ditempat agan sista yang baru.
note :
membuat SKD didaerah TS 1 hari, dengan syarat Jika Koneksi Server daerah asal agan hidup dan tidak ada gangguan untuk konsolidasi ke pusat.
Sedikit tentang KTP-el, jika agan melakukan perpindahan antar Kecamatan, Kabupaten atau provinsi dan sudah melakukan Perekaman KTP-el diwajibkan untuk mengecek KK baru agan dan KTP-el apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) sama atau beda. jika berbeda agan harus protes keras.. karena sekarang ini ONE PERSON ONE IDENTITY. jika agan melakukan perekaman di Bandung lalu pindah Ke Cianjur maka database KTP-el akan bisa langsung diakses di Cianjur apabila.
Melakukan Perpindahan secara benar melalui Disdukcapil.
Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP-el sama dengan KK yang baru dibuat didaerah tujuan.
Berhubung Pencetakan masih dipusat, maka KTP-el jika pindah domisili belum bisa dicetak. CMIIW
Buat yang Belum Tahu tentang Nomor Induk Kependukan(NIK), NIK diambil dari kode wilayah dan tanggal lahir agan sista kemudian system Input. mempunyai 16 digit angka.
Contoh : 3203082409950007
32 (2 digit pertama Kode Provinsi, Contoh Jawa Barat )
03 (2 digit ke-2 Kode Kabupaten , Contoh Cianjur)
08 (2 digit ke-3 Kode Kecamatan, Contoh Mande)
24 (2 digit ke-4 tanggal lahir )
09 (2 digit ke5 Bulan Lahir)
95 (2 digit ke-6 Tahun Lahir)
0007 ( 4 digit terakhir, Urutan penginputan data oleh System)
Note :
Khusus untuk sista, supaya gampang membedakan laki atau perempuan (*ahos TS ngak tahu
) tanggal lahir sista ditambah 40.
Contoh:
3203086409950001 ,itulahh perbedaannyaa..
sekian dari TS, Semoga bermanfaat. bantu
TS tidak menolak yang ijo ijo
s menolak keras
s
Terima Kasih
Wasslamualaikum Wr Wb.
Ijin Sharing ya Semua, Mimin, Momod, Kaskus Officer, Agan Sista semua... goyang Yukk..


maaf berantakan bikin diihp.
Quote:
Pengurusan dokumen kependudukan adalah wajib, untuk seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) , karena dokumen kependudukan meliputi (KK,KTP, SKP,SKD,Akta, dan teman temanya

Quote:
Nah, oleh karena itu TS mau berbagi tentang tatacara pembuatan Kartu Keluarga(KK), Kartu Tanda Penduduk(KTP), Surat Keterangan Pindah(SKP), Surat Keterangan Datang (SKD) dan teman temannya


Quote:
Pembuatan KK
Kartu keluarga adalah induk dari semua dokumen kependudukan, dari mulai membuat KTP, SKP dan akta didalam perayaratany terdapat Photo Copy KartuKeluarga (KK), makanya kartu keluarga TS simpen pertama, persyaratan dan cara membuat kartu keluarga.
Pertama agan pergi kedesa/ kelurahan agan, dengan membawa : KK lama, Surat Kelahiran Bidan (*Menambahkan anak baru kedalam KK), Photo Copy ijasah atau Surat nikah (*Jika ada element data yang akan disesuaikan).
Memberi tahu element data yg mau dirubah atau disesuaikan kepada petugas.
Petugas akan memberi Formulir baru untuk pembuatan KK yang sudah di tanda tangan dan di Cap Petugas yg berwenang
Jika agan mau membuat sendiri tidak menggunakan biro jasa, kemudian agan harus pergi ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil didaerah agan (*Pembuatan dokumen kependudukan semuanya sudah di Disdukcapil).
Memberikan formulir dari desa kepada petugas dan mendapatkan resi untuk membawa KK nanti. biasanya 1 minggu kalau didaerah TS
Biaya Rp.0, tetapi itu jugha tergantung daerah. karena kadang2 suka banyak yg nakal.
Note Untuk Pengantin Baru :
Agan/Sista harus melampirkan photo copy surat nikah, dan jiga agan/sista mempunya istri atau suami berbeda domisili harus membuat Surat Keterangan Pindah (SKP), yang nanti akan TS Kupas setajam silet

Quote:
Kartu Tanda Penduduk (KTP) Bukan KTP-el
setelah membuat Kartu Keluarga(KK), agan sista wajib donk membuat Kartu Tanda Penduduk(KTP), apalagi yg baru nikah

Quote:
Akta Kelahiran
Untuk agan sista yang baru mempunya momongann



Persyaratan Membuat Akta Kelahiran :
Photo Copy Kartu Keluarga (KK)
Photo Copy Kartu Tanda Penduduk orang tua c Bayi, Saksi (*2 Orang) dan pelapor masing masing 1 lembar.
Photo Copy Surat Nikah (*Harus sampai bagian akhir)
Surat Kelahiran Bidan/Desa/Kelurahan
Mengisi Formulir
Jika persyaratan semuanya sudah lengkap, agan langsung saja datang ke Disdukcapil untuk mendaftar biasanya kalau akte kelahiran 2 minggu(*Daerah TS) baru selesai.
Note :
Untuk biaya pembuatan Akta Kelahiran anak dibawah 60 Hari adalah Rp. 0,- dan jika sudah lebih dari 60 hari dikenakan sanksi administrasi Rp. 50.000,- (*Daerah TS), kecuali kalau agan/sista menggunakan biro jasa aka Calo, beda lagi ceritanya.. sampai-sampai didaerah TS ada yg abis Rp.300.000,- untuk membuat akta Kelahiran.

Quote:
Surat Keterangan Pindah (SKP)
Bagi agan sista yang mempunyai pasangan beda desa, beda kecamatan, kabupaten atau provinsi pasti pembahasan TS ini yg kalian tunggu.., kalau beda alam ngak bisa ya, beda negara itu lain cerita..


Membawa Pengantar RT/RW (*tergantung daerah) ke Desa/Kelurahan sembari membawa Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk asli Bukan photo copy ataupun KW Super..

Memberikan KK + KTP kepada petugas Desa/Kelurahan dan memberikan alamat baru yang akan dituju.
Kemudian jika agan sista pindah antar Desa cukup sampai desa/kelurahan, dan membuat KK + KTP lama ditempat baru
Untuk agan sista pindah antar Kecamatan harus membawa surat keterangan pindah ke Kecamatan agan setempat(*Bukan tujuan). baru membuat KK + KTP.
Dan untuk agan sista yang pindah antar Kabupaten/Kota dan antar Provinsi wajib membawa surat pengantar yang sudah ditanda tangani dan di cap oleh kepala Desa + Camat ke disdukcapil untuk dibuatkan surat pindah tersebut..
selesai
Note :
Biaya tergantung daerah ya agan.., kalau daerah TS kurang lebih abis Rp.30.000,- (desa,Kec,disdukcapil). Orang tua agan wajib membuat KK baru lagi dan KTP yang pindah akan diambil oleh disdukcapil jika ktp itu masij yang Bisa dan jika KTP-el nanti akan diambil didaerah tujuan.
Untuk agan yang pindah harus membuat surat Surat Keterangan Datang (SKD). dibahas dibawah..
Quote:
Surat Keterangan Datang (SKD)
buat agan sista yang membuat Surat Keterangan Pindah (SKP) harus dan wajib membuat Surat Keterangan Datang (SKD) khusus bagi yg pindah antar Desa/Kecamatan tidak perlu., untuk membuat SKD agan sista datang ke disdukcapil tempat agan sista yang baru, kemudian menunjukan surat keterangan pindah dan munggu hingga hasilnya keluar, membuat SKD ini sangat penting karena merupakan salah satu ayarat membuat KK + KTP ditempat agan sista yang baru.
note :
membuat SKD didaerah TS 1 hari, dengan syarat Jika Koneksi Server daerah asal agan hidup dan tidak ada gangguan untuk konsolidasi ke pusat.
Quote:
Sedikit tentang KTP-el, jika agan melakukan perpindahan antar Kecamatan, Kabupaten atau provinsi dan sudah melakukan Perekaman KTP-el diwajibkan untuk mengecek KK baru agan dan KTP-el apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) sama atau beda. jika berbeda agan harus protes keras.. karena sekarang ini ONE PERSON ONE IDENTITY. jika agan melakukan perekaman di Bandung lalu pindah Ke Cianjur maka database KTP-el akan bisa langsung diakses di Cianjur apabila.
Melakukan Perpindahan secara benar melalui Disdukcapil.
Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP-el sama dengan KK yang baru dibuat didaerah tujuan.
Berhubung Pencetakan masih dipusat, maka KTP-el jika pindah domisili belum bisa dicetak. CMIIW
Buat yang Belum Tahu tentang Nomor Induk Kependukan(NIK), NIK diambil dari kode wilayah dan tanggal lahir agan sista kemudian system Input. mempunyai 16 digit angka.
Contoh : 3203082409950007
32 (2 digit pertama Kode Provinsi, Contoh Jawa Barat )
03 (2 digit ke-2 Kode Kabupaten , Contoh Cianjur)
08 (2 digit ke-3 Kode Kecamatan, Contoh Mande)
24 (2 digit ke-4 tanggal lahir )
09 (2 digit ke5 Bulan Lahir)
95 (2 digit ke-6 Tahun Lahir)
0007 ( 4 digit terakhir, Urutan penginputan data oleh System)
Note :
Khusus untuk sista, supaya gampang membedakan laki atau perempuan (*ahos TS ngak tahu

Contoh:
3203086409950001 ,itulahh perbedaannyaa..
Quote:
sekian dari TS, Semoga bermanfaat. bantu







Terima Kasih
Wasslamualaikum Wr Wb.
0
35.5K
Kutip
239
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan