- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
Pemeriksaan WNI di Indonesia
TS
normanjs
Pemeriksaan WNI di Indonesia
Selamat sore agan-agan..
Saya mau tanya, apakah diperbolehkan WNI diperiksan oleh Kepolisian Tiongkok (China) yang dilakukan di yurisdiksi/wilayah Indonesia ?
Bila diperbolehkan, bagaimanakah prosedurnya ? Apakah melalui Kemenlu atau Interpol atau langsung ke Polri ? Apa juga dasar hukumnya..
Ane ada klien yang mau diperiksa oleh Kepolisian Tiongkok (China).
Terima kasih atas jawaban dan bantuannya.
Saya mau tanya, apakah diperbolehkan WNI diperiksan oleh Kepolisian Tiongkok (China) yang dilakukan di yurisdiksi/wilayah Indonesia ?
Bila diperbolehkan, bagaimanakah prosedurnya ? Apakah melalui Kemenlu atau Interpol atau langsung ke Polri ? Apa juga dasar hukumnya..
Ane ada klien yang mau diperiksa oleh Kepolisian Tiongkok (China).
Terima kasih atas jawaban dan bantuannya.
0
390
0
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan