http://www.tempo.co/read/news/2014/1...Revisi-Perpres
Quote:
Selasa, 02 Desember 2014 | 17:57 WIB
Pansus Lumpur Lapindo Desak Jokowi Revisi Perpres
TEMPO.CO, Sidoarjo - Panitia Khusus Lumpur Lapindo Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sidoarjo mendesak Presiden Joko Widodo merevisi peraturan presiden tentang penanganan ganti rugi korban lumpur Lapindo. Panitia Khusus meminta negara menalangi dana ganti rugi korban Lapindo yang berada dalam peta area terdampak. Pasalnya, PT Lapindo Brantas yang seharusnya menanggung ganti rugi tersebut telah angkat tangan dengan alasan keuangan perusahaan sedang buruk. (Baca berita lainnya: Ical: Tak Ada Ganti Rugi di Lapindo)
Pansus menilai hanya perpres itulah yang bisa dijadikan payung hukum untuk memasukkan dana ganti rugi korban Lapindo ke Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan. "Jika perpres itu tidak direvisi, ganti rugi akan tetap tidak jelas," kata Ketua Pansus Mahmud, Selasa, 2 Desember 2014.
Menurut Mahmud, meskipun sudah ada pertemuan Dewan Pengarah Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo dengan Menteri Pekerjaan Umum dan sejumlah pihak terkait di pengujung pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, kenyataannya sampai saat ini belum ada langkah konkret soal pelunasan ganti rugi terhadap korban. (Baca: Pembahasan Ganti Rugi Korban Lapindo Ditunda)
"Apabila ada perpres, anggarannya tinggal dialokasikan," ujarnya. Pelunasan ganti rugi tetap terkatung-katung karena anggarannya belum dimasukkan ke dalam APBNP 2015. Tak kunjung jelasnya ganti rugi tersebut membuat korban lumpur yang berada di dalam peta area terdampak marah. Mereka melarang petugas Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo memperbaiki tanggul lumpur yang kritis.
Terakhir, warga memblokade jalan akses menuju pembangunan tanggul baru. Hari ini, mereka juga menghalang-halangi aktivitas BPLS yang tengah mengeruk dan membuang lumpur. Namun polisi diterjunkan untuk menjaga kegiatan pengerukan lumpur tersebut. (Baca: Lapindo Molor Bayar Ganti Rugi, Ini Kata SBY)
Menurut Mahmud, jika Jokowi setuju ganti rugi korban Lapindo ditalangi APBN, secara otomatis, warga tak akan mengganggu kerja BPLS. "Karena pangkal masalah ini hanyalah pembayaran ganti rugi itu. Jika sudah dilunasi, semuanya akan beres," tuturnya.
Anggota Panitia Khusus Lumpur Lapindo, kata dia, akan menghadap Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono agar permasalahan ganti rugi segera diselesaikan. "Kami juga akan menyampaikan semua permintaan yang disampaikan warga korban lumpur," katanya. (Baca juga: Tagih Janji, Korban Lapindo Surati Menteri PU)
MOHAMMAD SYARRAFAH
Jadi intinya, pemerintah diminta mengambil alih dan menanggung dana ganti rugi untuk korban Lapindo karena PT Lapindo Brantas angkat tangan udah ga punya duit.
Ketua Pansus, Mahmud, adalah politikus PAN.
Kaskuser setuju tidak?