- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Semua Fraksi Akhirnya Sepakat Revisi UU MD3 Disahkan


TS
InRealLife
Semua Fraksi Akhirnya Sepakat Revisi UU MD3 Disahkan
http://nasional.kompas.com/read/2014...U.MD3.Disahkan

Sejauh ini masih lancar... Tadi siang Demokrat sempat ngeyel mau pertahanin pasal 7-9, tapi sudah melunak.
Yang masih masalah, sama DPD.

Quote:
Semua Fraksi Akhirnya Sepakat Revisi UU MD3 Disahkan
Jumat, 5 Desember 2014 | 19:27 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah melalui perdebatan yang cukup alot, seluruh fraksi akhirnya sepakat untuk merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD, Jumat (5/12/2014) malam. Panitia khusus MD3 memutuskan untuk membawa revisi UU MD3 itu ke rapat paripurna malam ini untuk langsung disahkan.
"Dengan demikian, keputusan untuk revisi UU MD3 telah disepakati dan akan dibawa ke dalam rapat paripurna malam ini juga," ucap Ketua Pansus UU MD3 Saan Mustopa usai mendengarkan pandangan semua fraksi di Kompleks Parlemen.
Fraksi Partai Demokrat yang sebelumnya memprotes soal penghapusan hak-hak DPR serta sanksi administratif bagi pemerintah apabila tidak menjalankan rekomendasi rapat komisi pun akhirnya melunak. Anggota Pansus dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman mengungkapkan kalau Demokrat hanya memberikan catatan dan tidak menolak revisi UU MD3 dilanjutkan.
"Kami hanya ingin memberikan kesadaran ke teman-teman, bahwa DPR akan jadi macan ompong kalau hanya dicantumkan hasil rapat wajib dijalankan, tanpa ada sanksi lebih lanjut atas impelemntasinya. Akan seperti dulu lagi, kalau pemerintah tidak menuruti, ya DPR tidak bisa buat apa-apa. Ini yang jadi catatan kami," ucap Benny.
Demokrat juga tidak akan abstain apabila pengesahan dilakukan melalui voting. "Saya rasa tidak ada voting, karena semua akhirnya sepakat," ucap Wakil Ketua Komisi III DPR ini.
Seperti diketahui, revisi UU MD3 merupakan upaya perjalanan islah Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia Hebat yang membuat DPR tidak berjalan secara normal dalam dua bulan belakangan ini. KIH meminta agar kursi pimpinan ditambah dan juga menghapus pasal-pasal yang dianggap bisa melemahkan sistem presidensil.
Di dalam rapat Pansus UU MD3 malam ini, pasal-pasal yang sempat menjadi perdebatan adalah pasal 74 ayat 3-6 dan pasal 98 ayat 7-9 yang memuat hak DPR dan sanksi administratif yang diberikan kepada pejabat negara apabila tidak melakukan rekomendasi DPR. Namun, semua fraksi akhirnya sepakat pasal-pasal itu dihapus itu.
Anggota Pansus dari Fraksi PAN, Yandri Susanto mengungkapkan bahwa meski pasal-pasal itu dihapus, DPR tetap memiliki wewenang mengeluarkan hak angket, hak menyatakatan pendapat, dan hak interpelasi. Yandri menyebutkan hak-hak itu diatur dalam pasal 20A Undang-undang Dasar 1945.
Berikut isi pasal 20A:
Pasal 20A
(1) Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. **)
(2) Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasalpasal lain UndangUndang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. **)
(3) Selain hak yang diatur dalam pasalpasal lain UndangUndang Dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas. **)
(4) Ketentuan lebih lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam undangundang. **)
Jumat, 5 Desember 2014 | 19:27 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah melalui perdebatan yang cukup alot, seluruh fraksi akhirnya sepakat untuk merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD, Jumat (5/12/2014) malam. Panitia khusus MD3 memutuskan untuk membawa revisi UU MD3 itu ke rapat paripurna malam ini untuk langsung disahkan.
"Dengan demikian, keputusan untuk revisi UU MD3 telah disepakati dan akan dibawa ke dalam rapat paripurna malam ini juga," ucap Ketua Pansus UU MD3 Saan Mustopa usai mendengarkan pandangan semua fraksi di Kompleks Parlemen.
Fraksi Partai Demokrat yang sebelumnya memprotes soal penghapusan hak-hak DPR serta sanksi administratif bagi pemerintah apabila tidak menjalankan rekomendasi rapat komisi pun akhirnya melunak. Anggota Pansus dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman mengungkapkan kalau Demokrat hanya memberikan catatan dan tidak menolak revisi UU MD3 dilanjutkan.
"Kami hanya ingin memberikan kesadaran ke teman-teman, bahwa DPR akan jadi macan ompong kalau hanya dicantumkan hasil rapat wajib dijalankan, tanpa ada sanksi lebih lanjut atas impelemntasinya. Akan seperti dulu lagi, kalau pemerintah tidak menuruti, ya DPR tidak bisa buat apa-apa. Ini yang jadi catatan kami," ucap Benny.
Demokrat juga tidak akan abstain apabila pengesahan dilakukan melalui voting. "Saya rasa tidak ada voting, karena semua akhirnya sepakat," ucap Wakil Ketua Komisi III DPR ini.
Seperti diketahui, revisi UU MD3 merupakan upaya perjalanan islah Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia Hebat yang membuat DPR tidak berjalan secara normal dalam dua bulan belakangan ini. KIH meminta agar kursi pimpinan ditambah dan juga menghapus pasal-pasal yang dianggap bisa melemahkan sistem presidensil.
Di dalam rapat Pansus UU MD3 malam ini, pasal-pasal yang sempat menjadi perdebatan adalah pasal 74 ayat 3-6 dan pasal 98 ayat 7-9 yang memuat hak DPR dan sanksi administratif yang diberikan kepada pejabat negara apabila tidak melakukan rekomendasi DPR. Namun, semua fraksi akhirnya sepakat pasal-pasal itu dihapus itu.
Anggota Pansus dari Fraksi PAN, Yandri Susanto mengungkapkan bahwa meski pasal-pasal itu dihapus, DPR tetap memiliki wewenang mengeluarkan hak angket, hak menyatakatan pendapat, dan hak interpelasi. Yandri menyebutkan hak-hak itu diatur dalam pasal 20A Undang-undang Dasar 1945.
Berikut isi pasal 20A:
Pasal 20A
(1) Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. **)
(2) Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasalpasal lain UndangUndang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. **)
(3) Selain hak yang diatur dalam pasalpasal lain UndangUndang Dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas. **)
(4) Ketentuan lebih lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam undangundang. **)
Sejauh ini masih lancar... Tadi siang Demokrat sempat ngeyel mau pertahanin pasal 7-9, tapi sudah melunak.
Yang masih masalah, sama DPD.
0
2.3K
Kutip
15
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan