Agar informasi sederhana namun berharga ini bisa dibaca lebih banyak orang
Banyak yang menanti pengumuman resmi dari pemerintah terkait tentang penerimaan CPNS tahun ini. Meski setiap perserta telah mengantongi nilai masing2 dan mengetahui peringkat nya tapi tak sedikit yang bingung dengan mekanisme penentuan kelulusan karena setiap peserta diijinkan untuk memilih lebih dari 1 formasi bidang pekerjaan.
Berikut berita yang ane dapatkan dari Broadcast Message salah satu messenger terkenal ( meski sebel ama BC, tp kadang ada info berguna juga yaak )
Beritanya udah lumayan lama, tertanggal 30 Oktober 2014. Namun ane merasa perlu untuk berbagi info menarik ini dengan kaskuser sekalian.
Yang di bold adalah intisari berita buat yang males baca artikel yang panjang-panjang
Duh,kebanyakan bacot dah gue. Langsung aja makan beritanya :
Spoiler for Berita:
BENGKULU – Tanda tanya terkait mekanisme penentuan kelulusan formasi dari tiga formasi pilihan peserta tes CPNS mulai terjawab. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Tarmizi membeberkan hasil koordinasinya dengan pihak panitia pusat yakni Badan Kepegawaian Nasional (BPN) kepada RB, kemarin (29/10).
“Jadi bocorannya begini, sebenarnya mekanismenya sama dengan tahun yang lalu yakni pilihan pertama peserta yang diprioritaskan dalam perangkingan kelulusan tes,” terang Tarmizi.
Hanya saja, lanjut Tarmizi, apabila formasi pilihan kedua tidak ada satupun peserta yang masuk passing grade, maka peserta tertinggi batas kuota formasi pertama bisa masuk ke formasi kedua. “Misalnya peserta A memilih formasi 1 dan formasi 2. Di formasi satu kuotanya hanya 5 orang, sementara peserta A berada di peringkat 6. Kemudian formasi 2 yang kuotanya hanya 4, namun tidak ada satupun peserta yang memilih formasi 2 tersebut lulus passing grade. Maka peserta A bisa mengisi formasi 2 tersebut karena kendati bukan pilihan utamanya, namun masuk standar passing grade,” jelas Tarmizi.
Namun peserta yang lulus formasi pertama, Tarmizi mengatakan tidak bisa dialihkan kepada formasi kedua. Atau kalau di formasi kedua sudah terpenuhi kuotanya walaupun passing grade-nya dibawah peserta yang tidak masuk kuota formasi pertama, maka peserta tersebut tidak bisa dipindahkan ke formasi kedua.
“Jadi penekanannya adalah kalau formasi kedua kosong, maka peserta formasi pertama yang juga memilih formasi kedua sebagai pilihan keduanya bisa mengisi formasi kedua tersebut,” tegas Tarmizi.
Tarmizi menekankan kepada masyarakat khususnya peserta agar jangan takut dengan informasi yang beredar bahwa pelaksanaan tes CPNS ada permainan, karena secara mekanisme pihak pelaksana sudah sangat transparan kepada para peserta dan masyarakat.
“Jangan takut dipermainkan. Karena setiap peserta sudah pegang hasil tes masing-masing. Dari situ peserta bisa mengecek sendiri hasilnya dan memantau informasi kelulusan. Tidak akan terjadi kecurangan dalam pelaksanaan tes dengan sistem CAT (Computer Assisted Test) ini, karena inilah kelebihan dari tes dengan sistem ini,” ujar Tarmizi.
Sementara pantauan RB pada pelaksanaan tes CPNS Kabupaten Kaur yang dilaksanakan di Gedung LPTIK Universitas Bengkulu (Unib), kemarin (29/10). Dari 750 peserta yang seharusnya hadir dalam pelaksanaan tes tersebut, sebanyak 38 peserta tidak hadir tanpa keterangan, sehingga jumlah peserta hanya 712 orang. Dari jumlah tersebut hanya 150 orang yang lulus passing grade.
Rinciannya, sesi 11 dihadiri 145 peserta (28 passing grade), sesi 12 sebanyak 145 peserta (20 passing grade), sesi 13 diikuti 145 peserta (42 passing grade), sesi 14 berjumlah 147 peserta (27 passing grade), dan sesi 15 sebanyak 130 peserta (33 passing grade).
“Semua pelaksanaan hingga hari ketiga ini berjalan lancar dan tidak ada kendala. Peserta mengikuti tata tertib sesuai dengan yang telah disosialisasikan panitia sebelumnya,” terang Kepala BKD Kabupaten Kaur Drs. Rolan Haidi.
Diketahui, hingga hari ketiga pelaksanaan tes CPNS Kabupaten Kaur sejak Senin (27/10) lalu, sebanyak 487 peserta yang lulus passing grade. Untuk total peserta yang mengikuti seleksi aparatur negara Kabupaten Kaur sebanyak 2.637 peserta. Untuk formasi, Kabupaten Kaur membuka 105 formasi yang terdiri dari guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis. (sly)
Nah, itu berita tentang mekanisme kelulusan berdasarkan formasi yang dipilih terkait passing grade.
Bagaimana jika peserta yang memilih formasi yang sama dan memiliki jumlah nilai yang sama juga, baik pada soal TWK, TIU dan TKP nya? Kita contohkan lah kedua peserta tersebut memilih 1 formasi dan pada rank terakhir dari jumlah kuota formasi yang ditentukan. Masih bingung? misalnya dalam salah 1 formasi ada 3 yang dibutuhkan dan kebetulan pada peringkat ke 3 ada 2 orang memiliki nilai yang sama, bagaimana menentukan siapa yang berhak untuk menduduki peringkat ke 3 dan dinyatakan lulus??
Jika ada yang memiliki informasi nya mohon di share dan di quote ke ane biar bisa di pekiwan-kan