Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

artis.aAvatar border
TS
artis.a
[HERAN] Karena Ada Operasi Zebra, Linimasa Malas Keluar Rumah
Polisi kita korup, suka cari-cari dan mengada-ada kesalahan.
Jadinya, rakyat malah takut dan menghindar.
Polisi bukan lagi pengayom masyarakat!


=======
Karena Ada Operasi Zebra, Linimasa Malas Keluar Rumah

Kabar mengenai pelaksanaan Operasi Zebra Raya 2014 alias razia besar-besaran kendaraan bermotor yang dilakukan oleh pihak kepolisian pada Rabu (26/11) mengundang banyak perbincangan di linimasa Twitter. Alhasil, kata “razia” pun mengalami lonjakan buzz yang signifikan.




Diberitakan, Operasi Zebra Raya ini akan dilaksanakan hingga 9 Desember 2014 dan sesuai dengan sesuai dengan STR Kapolri Nomer ST/887/XI/2014 tanggal 10 November 2014.

Hanya ada 2 target operasi dari ‘Razia Zebra’ ini, yaitu kendaraan bermotor melawan arus dan angkutan umum yang menaikkan dan menurunkan penumpang sembarangan. Namun, bukan berarti pelanggaran lalu lintas lain tak akan ditindak oleh petugas.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sanksi bagi pengendara adalah denda. Jumlah denda bagi pengendara yang kena tilang bervariasi, dari Rp 250 ribu sampai Rp 1 juta, bergantung pada bobot kesalahan.

Di linimasa Twitter, sejumlah orang membagi info terkait lokasi razia ini dan ada juga yang sampai mengunggah foto tempat kejadian. Tak sedikit yang mengaku jadi malas bepergian dengan kendaraan bermotor akibat Operasi Zebra Raya. Segelintir orang mencoba berguyon terkait penggunaan zebra sebagai nama operasi.







Untuk melancarkan proses penertiban, pihak kepolisian merilis daftar pelanggaran apa saja yang akan menyebabkan sangksi tilang. Ada baiknya untuk menghindari seluruh daftar ini sebelum Anda bepergian dengan kendaraan motor, jika tidak ingin berurusan panjang dengan polisi.

1. Tidak memakai helm Standar Nasional Indonesia (SNI)
2. Tidak menyalakan lampu di pagi hari, siang hari dan sore hari
3. Membawa lebih dari dua orang
4. Masuk ke jalan tol dan jalan khusus roda empat atau lebih lainnya
5. Melanggar rambu lalu lintas
6. Tidak mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM)
7. Tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM)
8. Tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
9. SIM Kadaluwarsa (sudah lewat batas waktu masa berlaku)
10. STNK Kadaluwarsa (sudah lewat batas waktu masa berlaku)
11. Melanggar atau menerobos lampu lalu lintas
12. Menggunakan alat komunikasi saat berkendara
13. Melawan arus lalu-lintas
14. Masuk ke jalur bis / busway
15. Ngebut di jalan melebihi batas kecepatan maksimal
16. Menghambat pergerakan kendaraan yang ada di sekitarnya
17. Tidak menggunakan plat nomor kendaraan sesuai standar
18. Tidak memasang plat tanda nomor kendaraan yang berlaku
19. Mengemudi sambil mabuk / setengah sadar
20. Balapan atau kebut-kebutan di jalan raya
21. Tidak menyalakan lampu kendaraan di malam hari
22. Berjalan di trotoar jalan yang bukan untuk kendaraan bermotor
19. Melanggar pintu perlintasan kereta api yang tertutup
20. Berbelok tanpa menggunakan lampu sign / lampu sein

Sumber Berita:
Karena Ada Operasi Zebra, Linimasa Malas Keluar Rumah
0
3.6K
29
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan