DevlisterAvatar border
TS
Devlister
ASK: soal HUKUM penipuan
Guys, ane ada problem minta saran anak hukum atau pengacara, kronologinya seperti ini :

PIhak A sebagai pemilik barang
Pihak B sebagai ane
Pihak C sebagai pembeli

keluarga ane kena tipu, dengan cara check dirumah ane disobek di paling belakang tanpa disadari dan dipakai bayar untuk orang lain, dari segi kelengkapan check sudah pas, bahkan ttd hampir sangat mirip sehingga pihak bank meloloskan check tersebut
salahnya adalah anggota keluarga ane yg "menerima" check tersebut teledor tidak dilihat terlebih dahulu dan bahkan tanpa vertifikasi, hanya asas kepercayaan, ceritanya anggota keluarga ane adalah "makelar"nya, pihak A kepada C

1. Pihak A menaruh barang di tempat B yg kemudian menawarkan kepada pihak C

2. Pihak C yg datang pada malam hari setelah persetujuan mengambil barang dan memberikan Check dalam amplop yg dinyatakan sesuai dengan jumlah barang yg diambil yg juga tidak periksa oleh pihak B, kemudian esoknya diberikan kepada pihak A

3. Pihak A mencairkan dana check tersebut, yg ternyata adalah dana milik B, singkat cerita pihak B baru saja menyadari bahwa check yg hilang adalah milik B yg dicabut pada bagian paling belakang dengan catatan bahwa pihak B tidak pernah secara acak menerbitkan check, termasuk jumlah yg tercantum

4. Pihak A yg telah mencairkan menolak mengembalikan dana karena sepenuhnya adalah kecerobohan dari B (dan sayangnya memang demikian), pihak B masih memiliki sisa 2 Giro milik C yg sudah dicheck ke Bank yang bersangkutan bahwa rekening C aktif tapi tidak memiliki cukup dana.

5. Pihak bank memberikan kesempatan 1 * 24 jam untuk memblokir dengan cara membuat surat pernyataan dan kehilangan kepada polisi setempat, lalu mengajukan kepada bank, kemudian dapat dibatalkan

pertanyaannya :

1. jika disangkutpautkan dengan urusan pajak, apakah pihak B dapat dirugikan oleh kantor pajak walaupun B sudah kena tipu ? andaikan dapat dirugikan bagaimana caranya, dan bagaimana mengatasinya ?

2.dari sisi hukum pihak A dan pihak B mana yg lebih kuat?

3.apakah urusan ini akan panjang jika disangkut-pautkan dengan kepolisian ?

sekian terima kasih, mohon bantuannya..
0
654
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan